Peraturan Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional Dalam Perlindungan Makanan Wajit Khas Masyarakat Cililin
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2842Keywords:
EBT, Indikasi Geografis, HKIAbstract
Abstrak
Pengetahuan tradisional yang terkait dengan produksi makanan merupakan warisan budaya berharga yang harus dilindungi. Dalam rangka melindungi pengetahuan tradisional terkait dengan makanan, peraturan hak kekayaan intelektual (HKI) memainkan peran penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan HKI yang berlaku dalam perlindungan pengetahuan tradisional terkait dengan makanan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dan tinjauan literatur. Penelitian ini menyoroti beberapa peraturan HKI yang relevan, seperti hak cipta, merek dagang, dan indikasi geografis. Penelitian juga mengeksplorasi peran pemerintah dalam memberlakukan dan menerapkan peraturan HKI tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan HKI memiliki potensi untuk melindungi pengetahuan tradisional terkait dengan makanan. Hak cipta dapat digunakan untuk melindungi rahasia resep dan teknik pengolahan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Merek dagang dapat melindungi nama-nama produk makanan yang terkait dengan suatu wilayah atau komunitas tertentu. Indikasi geografis dapat digunakan untuk melindungi produk makanan yang memiliki hubungan erat dengan aspek geografis tertentu. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa tantangan dalam penerapan peraturan HKI terkait dengan pengetahuan tradisional makanan. Tantangan tersebut meliputi kesulitan dalam membuktikan kepemilikan dan asal usul pengetahuan tradisional, serta kebutuhan akan kerja sama antara pemerintah, komunitas lokal, dan pemegang kepentingan lainnya dengan warisan budaya berharga ini dapat dilestarikan dan dimanfaatkan secara adil oleh komunitas yang memilikinya.References
Atsar, Abdul. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.†Law Reform 13, no. 2 (2017): 284.
Hadi Kusuma, Purnama, and Kholis Roisah. “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal.†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 111.
I Kadek Sukadana, Gusti Ayu, and Putu Nia. “Pendahuluan Geguritan Merupakan Salah Satu Bentuk Karya Sastra Bali Klasik Yang Memang Dapat Dikatakan Mendapat Tempat Di Hati Masyarakat Bali Dalam Artian Dinyanyikan , Diartikan , Dihayati , Dan Dijadikan Pedoman Hidup ( Agastia , 1980 : 25 ). Tinggi Ka.†Jurnal Media Komunikasi 3 (2021): 108–120.
Nendrawan, Putu, and Gede Rastika. “Mplementasi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Di Tinjau Dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.†Jurnal Pacta Sunt Servanda 2, no. 1 (2021): 36–47.
Ningsih, Ayup Suran, Waspiah Waspiah, and Selfira Salsabilla. “Indikasi Geografis Atas Carica Dieng Sebagai Strategi Penguatan Ekonomi Daerah.†Jurnal Suara Hukum 1, no. 1 (2019): 105.
PRASETYO ADHI, YULI, DEWI SULISTIANINGSIH, and VIVIE NOVINDA SEKAR PUTRI. “Membangun Kesejahteraan Masyarakat Lokal Melalui Perlindungan Indikasi Geografis.†Jurnal Meta Yuridis 2, no. 1 (2019): 1–12.
Pratitis, Sugih Ayu. “Peranan Pemerintah Dalam Meningkatkan Produk Indikasi Geografis Di Indonesia.†Jurnal Perspektif Hukum 2, no. 2 (2021): 264–296.
Sahabudin, Arfah, Reiza D. Dienaputra, and Awaludin Nugraha. “Pengembangan Potensi Atraksi Wisata Gastronomi Di Desa Cililin Kabupaten Bandung Barat.†Jurnal Master Pariwisata (JUMPA), no. August 2020 (2019): 87.
Sastrawan, Gede, Si Ngurah Ardhya, and Ketut Sudiatmaka. “Potensi Dan Pendaftaran Indikasi Geografis Terhadap Produk Garam Khas Pemuteran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.†Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 1 (2022): 101–115.
Simarmata, Dorvinando Bonanta, and Albertus Sentot Sudarwanto. “TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Abstrak A . Pendahuluan Masalah Perdagangan Yang Mencakup Interaksi Dari Tiga Buah Aspek Utama , Kekayaan Intelektual Menjadi Pe†9 (2021): 309–318.
Studi, Program, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, and Pemerintah Kabupaten Gayo. “Rifqi Muttaqin Pendahuluan Letak Geografis Kabupaten Gayo Yang Begitu Potensial Untuk Daerah Pertanian , Oleh Geografis Di Mana Potensi Itu Berada . 2 Berkaitan Dengan Keanekaragaman Sumber Daya Alam , Maka Diperlukan Suatu Perlindungan Hukum Bagi Aset Na†2, no. April (2022): 187–207.
Thalib, Nur Aisyah, Budi Santoso, and Sartika Nanda Lestari. “Suatu Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Di Propinsi Riau.†Jurnal Selat 7, no. 2 (2020): 169–181.
Widiaswari, Ratna Ayu. “Perlindungan Kue Tradisional Bali Dalam Perspektif Kekayaan Intelektual.†Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, no. 3 (2020): 575.
Zahida, Ibnu Maulana, Sri Reski Putri, and Aditya Satrio Wicaksono. “Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Guna Meningkatkan Ekonomi Masyarakat (Studi Pada Kabupaten Trenggalek).†Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10, no. 2 (2021): 309.