Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Oleh Pengembang Terhadap Pemilik Tanah di Kota Padang (Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 194/PDT/2022/PT PDG)
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2843Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama, Pembangunan PerumahanAbstract
Asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak dalam membuat perjanjian namun tetap tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan norma-norma yang berlaku. Perjanjian kerjasama pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang dan pemilik tanah berisi hak serta kewajiban, dengan akta autentik yang dibuat di hadapan notaris. Hak dan kewajiban tersebut mengikat para pihak dan menimbulkan akibat hukum. Masalah yang sering timbul adalah telatnya pembayaran yang dilakukan oleh pengembang terhadap pemilik tanah sehingga terjadinya wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan akibat hukum wanprestasi perjanjian kerjasama pembangunan perumahan dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder yang dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil dari penelitian akibat wanprestasi adalah dengan pembatalan perjanjian, pembatalan perjanjian yang disertai ganti rugi, pemenuhan perjanjian, pemenuhan perjanjian yang disertai ganti rugi, dan yang terakhir adalah ganti rugi dan bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik tanah adalah berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
References
Ahmadi Miru, Hukum Kointrak dan Peirancangan Kointrak, (Rajawali Peirs, 2007).
Ahmadi Miru, Sakka Pati, Hukum Peirikatan Peinjeilasan Makna Pasal 1233, (Rajawali Peirs, 2011).
Munir Fuady, Hukum Kointrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, (PT Citra Aditya Bakti, 2001).
P.N.H Simanjuntak, Poikoik-Poikoik Hukum Peirdata Indoineisia, (Djambatan, 2009).
Purwahid Patrik, Asas Itikad Baik dan Keipatutan dalam Peirjanjian, (Badan Peineirbit UNDIP, 1986).
R. Subeikti, R Tjitroisudibioi, Kitab Undang-Undang Hukum Peirdata, (Pradnya Paratima, 2004).
Riduan Syahrani, Seiluk Beiluk Dan Asas-Asas Hukum Peirdata, (Alumni, 2004).
Sri Mamudji, Meitoidei Peineilitian dan Peinulisan Hukum, (Badan Peineirbit Fakultas Hukum Univeirsitas Indoineisia, 2005).
Sudarsoinoi, Kamus Hukum, (Rineika Cipta, 2007).
Yunirman Rijan, Ira Koieisoieimawati, Cara Mudah Meimbuat Surat Peirjanjian/Kointrak dan Surat Peinting Lainnya, (Raih Asa Sukseis, 2009).