PROBLEMATIKA HUKUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH TERHADAP TUMPANG TINDIH PENGUASAAN TANAH
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2770Keywords:
Tumpang tindih, kepastian hukum, keadilanAbstract
Salah satu sengketa tanah yang masih sering terjadi adalah tumpang tindih penguasaan tanah. Faktor yang menyebabkan adanya tumpang tindih penguasaan tanah ini di sebebkan karena masih terdapat subjek hukum yang telah memiliki sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi ada subjek hukum lain yang meklaim bahwa tanah tersebut miliknya, oleh karenya ia mengajukan gugatan akan hal tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat Probelmatikan atas Paasl 19 ayat (1) UUPA dan serta peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 4 yang memberikan kepastian hukum setiap sertipkat hak atas tanah yang sudah di daftarkan, tetapi terdapat Peraturan Pemerintan Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 39 yang menyatakan bahwa sertipikat tersebut masih dapat di ajukan keberatan atau gugatan apabila ada pihak lain yang merasa tanah itu miliknya, oleh karenya hal tersebut menimbulkan suatu ketidak pastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan aturan hukum terkait kepastian hukum atas pendaftaran tanah, sehinga kedepanya ada regulasi yang jelas agar terciptanya suatu kepastian hukum. Dalam penelitian ini akan mengunkan penelitian hukum normatif
References
Aribowo Agustiro. (2020). KEPASTIAN HUKUM PENGIKATAN AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DI HADAPAN NOTARIS TANPA DIHADIRI PARA SAKSI. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(1), 85–102.
Ayudya, H., Rahma, R., Fitriani, I. F., Fitriani, L. D., & Adam, Y. (2021). Kebijakan Reforma Konflik Hukum Politik Agraria di Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. 13(2).
Dr. I made Pasek Dianatha, S.H., M. . (2016). METODOLOGI PENELITIAN HUKUM NORMATIF DALAM JUSTIFIKASI TEORI HUKUM. Kencana.
Fitriani, L., Sofyan Pulungan, M., & Wisnuwardhani Sadjarwo, I. (2021). Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Dalam Penerbitan Sertipikat Tanah Ganda Pada Satu Bidang Tanah. UNES Law Review, 4(1), 48–63. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.209
HERLINA, R. S. N. (2014). Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan Herlina Ratna Sambawa Ningrum. Jurnal Pembaharuan Hukum, I(2). www.googie.com/kasushakatastanah
Kartiwi, M. (2020). PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMINIMALISIR SENGKETA TANAH. Res Nullius Law Journal, 2(1), 35–47. http://ojs.unikom.ac.id/index.php/law
Mulyani Zulaeha. (2016). MEDIASI INTEREST BASED DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH. KERTHA PATRIKA, 36(1), 156–166.
Nasriyan, I. (2019). Asas Kepastian Hukum dalam Penyelengaraan Perpajakan di Indonesia. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 10(2), 87–93.
Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata, 2(1), 139–157.
Tirayo, A. M., & Halim, Y. (2019). Problematik Definisi Harta Pailit untuk Mencapai Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Kepailitan dan PKPU. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 130. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i2.2963
Vani Wirawan. (2021). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH DI INDONESIA. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1–15. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2937057&val=1278&title=REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH DI INDONESIA
Wahari, N. P., & Jayantiari, I. gusti. (2022). Pengaturan Girik dan Implikasi Kepastian Hukum dalam Pembuktian Hak Atas Tanah. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 425–434. https://www.unpad.ac.id/2021/07/beragam-sistem-hukum-waris-di-indonesia-sulit-