IMPLEMENTASI PENGAWASAN PELAKSANAAN FUNGSI ORGANISASI KEMASYARAKATAN BIDANG KEAGAMAAN

Authors

  • Erni Dwita Silambi Fakultas Hukum Universitas Musamus
  • Lily Bauw
  • Rosnida - - universitas Cokrominoto Makassar
  • Enni Eka kusumawayi universitas fajar

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2479

Keywords:

pengawasan, organisasi kemasyarakatan, Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis  implementasi pengawsan pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan. Sedangkan yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tenteng pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam pelaksanaan fungsi organisasai kemasyarakatan bidang keagamaan.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif untuk dapat  mengkaji norma yang terkait dengan masalah pengawasan pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan dengan mengkaji aturan-aturan yang ada dan juga  membaca jurnal-jurnal yang berkaitan dengan pengawasan ormas  kemudian dideskripsikan dalam bentuk narasi.

..Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pengawasan belum berjalan secara optimal karena pelaksanaan pengawasan hanya melalui evaluasi dan monitoring  dokumen pada pendaftaran ormas dan juga  laporan tahunan dari ormas, belum dibentuknya tim terpadu di beberapa daerah dan juga belum bekerjanya tim terpadu karena  tidak didukung oleh anggaran.

References

Agnes, V., Yuridis, T., Hukum, P., Asasi, H., Dalam, M., Sianipar, V. A., … Indrayati, R. (2017). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Tentang Organisasi Kemasyarakatan The Juridical Review Of Human Rights Law Protection In Law Number 17 Year 2013 About Community Organization Pendahuluan. Lentera Hukum, 1(1), 66–77.

Dwita, S. E., Pangerang, M., Patittingi, F., & Azisa Nur. (2022). Academic Journal Of Interdisciplinary Studies Ajis. Academic Journal Of Interdisciplinary Studies, 11(1), 293–302. Https://Doi.Org/10.36941/Ajis.2021.V10n6r

Farida Patitingi. (2003). Peranan Hukum Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional Dalam Era Globalisasi. Ilmiah Hukum Amanah Gappa, 146.

Irwansyah Dkk. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktek Penulisan Artikel. Yokyakarta: Mitra Buana Media.

Jeanever Trivosa Ratumbanua. (2021). Sanksi Hukum Akibat Tidak Melaksanakan Kewajiban Dan Mematuhi Larangan Sebagai Organisasi Kemasyarakatan1. Lex Administratum, Ix(3), 174–200. Diambil Dari

Http://Www.Abdiinsani.Unram.Ac.Id/Index.Php/Jurnal/Article/View/376%0ahttps://Kns.Cnki.Net/Kcms/Detail/11.1991.N.20210906.1730.014.Html%0ahttps://Embiss.Com/Index.Php/Embiss/Article/View/68

Maasum, M. (2017). Penerapan Sanksi Terhadap Ormas Yang Bertentangan Dengan Nilai-Nilai Pancasila Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lex Crimen, Vi(5), 5–12.

Mohammad Rifa"I. (2019). Penerapan Kebijakan Resentralisasi Perizinan Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Depok Provinsi Jawa Barat. J-3p Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan, 4(1), 13–32. Diambil Dari

Http://Ejournal.Ipdn.Ac.Id/Jpdpp/Article/Download/845/532

Muh.Qomarul Huda, M. S. (2021). Respon Ormas Keagamaan Kota Kediri Terhadap Ideologi Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia. Empirisma Jurnal Pemikiran Dan Kebudayaan Islam, 30(2), 177–190.

Prandy Arthayoga Louk Fanggi. (2018). اااااTinjauan Yuridis Pengawasan Pemerintah Terhadap Pelaksanaan Fungsi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Keagamaan Oleh Prandy Arthayoga Louk Fanggi B 111 11 301 Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2018. Hasanuddin.

Riyo, S. (2020). Peran Ormas Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Muhammadyah Jember, 21(2), 27.

Rochim, A., & Andri, M. (2018). Peran Organisasi Masyarakat Sebagai Mitra Dan Kontrol Pemerintah Terhadap Hak-Hak Demokrasi Berdasarkan Uu No 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Jurnal Yusticia Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jomban, 7(1), 1–14. Diambil Dari

Http://Ejournal.Undar.Ac.Id/Index.Php/Yusticia/Article/View/130

Rulyan Giatmiko. (2020). Dinamika Hukum Volume 11, No.2, Juli 2020. Dinamika Hukum, 11(2), 189–203.

Suci Hermiken. (2022). Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Sungai Penuh Dalam Pembinaan Organisasi Sosial Politik Organisasi Kemasyarakatan. Jan Maha, 4(1), 1–10.

Triwahyuningsih. (2017). Pengaturan Hukum Ormas Asing Di Indonesia. Prosiding Konfrensi Nasional Kewarganegaraan Iii, (17), 295–301. Yokyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.

Wibowo, C., Penelitian, B., Kementrian, B. P. P., & Negeri, D. (2015). Oleh Pemerintah Urgency Of Community Supervision Organization By Government. Jurnal Bina Praja |, 7(1), 1–20.

Yunus, F. M. (2014). Konflik Agama Di Indonesia Problem Dan Solusi Pemecahannya. Substantia, 16(2), 217–228.

Farida Patitingi. (2003). Peranan Hukum Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional Dalam Era Globalisasi. Ilmiah Hukum Amanah Gappa, 146.

Irwansyah Dkk. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktek Penulisan Artikel. Yokyakarta: Mitra Buana Media.

Jeanever Trivosa Ratumbanua. (2021). Sanksi Hukum Akibat Tidak Melaksanakan Kewajiban Dan Mematuhi Larangan Sebagai Organisasi Kemasyarakatan1. Lex Administratum, Ix(3), 174–200.Diambildari Http://Www.Abdiinsani.Unram.Ac.Id/Index.Php/Jurnal/Article/View/376%0ahttps://Kns.Cnki.Net/Kcms/Detail/11.1991.N.20210906.1730.014.Html%0ahttps://Embiss.Com/Index.Php/Embiss/Article/View/68

Mohammad Rifa"I. (2019). Penerapan Kebijakan Resentralisasi Perizinan Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Depok Provinsi Jawa Barat. J-3p Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan, 4(1), 13–32. Diambil Dari Http://Ejournal.Ipdn.Ac.Id/Jpdpp/Article/Download/845/532

Muh.Qomarul Huda, M. S. (2021). Respon Ormas Keagamaan Kota Kediri Terhadap Ideologi Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia. Empirisma Jurnal Pemikiran Dan Kebudayaan Islam, 30(2), 177–190.

Prandy Arthayoga Louk Fanggi. (2018). اااااTinjauan Yuridis Pengawasan Pemerintah Terhadap Pelaksanaan Fungsi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Keagamaan Oleh Prandy Arthayoga Louk Fanggi B 111 11 301 Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2018. Hasanuddin.

Riyo, S. (2020). Peran Ormas Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Muhammadyah Jember, 21(2), 27.

Rochim, A., & Andri, M. (2018). Peran Organisasi Masyarakat Sebagai Mitra Dan Kontrol Pemerintah Terhadap Hak-Hak Demokrasi Berdasarkan Uu No 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Jurnal Yusticia Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jomban, 7(1), 1–14. Diambil Dari

Http://Ejournal.Undar.Ac.Id/Index.Php/Yusticia/Article/View/130

Rulyan Giatmiko. (2020). Dinamika Hukum Volume 11, No.2, Juli 2020. Dinamika Hukum, 11(2), 189–203.

Suci Hermiken. (2022). Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Sungai Penuh Dalam Pembinaan Organisasi Sosial Politik Organisasi Kemasyarakatan. Jan Maha, 4(1), 1–10.

Triwahyuningsih. (2017). Pengaturan Hukum Ormas Asing Di Indonesia. Prosiding Konfrensi Nasional Kewarganegaraan Iii, (17), 295–301. Yokyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.

Yunus, F. M. (2014). Konflik Agama Di Indonesia Problem Dan Solusi Pemecahannya. Substantia, 16(2), 217–228.

Downloads

Published

2022-11-01