PENYELESAIAN PELANGGARAN PRAKTIK POLITIK UANG PEMILIHAN KEPALA DESA TALANG PANJANG KECAMATAN ILIR TALO KABUPATEN SELUMA (PERBUP SELUMA NOMOR 21 TAHUN 2019)

Authors

  • Benny Chandra Putra Universitas muhammadiyah surakarta, Indonesia
  • Natangsa Surbakti Universitas muhammadiyah surakarta, Indonesia
  • Harun . Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2736

Keywords:

Politik Uang, Perbup Seluma, Penyelesaian pelanggaran

Abstract

Pemilihan kepala desa adalah sebuah pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang disahkan oleh hukum yang berlaku. Kejadian-kejadian pelanggaran dalam pemilihan kepala desa sering terjadi pada masa kampanye seperti money politics. Kegiatan money politics (politik uang) banyak dilakukan oleh calon kandidat dan tim pendukung guna meraup suara sebanyak mungkin dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Bupati Seluma Nomor 21 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian menggambarkan bahwa penyelesaian pelanggaran praktik politik uang dalam pemilihan Kepala Desa Talang Panjang tidak dapat terselesaikan sesuai aturan yang berlaku dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formil maupun materil.

Author Biographies

Benny Chandra Putra, Universitas muhammadiyah surakarta, Indonesia

Universitas muhammadiyah surakarta, Indonesia

Natangsa Surbakti, Universitas muhammadiyah surakarta, Indonesia

Universitas muhammadiyah surakarta, Indonesia

Harun ., Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

References

Adil, M. M. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia. Lex Administratum, 8(1).

Affandi, H., & Affandi, N. K. (2020). Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 Di Era Pandemi Covid-19: Studi Kasus Di Provinsi Jawa Barat. Proceeding Of Conference On Law And Social Studies, 50–69.

Asmawi, M., Amiludin, A., & Sofwan, E. (2021). Strategi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang Dalam Pencegahan Praktik Politik Uang. Indonesian Journal Of Law And Policy Studies, 2(1), 28. Https://Doi.Org/10.31000/Ijlp.V2i1.4296

Asnawi, A., & Mulyana, A. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah Di Provinsi Banten Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 4(2), 138. Https://Doi.Org/10.35194/Jhmj.V4i2.467

Faridhi, A., Yandra, A., & Fahmi, S. (2022). Model Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Joels: Journal Of Election And Leadership, 3(1), 7–17. Https://Doi.Org/10.31849/Joels.V3i1.8396

Fathurokhman, F. (2022). Hipokrisi Parlemen Dalam Formulasi Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah. Veritas Et Justitia, 8(1), 25–48. Https://Doi.Org/10.25123/Vej.V8i1.4408

Ferianto Bili, B. (2019). Money Politic (Vote Buying) Dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus Deskriptif-Kualitatif Pemilihan Kepala Desa Tahun 2011 Di Desa Dannga Mangu, Kecamatan Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur). Http://Repo.Apmd.Ac.Id/Id/Eprint/335

Hajar Abra, E. (2020). Ius Contituendum Penegakan Hukum Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(1), 1–17. Https://Doi.Org/10.55108/Jbk.V2i1.229

Herdiana, A., & Wiradirja, I. R. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Politik Uang (Money Politic) Dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Iustitia Omnibus (Jurnal Ilmu Hukum), 3(1), 12–36.

Hermana, M. A., & Jaya, D. P. (2021). Efektivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 6(2), 248–266. Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.29300/Imr.V6i2.4939

Hermawan, M. J. H., & Sundary, R. I. (2022). Praktik Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Desa Dihubungkan Dengan Asas Jujur Dan Adil Dalam Pemilihan Umum. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1043–1050. Https://Doi.Org/10.29313/Bcsls.V2i2.2556

Josviranto, M. (2022). Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 14275–14280. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31004/Jptam.V6i2.4695

Kartabrata, A. (2022). Optimalisasi Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Penegakan Pelanggaran Administrasi Secara Terstruktur, Sistematis Dan Massif Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jurnal Keadilan Pemilu, 1(3), 1–18. Https://Doi.Org/10.55108/Jkp.V1i3.158

Kusuma, L. S. T., Zulhadi, Z., Junaidi, J., & Subandi, A. (2020). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakan Hukum Pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Ulul Albab, 23(2), 110–116. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31764/Jua.V23i2.1733

Liwun, A. F. (2021). Analisis Hukum Penerapan Asas Kesamaan Dan Kepastian Pelanggaran Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum Dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Http://E-Journal.Uajy.Ac.Id/Id/Eprint/24614

Manullang, S. O., Wardani, M., Alam, S. N., & Saliro, S. Sudono. (2020). Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 Di Indonesia: Implementasi Dan Tantangan. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), 231. Https://Doi.Org/10.33087/Legalitas.V12i2.211

Mawardi, I., & Nizar, M. (2021). Keadilan Pemilu: Politik Uang, Antara Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi. Nusamedia.

Nabila Amrie, A. (2020). Peran Bawaslu Kabupaten Kebumen Mencegah Politik Uang Di Desa Anti Politik Uang Kabupaten Kebumen Perspektif Teori Al-Hisbah. Iain Purwokerto. Https://Doi.Org/Http://Repository.Uinsaizu.Ac.Id/Id/Eprint/8755

Nurullah, R., & Din, M. (2019). Jangka Waktu Penyidikan Tindak Pidana Money Politic Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 3(3), 398–411.

Rahawarin, Z. A. (2022). Dinamika Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pustaka Pelajar.

Riwanto, A., Achmad, A., Suranto, S., Firdaus, S. U., & Wahyuni, S. (2019). Membangun Model Desa Anti Politik Uang Sebagai Strategi Bawaslu Dalam Mencegah Pilkada Curang. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 279–289. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.50.3.2021.279-289

Roby, R. (2022). Penyelesaian Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Oleh Badan Pengawas Pemilu Perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Pilkada Serentak 2020 Di Kota Bengkulu) Tahun Ajaran 2021/2022. Uin Fatmawati Sukarno Bengkulu. Http://Repository.Iainbengkulu.Ac.Id/Id/Eprint/9587

Sugiharto, I. (2021). Politik Uang Dan Permasalahan Penegakan Hukumnya. Penerbit Nem.

Turnip, E. L. S., Paskarina, C., & Manan, F. (2021). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pada Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Perspektif, 10(1), 120–127. Https://Doi.Org/10.31289/Perspektif.V10i1.4137

Ulum, M. B. (2021). Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Setelah Reformasi: Kesinambungan Dan Perubahan. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 309–343. Https://Doi.Org/10.22437/Ujh.4.2.309-343

Vigo, V., Baharuddin, B., & Todingbua, M. A. (2021). Efektivitas Fungsi Bawaslu Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Paulus Journal Of Management Research, 1(1), 41–48.

Warouw, C. C. (2023). Tinjauan Yuridis Pelanggaran Yang Bersifat Terstruktur, Sistematis Dan Masif Dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Lex Privatum, 11(1).

Yulianti, G. (2022). Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo Terhadap Praktik Politik Uang Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 2018= The Efforts Of The Wajo District General Election Supervisory Agency (Bawaslu) On Money Political Practices In The 2018 Regi. Universitas Hasanuddin. Http://Repository.Unhas.Ac.Id:443/Id/Eprint/24042

Yunus, M., Damrus, D., Sari, P. K., & Aulia, E. (2021). Kedudukan Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Meminimalisir Praktik Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Aceh Barat. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1). Https://Doi.Org/10.35308/Jic.V5i1.3091

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

Articles