INTERNALISASI PRINSIP DAN NILAI-NILAI KEARIFAN DI DALAM LEMBAGA PERADILAN UNTUK MEWUJUDKAN LEMBAGA PERADILAN YANG BERSIH DAN BERINTEGERITAS

Authors

  • Suri Oktavian Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Dodi Jaya Wardana Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Ifahda Pratama Hapsari Universitas Muhammadiyah Gresik

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2469

Keywords:

Internalisasi, Nilia-nilai Kearifan, Lembaga Peradilan

Abstract

Abstrak

 

Penyertaan prinsip dan nilai-nilai yang dimiliki oleh lembaga peradilan dalam upaya menggali makna keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serta perdebatan secara serius sejak zaman dulu, dikarenakan memiliki cakupan makna yang sangat luas, mulai dari yang bersifat, religius, etik, filosofis, hukum, sampai pada makna keadilan sosial. Kegiatan penguatan prinsip dan nilai-nilai kearifan dalam lembaga peradilan sangat mempengaruhi terhadap efektifitas suatu sistem hukum. Nilai-nilai kearifan selalu menjadi roh dalam setiap pengambilan kebijakan maupun dalam keputusan hukum dengan tujuan menghadirkan keadilan untuk bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau pihak yang sedang dihadapkan dalam permasalahan hukum. Kegiatan hukum selalu identik dengan perburuan atau pencarian suatu keadilan, khususnya melalui lembaga pengadilannya. Sepanjang pengamatan terhadap sistem hukum lembaga peradilan di dunia, hampir tidak ada negara yang benar-benar telah puas dan berhenti dengan upaya memperbaiki serta meningkatkan kualitas sistem hukum lembaga peradilan yang digunakannya. Oleh karena itu, perombakan, pembaruan atau reform, serta penguatan prinsip dan nilai kearifan dapat kita lihat terjadi secara terus menerus dari waktu ke waktu di berbagai negara, baik dari sisi lembaga peradilannya maupun orang-orang yang bekerja dan terlibat didalam lembaga peradilan. Upaya internalisasi prinsip dan nilai-nilai kearifan sebagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas lembaga peradilan agar selalu terjaga dari jeratan godaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tidak dapat menghadirkan keadilan hukum. Penguatan prinsip serta nilai-nilai kearifan didalam lembaga difungsikan untuk mewujudkan lemabaga peradilan yang independen, merdeka, bersih dan berintegeritas sebagai ruang harapan untuk mengahdirkan keadilan bagi masyarakat.

References

Fokkey Fuad Wasitaatmadja. 2015. Filsafat Hukum, Akar Religiositas Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

I Made Pasek Diantha. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Cet. II. Jakarta: Prenada Media Group.

Inge Dwisvimiar. 2011. Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal dinamika Hukum, vol; 1, No. 3.

Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Lawrence M.Friedman. 1975. The Legal System : A Social Science Perspective, Rusell Sage Foundation. New York.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Boyolali Kelas 1 A, diakses melalui https://pa-boyolali.go.id/new/hubungi-kami/arsip-berita/499-nilai-nilai-utama-badan-peradilan, pada 26 September 2022 Pukul 16.48 WIB.

Maryanto. 2003. Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukumâ€, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 No. 1.

Sunaryati Hartono. 1982. Hukum ekonomi pembangunan Indonesia. Jakarta: Binacipta.

W. Friedmann. 1990. Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Rajawali Press.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009

Downloads

Published

2022-10-31