PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN MELALUI SARANA EDUKASI

Authors

  • Fransiska Novita Eleanora Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Sugeng Sugeng Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rama Dhianty Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2613

Keywords:

masyarakat, hak-hak, konsumen, edukasi

Abstract

Masyarakat juga biasa disebut dengan konsumen sebagai pemakai atau pengguna bahkan yang mengkonsumsi akan barang dan juga sebagai dari jasa, dan perlunya masyarakat meningkatkan akan adanya hak-haknya sebagai konsumen, dimana hak-hak tersebut sudah tercantum dalam Pasal 4 dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 di Point f yaitu hak untuk mendapatkan akan pembinaan dan juga pendidikan bagi konsumen sehingga masyarakat sebagai konsumen dapat mengetahui dan memahami akan haknya sebagai seorang konsumen. Pentingnya pemahaman akan pembinaan dan juga pendidikan atau edukasi bagi konsumen agar konsumen dapat menerapkan adanya konsep dari pendidikan menuju adanya perubahan dan perilaku yang tentunya lebih dewasa, dan bertanggungjawab serta bijaksana. Selain itu juga dari konsumen dapat terhindar dari segala tindakan pidana atau penipuan serta mendapatkan akan ganti rugi yang layak jika terjadi sengketa atau konflik dan dalam memilih suatu barang tentunya harus bersikap hati-hati sehingga tidak mendapatkan adanya cacat tersembunyi. Pemahaman melalui edukasi atau pendidikan ini harus diberikan sejak awal karena setiap konsumen berhak mendapatkan akan hak-haknya sebagai wujud dari adanya perlindungan bagi kosnumen itu sendiri.

Author Biographies

Fransiska Novita Eleanora, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Fakultas Hukum

Sugeng Sugeng, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Fakultas Hukum

Rama Dhianty, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Fakultas Hukum

References

Desy Ary Setyawati dkk. 2017. Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik.. Syiah Kuala Law Journal 1 (3), hlm. 33-51

Donny Prasetyo, Irwansyah. 2020. Memahami Masyarakat dan Perspektifnya. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) 1 (1) hlm. 163-175

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Megawati Simanjuntak & Annisa Nisrina Insyiroh. 2021. Edukasi Konsumen Cerdas di Masa Pandemi Covid-19 Pada Masyarakat Kelurahan Joglo, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Agrokreatif Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 7 (1), hlm. 39-47

Sarah Selfina Kuahaty dkk. 2021. Pendidikan Perlindungan Konsumen Kepada Masyarakat Desa Di Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah, AIWADTHU Jurnal Pengabdian Hukum, 1 (2), hlm. 63-72

Shidarta, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta : PT Grasindo

Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung : Citra Aditya Bakti

https://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen diakses 18 Januari 2023

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2023-04-30