PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2772Keywords:
Hukum, Pidana, Teknologi, InformasiAbstract
Teknologi terus berkembang dari masa ke masa tentunya mempunyai manfaat, disamping manfaat yang diberikan oleh teknologi terdapat pula dampak yang bersifat negatif. Dampak negatif tindak pidana teknologi dapat dirasakan siapa saja yang menggunakannya tanpa memandang bulu, dari masyarakat umum hingga kepada aparatur pemerintah. Tindak pidana teknologi memiliki berbagai macam modus oleh sebab itu penelitian ini memiliki tujuan agar dapat memberikan informasi terhadap klasifikasi-klasifikasi terhadap tindak pidana yang digunakan oleh teknologi informasi atau kejahatan cyber crime pada hukum pidana dan pengaturan dalam usaha terhadap pencegahan tindak pidana kejahatan teknologi informasi. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni bersifat studi kepustaan dengan mengumpulkan data-data, fakta, dan bahan bacaan primer seputar dengan kejahatan cyber crime. Adapun peneltiian ini memiliki  tujuan agar dapat mengetahui bagaimana hukum pidana dapat menyesuaikan diri dengan teknologi yang berkembang di Indonesia dan mengetahui jenis kejahatan apa saja yang ada pada bidang informasi berkaitan dengan teknologi yang mengadopsi ketentuan hukum pidana di Indonesia.adapun hasil dari penelitian ini membahas seputar perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan teknologi sebagai media kejahatannya, kejahatan di nilai mengalami perkembangan dalam sarana pemanfaatannya dengan menggunakan data yang dikembangkan secara digital. Oleh sebab itu perlu adanya aturan khusus yang membahas mengenai tindak pidana cyber ini.
References
Akub, M. S. (2020). PENGATURAN TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 21(2). https://doi.org/10.33096/aijih.v20i2.19
Aldriano, M. A., & Priyambodo, M. A. (2022). Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).
Ali, D. (2014). Perlindungan Korban Tindak Pidana Cyber Crime Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 9(1).
Astuti, D. P. (2013). Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime Berkaitan Dengan Penjualan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Dalam Rangka Perlindungan Konsumen (Studi di Polda Jawa Timur). Universitas Brawijaya Malang.
Bellini, Y., & Sutabri, T. (2023). Sistem Pakar Mendeteksi Tindak Pidana Cyber Crime untuk Penanganan Komputer Forensik Menggunakan Backward Chaining. Jurnal Digital Teknologi Informasi, 6(1). https://doi.org/10.32502/digital.v6i1.5619
Darmadi, Yusa, A., & Purwani, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Unit Cyber Crime). Jurnal Kertha Wicara, 8(10).
Diniyah, K. J. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Crime Phishing. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(5).
Djanggih, H. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum, I(2).
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. In Kencana (Vol. 2, Issue Hukum).
Febriansyah, R. Y. (2022). DELIK-DELIK DILUAR KUHP (TINDAK PIDANA CYBER CRIME DAN CARA PENANGGULANGAN). JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian), 6(2). https://doi.org/10.30996/jhp17.v6i2.6216
Malunsenge, L. M., Dj Massie, C., & Rorie, R. E. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME BERBENTUK PHISING DI INDONESIA. LEX CRIMEN, 11(3).
Mewengkang, I. B., Warong, R. N., & Kuntag, M. (2021). Kajian Yuridis Cyber Crime Penanggulangan Dan Penegakan Hukumnya. Lex Crimen, 10(5).
Nahak, S. (2017). Hukum Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) dalam Perspektif Akademik. Jurnal Prasada, 4(1).
Pane, M. D., & Situmeang, S. M. tua. (2021). Penegakan Hukum Cyber Crime Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi. Jurnal Loyalitas Sosial: Journal of Community Service in Humanities and Social Sciences, 3(2). https://doi.org/10.32493/jls.v3i2.p93-105
Prasetiyo, P., & Zuhdy, M. (2020). PENEGAKAN HUKUM OLEH APARAT PENYIDIK CYBER CRIME DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME) DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2). https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9611
Putra, B. K. B. (2019). KEBIJAKAN APLIKASI TINDAK PIDANA SIBER (CYBER CRIME) DI INDONESIA. Pamulang Law Review, 1(1). https://doi.org/10.32493/palrev.v1i1.2842
Ratulangi, C. H., Wahongan, Dr. A. S., & Mewengkang, F. R. (2021). Tindak Pidana Cyber Crime Dalam Kegiatan Perbankan. Lex Privatum, IX(5).
Sartika, R., Siregar, S. A. I., & Kartika Sari, N. P. R. (2020). KEKHUSUSAN PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME. Jurnal Aktual Justice, 5(1). https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v5i1.519
Singgi, I. G. A. S. K., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Peretasan sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2). https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2553.334-339
Widayanti, P. W. (2022). TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA NASABAH DALAM BIDANG PERBANKAN SEBAGAI CYBER CRIME. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2).