MENGAMANKAN DAN MENGAMALKAN PANCASILA DENGAN MELAKUKAN TEROBOSAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2485Keywords:
Pancasila, Implementasi Pancasila, Nilai-Nilai Pancasila, Norma Hukum dalam Pancasila.Abstract
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara serta sekaligus dasar filosofis Negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan atau Peraturan Hukum tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dimana penelitian ini dilakukan dengan mengacu pada textbook, Asas-asas Hukum, Peraturan Perundang-undangan, Jurnal-jurnal Hukum, serta semuanya yang terkait dengan Ideologi Negara yaitu Pancasila. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dapat dihayati dan diamalkan di dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. Mengamankan dan mengamalkan Pancasila haruslah dimaknai bahwa seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali harus mematuhinya. Maka untuk mencapai pengamanan dan pengamalan pancasila yang baik sesuai norma hukum masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana nilai-nilai dari Pancasila dan Implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
References
Buku:
Ali, Zainuddin. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika; 2006.
Badan Pengkajian MPR RI. Penataan Sistem Presidensial. Seri Kajian Ketatanegaraan. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI. Cetakan Pertama; 2019.
Efendi, Jonaedi. Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan ke-2. Depok: Prenadamedia Group; 2018.
Isra, Saidi. Penguatan dan Pengawalan Pancasila dalam Proses. Jakarta: Majalah Hukum
Nasional; 2015.
Pringgodigdo, Abdul Gaffar. Sekitar Pancasila, dalam Nugroho Notosusanto. Proses Perumusan
Pancasila Dasar Negara. Cet. VI. Jakarta: Balai Pustaka; 1985.
Saleh, Roeslan. Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 dalam Perundang-undangan.
Zukaya, Endang Zaelani, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma; 2000.
Jurnal, Artikel, Makalah:
Amandemen UUD 1945, NKRI Harga Mati + Perppu Ormas. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Cakrawala; 2017.
Ambiro Puji Asmaroini. Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya Bagi Masyarakat Di Era Globalisasi. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 2, No. 1. Januari 2017. E-ISSN 2527-7057, P-ISSN 2545-2683.
Attamimi, Hamid S. Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Tap
MPR Nomor II/MPR/1987.
Sri Hartini. Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila. Makalah FGD Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam sistem Haluan Negara, Puslit Penelitian dan Pengembangan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan LPPM Unsoed, Purwokerto. 2017
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.