REORIENTASI PENEGAKAN HUKUM BAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Authors

  • joey josua pamungkas pattiwael Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2672

Keywords:

Penyalah Guna Narkotika, Rehabilitasi, Disparitas Pidana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari konsep yang ideal dalam penegakan hukum bagi penyalah guna narkotika terutama bagaimana seharusnya penegak hukum melihat penyalah guna narkotika sehingga perlu adanya reorientasi penegakan hukum bagi penyalah guna narkotika. Penegakan hukum bagi penyalah guna narkotika sampai saat ini masih jadi persoalan yang harus terus kita benahi, mengingat keterbatasan dalam UU Narkotika dimana upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika masih problematik dan multiinterpretasi, persoalan tersebut tentu berdampak pada munculnya disparitas pemidanaan dari segi bentuk pidana (strafsoort) yang dijatuhkan, hal ini tentu akan mengancam nilai keadilan, kepastian hukum dan nilai kepatutan. Melihat penjelasan tersebut dapat dirumuskan dua rumusan masalah, Pertama apakah interpretasi yang ideal pada Pasal-pasal bagi penyalah guna narkotika, Kedua apakah solusi atas persoalan disparitas pidana pada tindak pidana penyalah guna narkotika. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Interpretasi yang digunakan haruslah interpretasi sistematis antara Pasal demi Pasal dalam UU Narkotika dan aturan terkait lainnya yang relevan, sebagai satu kesatuan sistem hukum, maka dari hasil interpretasi tersebut jelas rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika adalah suatu kewajiban sesuai dengan ketentuan terkait terutama salah satu tujuan dibentuknya UU Narkotika adalah menjamin rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Kedua, Pedoman Pemidanaan adalah solusi atas disparitas pidana dalam tindak pidana penyalah guna narkotika, karena dapat menekan disparitas pidana dan memperbaiki kualitas putusan Hakim dalam tindak pidana penyalah guna narkotika.

Author Biography

joey josua pamungkas pattiwael, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

joey josua pamungkas pattiwaael 

tenggilis kauman 2b No. 11

REORIENTASI PENEGAKAN HUKUM BAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Universitas Airlangga Surabaya

References

Buku

Iskandar, Anang. 2019. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Cet. 5. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Cet. 4. Bandung: PT Alumni 2010

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Cet. 14. Jakarta Timur: Prenadamedia Group Divisi Kencana.

M.Hadjon, Philipus dan Tatiek Sri Djatmiati. 2017. Argumentasi Hukum. Cet. 8. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mulyadi, Lilik. 2020. Mengagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana.

Paripurna, Amira et al. 2021. Viktimologi Dan Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish 2021.

Romdoni, Muhamad. 2021. Disparitas Pemidanaan dalam Kasus Tindak Pidana Khusus Narkotika. Banyumas: Pena Persada.

Saleh, Roeslan. 1983. Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana. Cet. 4. Jakarta: Aksara Baru.

Sujono, AR dan Bony Daniel. 2013. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Zulfa, Eva Achjani. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.

Jurnal

Bangsawan, Mohammad Indra, ‘Penyalahgunaan Narkoba Sebagai Kejahatan Terhadap Hak Asasi Manusia Yang Berdampak Terhadap Keberlangsungan Hidup Manusia’ (2016) Vol. 6 No. 2, Jurisprudence.

Gukguk, Roni Gunawan Raja dan Nyoman Serikat Putra Jaya, ‘Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime’ (2019) Vol. 1, No. 3, Pembangunan Hukum Indonesia.

Nasrianti dan Muhibuddin, ‘Analisis Yuridis Bahaya Narkotika Bagi Kesehatan Masa Depan Generasi Muda’ (2020) Vol VIII, No. 2, Reusam.

Pattiwael, Joey Josua Pamungkas dan Hidayatullahi Hamidi, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam’ (2021) Vol 5, No 2, Justitia Jurnal Hukum.

Pattiwael, Joey Josua Pamungkas dan Syarifa Amalia Bin Tahir, ‘Pedoman Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara’ (2021) Vol 4, No. 2, Gorontalo Law Review.

Sibuea, Harris Y.P., ‘Kedudukan Pengguna Narkotika dan Kesiapan Fasilitas Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika’ (2015) Vol. 6, No. 1, Negara Hukum

Publikasi

Mudzakkir et al, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional 2008)

Nathanael, Matheus et al, Penelitian Disparitas Pemidanaan Dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Narkotika Di Indonesia (Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Open Society Foundations (OSF) 2022).

PUSLITDATIN, ‘Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Meningkat’ (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2019).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Surat Edaran Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Kedalam Lembanga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rahabilitasi Sosial.

Pedoman Jaksa Agung

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Downloads

Published

2023-04-30