KEABSAHAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PEMILIK TANAH BERDASARKAN AKTA PERDAMAIAN

Authors

  • Nandira Vinzka Cahyagita Universitas Indonesia
  • FX. Arsin Lukman Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2698

Keywords:

Keabsahan, Akta Jual Beli, Hak Atas Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Perdamaian.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap akta jual beli yang dibuat tanpa persetujuan salah satu pemilik tanah berdasarkan akta perdamaian serta bentuk pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada akta yang dibuat. Penelitian ini juga memiliki tujuan dalam memberi informasi untuk masyarakat dan pejabat umum seperti PPAT di bidang pertanahan mengenai akibat hukum apa yang akan timbul dan bagaimana tanggung jawab mereka apabila PPAT membuat beli yang dibuat tanpa persetujuan salah satu pemilik tanah. Dalam hal ini, PPAT seharusnya lebih teliti dan cermat saat memeriksa dokumen sebelum pembuatan akta tersebut. Metode penelitian yang dipakai yaitu yuridis normatif yang mana penelitian dilakukan dengan menganalisis dan menelaah norma hukum yang relevan. Hasil penelitian ini yakni pembuatan akta jual beli berdasar pada akta perdamaian menjadi batal demi hukum.

Author Biographies

Nandira Vinzka Cahyagita, Universitas Indonesia

Magister Kenotariatan Universitas Indonesia

FX. Arsin Lukman, Universitas Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio

Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP No. 24 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 120 TLN No. 5893.

Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 24 Tahun 1997, LN Tahun 1997No. 59 TLN No. 3696.

Adjie, Habib. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safaat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Harsono, Boedi. UUPA, Sejarah Penyusunan, Isi, Pelaksanaan Hukum Agraria, Bagian I dan II. Jakarta: Djambatan, 1972.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Ed. Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2006.

Subekti. Aneka Perjanjian. Cet. 11. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sudarsono. Kamus Hukum. Cet. 3. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Aditama, Purna Noor. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli.†Lex Renaissance. Vol. 3. No. 1 (2018). Hlm. 189-205.

Haridhy, Fajriatul Tivani, Ilyas Ismail, dan Darmawan, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli.†Jurnal Ius, Vol. 7. No. 2 (2019). Hlm. 319-329.

Iftitah, Addien. “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya.†Jurnal Hukum Agraria Lex Privatum. Vol. 2. No. 3 (2014). Hlm. 49-55.

Istanti dan Akhmad Khisni. “Akibat Hukum Dari Akta Jual Beli Tanah Dihadapan PPAT Yang Dibuat Tidak Sesuai Dengan Prosedur Pembuatan Akta PPAT.†Jurnal Akta. Vol. 4. No. 2 (2017). Hlm. 271-282.

Mayra, Hoyrinissa dan Dian Puji Simatupang. “Akta Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan: Bagaimana Tanggungjawab Notaris?†Jurnal Kertha Semaya. Vol. 10. No. 1 (2021). Hlm. 163-177.

Mulyana, Dedy dan Rika Kurniasari Abdughani. “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum.†Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora. Vol. 1. No. 1. (2021). Hlm. 106-118.

Rahman, Rahmia, Ahmad Aswar Rowa dan Hasnawati. “Pertanggungjawaban PPAT Atas Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah.†Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 18. No. 2 (2022). Hlm. 234-244.

Downloads

Published

2023-04-30