IMPLEMENTASI PERIZINAN PELAKSANAAN REKLAMASI PANTAI DAN PULAU-PULAU PESISIR DINEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Fadel Ilham Bagusti Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Tri Hayati Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3034

Keywords:

Implementasi, Perizinan, Reklamasi

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan reklamasi pantai yang merupakan salah satu pembangunan terhadap usaha dan/atau kegiatan penimbunan tanah yang dilakukan di pinggiran sungai maupun laut dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Pelaksanaan reklamasi pantai diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan Dan Reklamasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/Permen-Kp/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Pelaksanaan reklamasi tidak lepas dari adanya kontroversi, menyebabkan polemik yang menjadikan pembahasan dikalangan umum bagaimanakah pengaturan perizinannya yang dapat dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan reklamasi dan bagaimana implementasi Peraturan Perizinan Pelaksanaan Reklamasi Pantai Dan Pulau-Pulau Pesisir Dinegara Kesatuan Republik Indonesia.  Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang meliputi spesifikasi penelitian yang bersifat deskiptif analitis, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative, data penelitian diambil dari data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen melalui studi kepustakaan.

References

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan Dan Reklamasi.

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/Permen-Kp/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Buku:

A.J. Hoekema et al. (1998). Integral Bestuur. Amsterdam: Amsterdam University Press.

Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Hadjon, Philipus. M. (1987) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hayati, Tri. (2015). Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No.4 Tahun 2009. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mahmud Marzuki, P. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Manan, Bagir. (1992). Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.

Marbiun, S. F., Mahfud, M. D. (2011). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad. A. (2014). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nancy. K. Kubasek., Gary, S. Silverman. (1997). Environmental Law. New Jersy: Prentice Hall Upper Saddie River.

Rawls John. (1999). A Theory Of Justice: Revised Edition. Cambridge: Havard University Press.

Rahmadi, Takdir. (2021). Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, Buku Cetakan Ke-9.

Satjipto Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum .Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., Mamudji, S. (1998). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, S., Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pres.

Solly Lubis, M. (1994). Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Madju.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. (2006). Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Sutedi, Andrian. (2010). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika: Jakarta.

Utama, Yos. J. (2014). Hukum Administrasi Negara. Universitas Terbuka: Tanggerang.

Skripsi, Tesis, Disertasi:

Asballah, Raja. (2003). Hubungan Reklamasi Pantai dengan Komponen Perkembangan Kawasan. Yogyakarta: Tesis Universitas Gajah Mada.

Bagusti, Fadel Ilham. (2020). Pembatalan Perizinan Terhadap Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Dalam Pemenuhan Zonasi Perluasan Pantai Jakarta Utara (Studi Putusan Nomor: 193/G/Lh/2015/Ptun-Jkt). Jakarta: Skripsi Universitas Pancasila.

Hayati, Tri. (2011). Perizinan Pertambangan Di Era Reformasi Pemerintahan Daerah Studi Tentang Perizinan Pertambangan Timah Di Pulau Bangka. Jakarta: Desertasi Universitas Indonesia.

Nurwaskito, Arif. (2009). Rancangan Reklamasi Lahan Pada Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel Di Pt Aneka Tambang Tbk Kolaka. Makasar: Tesis Universitas Hasanudin.

Jurnal:

Alfan, Muhammad. R., Lukman, Kurniyati., Handoyo, Tri., Mulki, Bahrum. E. (2021) Analysis of Social Problems on the Impact of Losari Beach Reclamation. Makasar: Jurnal Unhas, Volume 1 Issue 2, December 2021.

Anggara, S. (2013). Teori Keadilan John Rawls Kritik Terhadap Demokrasi Liberal. Bandung: Jurnal JISPO Volume 1.

Choirul Huda, M. (2013). Pengaturan Perizinan Reklamasi Pantai Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup. Surabaya: Jurnal Perspektif Volume XVIII Nomor 2.

Herman, Edyanto. C.B. (2016). Factors Affecting Reclamation Process To Anticipate Disaster In The Coastal Environment. Jakarta: Jurnal Sains Dan Teknologi Mitigasi Bencana Volume 11 Nomor 1.

Hulandari, Putri., Laturette, Adonia Ivone., Angga, La Ode. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan Reklamasi di Teluk Ambon Baguala. Ambon: Jurnal TATOHI Ilmu Hukum Volume 1 Nomor 2.

Kurniawan, Ali. R., Surono, Wulandari. (2013). Model Of Environmentally Sound Small-Scale Mining Reclamation: A Case Study Of Pumice Mining Reclamation Area At Ijobalit East Lombok Regency West Nusa Tenggara Province. Bandung: Jurnal Teknologi Mineral Dan Batubara Volume 9 Nomor 3.

Mukhlish. (2010). Konsep Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jakartra: Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 2.

Mahdi, Imam. (2019). Reklamasi Teluk Jakarta; Sebuah Prespektif Kekuasaan Dalam Ekonomi Politik. Yogyakarta: Jurnal Transformasi Global Vol 4 No 1.

Puspasari, Reny., Hartati, Sri Turni., Anggawangsa, Regi Fiji. (2017). Impact Analysis Of Land Reclamation To Environment And Fisheries In Jakarta Bay. Jakarta: Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia Volume 9 Nomor 2.

Tita, Ruslin. I. (2017). Subaltern Dan Kebijakan Pembangunan Reklamasi Pantai Di Kota Makassar. Makasar: Jurnal Politik Profetik Volume 5, No. 2 Tahun 2017.

Triantoro, Agus. (2017). Studi Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batubara Pt Bhumi Rantau Energi Di Rantau Kalimantan Selatan. Kalimantan Selatan: Jurnal Geosapta Volume 3 Nomer 2.

Wowor, Christovel. R., Dengo, Salmin., Londa, Very. (2018). Dampak Kebijakan Reklamasi Pantai Boulevard Pada Masyarakat Nelayan Kecamatan Sario Kota Manado. Manado: Jurnal Hukum Unsrat, Volume 23 Nomor 10.

Downloads

Published

2024-04-30