UPAYA PENEGAKAN HUKUM ATAS TERJADINYA KASUS PENIPUAN TRANSAKSI JUAL/BELI ONLINE DI INDONESIA

Authors

  • Dicky Arifianto Universitas Tarumanagara
  • Gurnadi Lie Universitas Tarumanagara
  • Moody Rizqy Syailendra Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2795

Keywords:

Komersial Elektrik, Transaksi Elektronik, Undan-Undang ITE

Abstract

Kemunculan teknologi komputer dan telekomunikasi telah membuat transaksi global menjadi lebih mudah diakses daripada sebelumnya. Akibatnya, banyak bisnis di seluruh dunia telah beralih ke internet untuk memfasilitasi operasi mereka. Namun, kemudahan ini telah memunculkan masalah yang berkaitan dengan penipuan dan perlindungan konsumen. Di Indonesia, sistem hukum menghadapi tantangan dalam menegakkan hukum secara efektif terkait transaksi e-commerce. Secara khusus, implementasi hukum yang berkaitan dengan kegiatan kriminal dan perlindungan konsumen di pasar online telah menjadi masalah. Namun demikian, kebijakan hukum seperti UU ITE 2014 dan UU PK memberikan jalan bagi para korban penipuan e-commerce untuk melaporkan kegiatan kriminal kepada pihak berwenang dan mencari keadilan melalui pengadilan. Meskipun demikian, aparat penegak hukum sering kali dihadapkan pada kesulitan untuk mendapatkan bukti untuk mengadili kasus-kasus penipuan online. Alhasil tujuan daripada penelitian berikut yakni mengungkap landasan serta pengupayaan hukum dalam penipuan transaksi jual beli online. Penelitian berikut menggunakan pendekatan yuridis normatif yang memanfaatkan sumber sastra untuk mengkaji permasalahan yang dihadapi. Hasil pendalaman menyatakan bahwa Departemen Penegakan Hukum Pidana sebagai panjang tangan pemerintah berhak menindak hukum kasus penipuan online karena berlandaskan hukum edisi ke-11 tahun 2008.

 

Author Biographies

Dicky Arifianto, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Gurnadi Lie, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Moody Rizqy Syailendra, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

References

Adil Mubarak, M. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE (Doctoral dissertation. Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Apau, R., & Koranteng, F. N. (2019). Impact of cybercrime and trust on the use of e-commerce technologies: An application of the theory of planned behavior. International Journal of Cyber Criminology, 13((2)).

Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.

Batmetan, J. R., Watung, H., Nayoan, L., & Untu, A. E. (2022). Understanding Cyber Crime Behavior on E-Commerce Application Users. International Journal of Information Technology and Education, 1((2)), 8–15.

Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI. (1981). Kitab Hukum Acara Pidana - Buku Kesatu: Aturan Umum. 5(1), 1–133.

Bunga, D. (2019). Politik hukum pidana terhadap penanggulangan cybercrime. Jurnal Legislasi Indonesia, 16((1)), 1–15.

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun. Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23((2)), 400–426.

Hamzah, Andi, and B. D. M. (1987). Aspek-aspek pidana dibidang komputer. Sinar Grafika.

Indonesia, P. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981. Kuhap, 871.

Indonesia, P. R. (1999). UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen. UU No 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, 1–6. https://jdihn.go.id/search/pusat/detail/832971

Lamintang, P. A. F., and F. T. L. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Maharani, R. P. (2018). Tanggung jawab penyelenggara transaksi elektronik dalam melindungi hak konsumen. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 1((1)), 73–86.

Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3((2)), 103–117.

Ramli, A. M. (2004). Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama.

Rauf, A. (2019). Aspek Pidana Dalam Penyebaran Informasi Melalui Media Elektronik. SISITI: Seminar Ilmiah Sistem Informasi Dan Teknologi Informasi, 8((1)).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bi.Go.Id, September, 1–2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008

Rofiq, A. (2021). Impact of cyber fraud and trust of e-commerce system on purchasing intentions: analysing planned behaviour in Indonesian business. Doctoral Dissertation, University of Southern Queensland.

Silalahi, P. R., Daulay, A. S., Siregar, T. S., & Ridwan, A. (2022). Analisis Keamanan Transaksi E-Commerce Dalam Mencegah Penipuan Online. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1((4)), 224–235.

Solim, J., Rumapea, M. S., Wijaya, A., Manurung, B. M., & Lionggodinata, W. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14((1)), 96–109.

Suhariyanto, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Raja Grafindo Indonesia.

Wahid, A., & Labib, M. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Refika Aditama.

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

Articles