KEWAJIBAN PEMBAYARAN ROYALTI TERHADAP PENCIPTA LAGU DEWA 19 MENURUT PP NO 5 TAHUN 2021

Authors

  • Tamara Sindytia Universitas Trisakti
  • Elfirda Ratnawati

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2768

Keywords:

Hak cipta, Royalti, Dewa 19

Abstract

Hak yang sangat penting didalam Hak Kekayaan seputar Intelektual merupakan unsur dari Hak Cipta. Hak cipta tentu banyak jenisnya dan yang menjadi salah satu dari hak cipta tersebut yakni Hak Cipta Musik di segi karya cipta musik dan lagu yang menjadi paling banyak jumlah pelanggarannya dan harus diperhatikan secara serius di Indonesia. Dengan tidak adanya izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta lagu tersebut maka dengan demikian pengguna bisa menjadi pelanggar. Hal ini dapat diklasifikasikan menurut tujuannya. Pengguna sendiri dibagi menjadi dua pengguna yakni pengguna secara komersial dan non komersial. Sedangkan Komersial pada kasus Dewa-19 harus adanya pembayaran royalti yang dilakukan oleh event organizer Once kepada pemilik dan pemegang hak dari lagu Dewa 19 tersebut. Penggunaan musik secara komersial harus memenuhi persetujuan dan sudah di atur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Adapun metode penulis gunakan yakni metode normatif Penulis akan menggunakan suatu metode penelitian kualitatif dalam penulisan ini. Metode kualitatif sendiri merupakan data berupa pernyataan atau kalimat. Adapun penelitian ini bertujuan agar dapat memberikan informasi seputar  kewajiban pembayaran royalty terhadap pencipta lagu Dewa 19.

 

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

Articles