PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DIGITAL DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Kuntum Suryani Sitorus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Hijrah Adhyanti Mirzana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Audyna Mayasari Muin Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2607

Keywords:

Perlindungan Korban, Penipuan, Investasi Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan investasi digital di Kota Makassar dan menganalisis efektivitas penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melindungi korban tindak pidana penipuan investasi digital Di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan tipe penelitian empiris. Teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. melalui wawancara dan mengumpulkan bahan-bahan pustaka yang relevan dengan penelitian ini. Selanjutnya data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif sesuai dengan penjelasan yang erat kaitannya dengan penelitian ini, kemudian menarik suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang dilakukan. Hasil penelitian ini yaitu: Bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan investasi digital di Kota Makassar diberikan dengan 2 (dua) cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif. Pertama, perlindungan hukum preventif merupakan tugas dan wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan POJK 6/POJK 07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Selain itu OJK juga  membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap investasi ilegal. Bentuk perlindungan yang kedua ialah perlindungan hukum represif ini merupakan tanggung jawab dari aparat penegak hukum yaitu kepolisian (penyidik), jaksa penuntut umum dan hakim untuk menegakan  dan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana serta melindungi hak-hak korban. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam melindungi korban penipuan investasi digital di Kota Makassar, yaitu:  Pertama, faktor hukumnya. Kedua, faktor penegak hukum. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas.  dan keempat faktor masyarakat.

 

References

Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti,2012,Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi, Raja Grafindo Persada,Jakarta.

M Syukri Akub.2018.Pengaturan Tindak Pidana Mayatara (cyber crime) Dalam Sistem Pidana Di Indonesia.Jurnal Ilmiah Hukum.Volume 20 Nomor 2. November 2018.Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Budi Suhariyanto,2012,Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya,Rajawali Pers,Jakarta,

Maskun, 2013,Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar.Kencana,Jakarta

Haeranah dan Amriyanto,2020,Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bentuk Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana dan Korban Proses Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,Fakultas Hukum Universitas Khairun,Volume 2 Nomor 1 Desember 2020

Ayu Veronica, Kabib Nawawi dan Erwin,2020, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyeludupan Baby Lobster, Pampas: Journal Of Criminal Volume 1 Nomor 3, Universitas Jambi, hal. 50

Downloads

Additional Files

Published

2023-04-30