KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBER SEX DI KOTA WATAMPONE

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2731

Keywords:

Kebijakan, Kejahatan, Prostitusi Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah Kabupaten Bone dalam menanggulangi kejahatan cyber sex yang terjadi di Kota Watampone, serta untuk menganalisis upaya pihak kepolisian  dalam menanggulangi kasus kejahatan cyber sex yang terjadi di Kota Watampone. Metode penelitian hukum empiris merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kebijakan Pemerintah Kota Watampone dalam menanggulangi kejahatan cyber sex pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyediakan konsultasi hukum pada unit konsultan hukum P2TP2A untuk membantu korban dalam mendapatkan informasi mengenai posisi hukum atas kasus yang dialami korban atau informasi lain yang memperkuat pengetahuan atau pemahaman hukum korban dalam membuat keputusan (2) Upaya penegakan hukum yang dilakukan pada Polres Bone sudah benar adanya dengan memproses kasus cyber sex dengan menjerat pelaku oleh peraturan hukum positif Pasal 27 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik namun tidak dapat ditangani dengan tuntas hingga sampai pada ranah pengadilan karna terdapat dua faktor penghambat dalam proses hukum yang terjadi yakni faktor masyarakat dan faktor budaya

References

dul Wahid, Kejahatan Mayantara, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Agus Raharjo, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003.

Sudarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Jakarta,1983.

Andi Hamzah, Aspek-Aspek Pidana Dibidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Barda Nawawi Arief, Antisipasi Hukum Pidana Dan Perlindungan Korban Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan, makalah seminar Fakultas Hukum Universitas Swagasti, 2005.

J.E Sahetapy, Kausa Hukum, Pusat Studi Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1979.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, pusat bahasa departemen Pendidikan nasional, 2002.

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik, Alumni, Bandung, 2008.

MH Said Abdullah, Menuju Madura Moderen Tanpa Kehilangan Identitas, Taman Pustaka Said Abdullah Institute, Jakarta, 2011.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,

Muladi, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, 1992.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, PT Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2017.

Soedarjo, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1981.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, 1986.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 1986.

Widyopramono, Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Downloads

Published

2023-04-30