PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM TERHADAP HOSTILE TAKEOVER DALAM AKUISISI PERUSAHAAN BERKAITAN DENGAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2765Keywords:
Pengambilalihan Paksa, Good Corporate Governance, Perlindungan HukumAbstract
Pengambilalihan paksa dapat terjadi pada proses akuisisi perusahaan. Pengambilalihan paksa tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pemangku kepentingan perusahaan, terutama pemegang saham. Selain itu, tindakan pengambilalihan paksa juga berpotensi melanggar prinsip good corporate governance. Penilitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kesesuaian pengambilalihan paksa (hostile takeover) dengan prinsip good corporate governance dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang saham terhadap pengambilalihan paksa (hostile takeover) dalam akuisisi perusahaan. Penelitian ini berjenis yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penilitian ialah perbuatan pengambilalihan paksa tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance yang disebut dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Perlindungan hukum bagi pemegang saham terhadap pengambilalihan paksa dalam akuisisi perusahaan meliputi adanya ketentuan penawaran tender wajib, gugatan perbuatan melawan hukum, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 62 UUPT.References
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2005.
C. S. T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013.
Citrya Aditya Bakti, Bandung, 2020.
Iswi Hariyani, R. Sefianto, Cita Yustisia S., Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan, Visimedia, Jakarta Selatan, 2011.
John Black, Dictionary of Economics, Oxford University Press, New York, 1997.
Klein, Ramseyer, dan Bainbridge, Business Associations: Cases and Materials on Agency, Edisi X, Foundation Press, 2018.
Komite Nasional Kebijakan Governance, Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, 2006.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Cetakan II,
Robert A. G. Monks dan Neli Minow, Corporate Governance, Cetakan III, Blackwell Publishing, 2003.
Roger Leroy Miller dan Frank B. Cross, Business Law: Alternate Edition, Edisi ke-12, Cengage Learning, 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3741).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 405, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5823).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6228).
Jurnal dan Sumber Lain
Lucas Lucky, “Akuisisi Perusahaan Publik oleh Perseroan Terbatas Tertutup yang Merupakan Anak Perusahaan (Hostile Take Over)â€, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2005.
Marlisa Elfira, “Analisa Hukum terhadap Benturan Kepentingan dan Penawaran Tender di Pasar Modalâ€, Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 10, No. 1, Juni 2020.
Srilaksmi Nuri Indradewi, “Hostile Takeover melalui Bursa Efek terhadap Perseroan Terbatas Terbukaâ€, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2003.
Viraguna Bagoes Oka, “Good Corporate Governance pada Perbankanâ€, Prosiding: Perseroan Terbatas dan Good Corporate Governance, Cetakan IV, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2006.