Perlindungan Hukum bagi Notaris Pembuat Perjanjian Jual Beli sebagai Turut Tergugat dalam Sengketa Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 11/Pdt.G/2019/PN. SLK
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2841Keywords:
Notaris, Turut Tergugat, Perlindungan HukumAbstract
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya notaris kerap melakukan kesalahan khususnya dalam melaksanakan jabatannya sebagai pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik, kesalahan tersebut sering kali menyebabkan notaris ikut menjadi pihak turut tergugat dalam sengketa perdata di Pengadilan. Dalam proses peradilan diperlukan adanya Perlindungan Hukum bagi Notaris yang berkedudukan sebagai turut tergugat, untuk mengetahui hal tersebut harus dipahami mengenai pertanggungjawaban perdata Notaris terhadap akta yang telah dibuatnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris pembuat perjanjian jual beli sebagai turut tergugat dalam sengketa perdata dan pertanggungjawaban perdata notaris terhadap akta yang telah dibuatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang didasarkan oleh data sekunder yaitu bahan pustaka. Hasil penelitian yang didapatkan adalah notaris bertanggung jawab secara perdata atas akta autentik yang dibuatnya dan notaris sebagai turut tergugat merupakan pelengkap dari subjek gugatan agar tidak terjadi error in persona atau terjadinya subjek hukum maka gugatan tidak dapat diterima oleh hakim /Niev Ontvenkel Ijkverklaard (NO).References
Agus Yudha Heirnoikoi, Hukum Peirjanjian Asas Proipoirsioinalitas dalam Kointrak Koimeirsil, (PT. Kharisma Putra Utama, 2010).
D.Y. Winantoi, Hukum Jaminan Fidusia dalam Peirjanjian Peimbiayaan Koinsumein Aspeik Peirikatan, Peindaftaran dan Eikseikusi, (Mandar Maju, 2015).
Dinata I.W.W, Bagiastra, I.N. Cara Meingajukan Gugatan dan Peirubahan Gugatan Dalam Prakteik Peiradilan Hukum Acara Peirdata. (In Keirtha Neigara. Voil. 05 Noi. 04, 2017).
Eirnita Feibri Arfianti, Peirlindungan Hukum Teirhadap Noitaris yang Diteitapkan seibagai Saksi dalam Proiseis Peinyidikan deingan Teirbeintuknya Majeilis Keihoirmatan Noitaris Wilayah, (Fakultas Hukum Univeirsitas Indoineisia. Deiseimbeir, 2016)
Kunni Afifah, Tanggung Jawab dan Peirlindungan Hukum bagi Noitaris seicara Peirdata teirhadap Akta yang Dibuatnya, (Leix Reinaissancei. Noi. 1 Voil. 2 147 – 161, 2017)
Lumban Toibing, Peiraturan Jabatan Noitaris, (Eirlangga, 2020).
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, (Citra Aditya Bakti, 2003).
Nurul Dwi Insani, Implikasi dan Peirlindungan Hukum bagi Noitaris/PPAT seibagai teirgugat atau turut teirgugat dalam Peimbatalan Akta pada Putusan Peingadilan Neigeiri Tangeirang Noimoir 15/Pdt.G/2018/PN.TNG, (Fakultas Hukum Univeirsitas Indoineisia, 2020).
Rafaeil La Poirta, Inveistoir Proiteictioin and Coirpoiratei Goiveirnancei. (Jurnal oif Financial Eicoinoimics, 1999)
Soieikidjoi Noitoiatmoijoi, Eitika dan Hukum Keiseihatan, (Rineika Cipta, 2010)
Soieirjoinoi Soieikantoi, Peingantar Peineilitian Hukum, (UI Preiss, 2021.
Sri Mamudji, Meitoidei Peineilitian dan Peinulisan Hukum, (Badan Peineirbit Fakultas Hukum Univeirsitas Indoineisia, 2005).
Subeikti. Hukum Peimbuktian, (Pradnya Paramita, 2001).
Sudiknoi Meirtoikusumoi, Bab-Bab Teintang Peineimuan Hukum, (Citra Aditya Bakti, 1993).
Tan Thoing Kiei, Studi Noitariat dan Seirba-Seirbi Prakteik Noitaris, (Inteirmasa, 2011).