UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERKAIT KORBAN PENIPUAN MEDIA ELEKTRONIK PADA MASA PENDEMI COVID-19

Authors

  • Eva Zahara Atmanagara Universitas Trisakti
  • Elfrida Ratnawati Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2771

Keywords:

Korban, Penipuan, COVID-19

Abstract

Seiring adanya perubahan zaman dan kemajuan teknologi yang sangat pesat di kalangan masyarakat khususnya masyarakat Indonesia, maka hukum harus mampu menjangjkau hal-hal tersebut. Ketika perkembangan teknologi semakin maju, maka tak jarang pula ditemukan beberapa tindakan kejahatan yang mulai berkembang pula seiring berkembangnya teknologi. Hal itu berarti dengan adanya teknologi memudahkan manusia untuk melakukan suatu interaksi baik itu komunikasi maupun bertransaksi. Namun disisi lain pula memberikan suatu permasalahan yang baru di kalangan masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19 tersebut, masyarakat cendurung lebih memilih menggunakan media komunikasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Adanya virus covid-19 ini berakibat banyaknya pengurangan pekerja di Indonesia dan maraknya penipuan online khususnya menggunakan media elektronik yang semakin banyak. Hal ini pula dipengaruhi dengan keadaan ekonomi masyarakat indonesia ketika covid-19 sedang naik-naiknya. Metode penelitian ini Penelitian hukum yang bersifat normative ini yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap bahan Pustaka atau data yang sekunder dengan bersumber dari referensi hukum serta bahan primer. Maka penelitan ini bertujuan agar hukum menjadi pelindung bagi korban penipuan khususnya menggunakan media elektronik yang dapat di tinjau dari aspek hukum dan pembangunan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Sertaperbuatan tersebut juga melanggar ketentuan pidana khususnya pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

References

Arigo, Muhammad, D. (2022). Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Modus Arisan Online Di Mediasosial Elektronik. Jurnal Rectum, 4(1).

Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1). https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145

Fadhila, A. P. (2021). Tinjauan Kriminologi dalam Tindakan Penipuan E-Commerce Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Siara Hukum, 3.

Fika Ramadhani Zulkifli, N. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online pada Masa Pandemi Covid-19 Di Polrestabes Surabaya. Jurnal Syntax Transformation, 2(5). https://doi.org/10.46799/jst.v2i5.276

Fransisco, W. (2020). Interaktif Masyarakat Terhadap Hukum Dalam Kehidupan Normal Baru Pasca COVID-19. Journal of Judicial Review, 22(2). https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1483

Gultom, K. F. (2022). Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Online ( Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM), 2.

I Made Gede Adi Arya Natih, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. (2022). SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3). https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5598.501-507

Muhamad Husein Maruapey. (2021). Model Kebijakan Penanggulangan Covid 19 Berskala Mikro di Kota Bogor. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(6). https://doi.org/10.36418/jiss.v2i6.340

Mulyeni, S., & Alhakim, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1). https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46075

Nurhayati, Y. (2013). PERDEBATAN ANTARA METODE NORMATIF DENGAN METODE EMPIRIK DALAM PENELITIAN ILMU HUKUM DITINJAU DARI KARAKTER, FUNGSI, DAN TUJUAN ILMU HUKUM. Al-Adl : Jurnal Hukum, 5(10). https://doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.191

Pratama Sinaga, E., & Alhakim, A. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA. UNES Law Review, 4(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.235

Purwendah, E. K. (2019). KONSEP KEADILAN EKOLOGI DAN KEADILAN SOSIAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA ANTARA IDEALISME DAN REALITAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18425

Puspitasari, H., Mandasari, Z., Harry, D., & Nugraha, S. (2016). Urgensi Perluasan Permohonan Pembubaran Partai Politik di Indonesia. Urgensi Perluasan Permohonan Pembubaran Partai Politik Di Indonesia, 23(4), 552–575.

Puspitasari, I. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Hukum Dan Masyarakat Madani, 8(1). https://doi.org/10.26623/humani.v8i1.908

Putri Syam, A., Putri Mahrus, M. M., & Tarigan, T. M. (2023). Peran Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Penegakan Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2). https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2697

Rahma, F. A., Fauzi, A. M., & Rizal S, Muh. (2021). PANDEMI COVID-19, MEMULUSKAN BISNIS PENIPUAN BERKEDOK JASA PINJAMAN UANG. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya, 16(1). https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i1.19680

Rahmad, N. (2019). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2).

Ramot. (2020). Apa Itu Manajemen Keuangan? Menurut Para Ahli! Https://Gwbgt.Com/.

Rismana, D., & Hariyanto, H. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Kebijakan Vaksinasi di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3). https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.951

Rusdiana, E., & Nugroho, A. (2020). Respon Mahasiswa Pada Pembelajaran Daring Bagi Mahasiswa Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia UNESA. Integralistik, 31(1).

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

Articles