PERAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA UNTUK MENCEGAH KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2683Keywords:
Peran, Hukum Administrasi Negara, KorupsiAbstract
Korupsi merupakan tindak kejahatan yang umum didengar oleh telinga masyarakat umum. Korupsi sendiri adalah tindak kejahatan yang menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi tempat pejabat atau orang yang memegang kekuasaan bekerja. Pada artikel ini penulis menulis artikel dengan tujuan untuk menganalisa peran yang dimiliki oleh Hukum Administrasi Negara dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Pada penelitian ini, metode penelitian yang digunakan ada metode penelitian kualitatif yang digunakan untuk menjelaskan suatu fenomena dengan sistematis dan faktual. Digunakan metode deskriptif pada penelitian untuk memberikan deskripsi yang komprehensif dan rinci. Hasil dari penelitian ini adalah bertujuan untuk menjelaskan korupsi apabila ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara, dampak apa saja yang akan diciptakan oleh tindak pidana korupsi, dan peran Hukum Administrasi Negara dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
References
Abdul, K. M. (2019). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi Kasus di Pasar Sore Kota Tanjung Selor Kabupaten Bulungan). Dinamika Governance : Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(1). https://doi.org/10.33005/jdg.v9i1.1420
Asyikin, N. (2020). Pengawasan Publik terhadap Pejabat Publik yang Melakukan Tindakan Korupsi: Perspektif Hukum Administrasi. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 80–102.
Castleberry, A., & Nolen, A. (2018). Thematic analysis of qualitative research data: Is it as easy as it sounds? Currents in Pharmacy Teaching and Learning, 10(6), 807–815. https://doi.org/10.1016/j.cptl.2018.03.019
Dearden, T., & Gottschalk, P. (2021). Gender and white-collar crime: Convenience in target selection. Deviant Behavior, 42(11), 1485–1493.
Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2021). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325–344.
Galvin, M. A. (2020). Gender and white-collar crime–theoretical issues. Criminal Justice Studies, 33(1), 61–69.
Hitchings, R., & Latham, A. (2019). Qualitative methods I: On current conventions in interview research. Progress in Human Geography, 44(2), 389–398. https://doi.org/10.1177/0309132519856412
Lismanto, L., & Utama, Y. J. (2020). Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Negara Demokrasi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 416–433.
Lobe, B., Morgan, D., & Hoffman, K. A. (2020). Qualitative Data Collection in an Era of Social Distancing. International Journal of Qualitative Methods, 19, 1609406920937875. https://doi.org/10.1177/1609406920937875
Metzger, G. E. (2020). The Roberts Court and Administrative Law. The Supreme Court Review, 2019(1), 1–71.
Muttakin, D. A. (2020). PENGARUH IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TERHADAP EFEKTIVITAS PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) PADA SEBAGIAN RUAS JALAN CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 7(1), 121–133.
Najih, M., & Wiryani, F. (2020). Learning the social impact of corruption: a study of legal policy and corruption prevention in Indonesia and Malaysia. Journal of Social Studies Education Research, 11(4), 175–189.
Rohaetin, R. (2019). Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Palangka Raya. Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 3(2). https://doi.org/10.30737/mediasosian.v3i2.571
Saefulloh, S., Abdoellah, O. S., & R, M. (2020). Integritas Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Dalam Pelaksanaan Pemilihan Presiden Tahun 2019. Jurnal Civic Hukum, 5(1), 97. https://doi.org/10.22219/jch.v5i1.10999
Saragi, S., Batoebara, M. U., & Arma, N. A. (2021). Analisis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (Pkh) Di Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 8(1), 1–10. https://doi.org/10.37606/publik.v8i1.150
Sholikhati, N. I., & Mardikantoro, H. B. (2017). Analisis tekstual dalam konstruksi wacana berita korupsi di Metro TV dan NET dalam perspektif analisis wacana kritis Norman Fairclough. Seloka: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 6(2), 123–129.
Signor, R., Love, P. E. D., & Ika, L. A. (2020). White collar crime: Unearthing collusion in the procurement of infrastructure projects. IEEE Transactions on Engineering Management, 69(5), 1932–1943.
Sofyanoor, A. (2022). Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 21–30.
Suhendar, S. (2020). Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 233–246.
Torres Berru, Y., López Batista, V. F., Torres-Carrión, P., & Jimenez, M. G. (2020). Artificial Intelligence Techniques to Detect and Prevent Corruption in Procurement: A Systematic Literature Review. In Applied Technologies: First International Conference, ICAT 2019, Quito, Ecuador, December 3–5, 2019, Proceedings, Part II 1 (pp. 254–268). Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-030-42520-3_21
Wahyuningrum, K. S., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi: Benarkah Ada? Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 239–258.
Wardani, A. K. (2019). Urgensi Inovasi Pelayanan Bidang Administrasi Publik di Era Disrupsi. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(2).