MENGANALISIS TINGKAT KEDEWASAAN ANAK BAWAH UMUR DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERNIKAHAN DI DEPAN NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2712Keywords:
Status Kedewasaan, Perjanjian kawin, Anak dibawah Umur, Kenotariatan.Abstract
Tujuan penelitian kali ini adalah menjawab pertanyaan realistis mengenai bagaimana kedudukan kedewasaan dari seorang belia yang melakukan pernikaha dalam pembuatan perikatan pernikahan di depan Notaris dan bagaimana kedudukan kaidah dari perikatan pernikahan nan dibentuk sebelum pernikahan oleh seorang belia tersebut di dunia kenotariatan di Indonesia. Pendekatan riset yang dipakai kali ini yaitu cara yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian mendapati jika dalam praktiknya para Notaris akan menunggu surat keputusan pengadilan terkait status kedewasaan anak bawah umur yang melakukan perjanjian pernikahan. Status kaidah perjanjian pernikahan yang ditandatangani dihadapan Notaris sebelum melangsungkan pernikaha penghadapnya merupakan seorang yang sangat belia adalah sah selama kehadiran mereka diwakilkan oleh orang tua dari pasangan yang telah memenuhi syarat subjektif tentang keabsahan suatu perjanjianÂReferences
Adjie, H., & Gunarsa, A. (2013). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik.
Andreas, A. (2017). PENERAPAN PERJANJIAN KAWIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG. Repertorium, 6(2), 131–142.
Arief, H. (2013). Perjanjian Perkawinan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Cahyani, T. D. (2020). Kaidah Pernikahan (Vol. 1). UMMPress.
Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Prenada Media.
Ghansham Anand, S. H., & Kn, M. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Prenada Media.
Kitab Undang-Undang Kaidah Perdata
Nugraha, N. (2020). Status Kedewasaan Anak Yang Melakukan Perkawinan Dibawah Umur Dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pada Praktik Kenotariatan. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum UNPAD, 4, 114–132.
Pawitasari, A. G. (2019). Perjanjian Perkawinan Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dalam Perkawinan Poligami Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 4(2), 338–353. https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss2.art8
Pratama, Y. (2021). Kepastian hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan. Jurnal Hukum Muhammadiyah Sumatera Selatan.
Rastini, Sanjaya, J. B., & Slamet, R. M. (2021). ANALISIS YURIDIS PENTINGNYA PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (JURIDICAL ANALYSIS OF THE IMPORTANCE OF MAKING A MARRIAGE AGREEMENT BASED ON A CIVIL LAW PERSPECTIVE). Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.6 (Juni 2021), 2(6), 482–497.
Ufairoh, F. N., Paraswati, F., Imani, K., & Nagari, P. M. (2021). Penyesuaian Diri Mahasiswa Akibat Culture Shock Pada Perubahan Sistem Pembelajaran di Era Pandemi. Prosiding National Seminar on Accounting , Finance , and Economics (NSAFE), 1(4), 291–306.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan
Yunus, A. (2020). Kaidah Pernikahan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Kaidah. Humanities Genius.
Yustisia, T. V. (2016). Konsolidasi Undang-Undang Jabatan Notaris. VisiMedia.