TANGGUNG JAWAB NOTARIS UNTUK MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA RELAAS
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2671Keywords:
Notaris, Penyuluhan, Akta RelaasAbstract
Kewenangan Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan pembuatan akta dihadapkan dengan “akta relaas†yang pada praktiknya, Notaris cenderung menjadi pasif, secara literal hanya mencatat atau menulis hal-hal yang didengar dan dilihatnya dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak termasuk pada pembuatan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas. Dengan demikian, perlu dilakukan pembahasan mengenai tanggung jawab Notaris untuk dapat memberikan penyuluhan hukum dalam pembuatan akta relaas. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen/kepustakaan dengan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Notaris bertanggung jawab untuk dapat memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang akan dibuatnya, termasuk akta relaas semata-sema untuk melindungi kepentingan pihak yang terkait dengan perbuatan hukum tersebut.