PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WNI PEKERJA MIGRAN NON PROSEDURAL YANG MENJADI PEKERJA JUDI ONLINE DI LUAR NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2802Abstract
Penulisan ini dimotivasi oleh banyaknya kasus WNI Pekerja Migran yang bekerja sebagai Pekerja judi online di luar negeri yang berangkat secara non prosedural dimana tidak sedikit dari mereka yang akhirnya menjadi korban penipuan. Penipuan dalam hal ini adalah berupa perbedaan gaji sesuai dengan interview awal, perbedaan jam kerja yang dijanjikan dan denda yang dikenakan apabila WNI Pekerja Migran tersebut ingin pulang kembali ke Indonesia. Belakangan kasus yang sedang marak adalah Pekerja Migran yang bekerja sebagai pekerja judi online di Kamboja dengan tidak menggunakan visa pekerja. Banyak dari mereka yang setelah sampai harus bekerja selama 12 jam dengan gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal namun juga tidak bisa pulang ke Indonesia karena paspor mereka ditahan, dan harus membayar denda yang dinilai sangat tinggi. Penulisan ini dilakukan secara normative dan dengan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum Primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum Sekunder yaitu literatur yang bersangkutan baik buku maupun jurnal, dan bahan hukum Tersier yaitu artikel-artikel di internet. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah meski WNI Pekerja Migran berangkat secara non prosedural, namun pemerintah tetap berupaya untuk melakukan perlindungan terhadap para WNI di luar negeri. Dan untuk mengurangi jumlah WNI Pekerja Migran non prosedural yang bekerja sebagai pekerja judi online di luar negeri, aparat penegak hukum sudah memperketat prosedur keberangkatan setiap WNI di imigrasi.