PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI EFEK SAMPING PENGUNAAN KOSMETIK PALSU DI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3051Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Efek samping penggunaan Kosmetik PalsuAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi perlindungan hukum terhadap konsumen yang menalami efek samping akibat pengunaan kosmetik palsu. Yang memebahayakan Di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen berupa ganti rugi berupa berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilaksanakan dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Penelitian dilakukan dengan mengunakan metode penelitian hukum normative yang terfokus pada penerapan aturan untuk melindungi konsumen penguna kosmetik di Kota Manado. Sampel akan diamabil secara acak terutama konsumen perempuan sebagai penguna kosmetik. Hasil penelitian menunjukan sesuai Pelaku Usaha kosmetik tidak bertangung jawab terhadap konsumen kosmetik yang mengalami efek samping. Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut di atas dapadi lihat bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi 3 (tiha) hal penting yaitu 1. tanggung jawab ganti kerugian atas ganguan kesehatan yang dialami konsumen ;2. tanggung jawab ganti kerugian atas efek samping yang ditimbulkan 3. tanggung jawab ganti kerugian terhadap konsumen kosmetik belum jelas penangananya oleh Pemerintah maupun pemerintah Kota Manado .Kesimpulan Masih terjadi ketidak pastina hukum terhadap konsumen kosmetik terkait dengan efek samping dan penangananya. Apalagi di Kota Manado belum berfungsinya BPSK ban penyelesaian sengketa Konsumen.References
Azayaka, A. R., & Wahyudi, E. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Produk Skincare Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 147–159. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V2i2.1622
Dominika, N., & Hasyim, H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Berbahaya Di Indonesia: Suatu Pendekatan Kepustakaan. Niagawan, 8(1), 60. Https://Doi.Org/10.24114/Niaga.V8i1.12807
Fazial, L. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Pembelian Kosmetik Secara Online Dalam Perspektif Mabi’dalam Aqad Bai’salam (Studi Kasus Di Bbpom Banda Aceh). Uin Ar-Raniry Banda Aceh. Https://Doi.Org/Https://Repository.Ar-Raniry.Ac.Id/Id/Eprint/13672
Fitrianingsih, I., & Kelik Wardiono, S. H. (2021). Hukum Dan Konsumen: Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Kosmetik Yang Dibeli Secara Online. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Http://Eprints.Ums.Ac.Id/Id/Eprint/89095
Haryati, T. (2020). Tinjauan Kriminologis Pola Penjualan Kosmetik Illegal Di Kota Bima. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 17–30. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.34304/Fundamental.V1i1.17
Heryansyach, R. S., & Latumahina, R. E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Kosmetik Ilegal Secara Online. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance, 2(1), 130–140. Https://Doi.Org/10.53363/Bureau.V2i1.19
Kahman, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Palopo. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 2(3), 18. Https://Doi.Org/10.24252/Iqtishaduna.V2i3.19501
Kirana, A. R. A., Abbas, I., & Rustan, M. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Barang Bermerek Palsu Melalui Transaksi Online Ditinjau Berdasarkan Hukum Perdata. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Mayasari, R. I. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Kosmetik Berbahaya. Actual, 8(2), 75–80. Https://Journal.Unimas.Ac.Id/Index.Php/Actual/Article/View/114
Mego, K. A. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Selebgram Yang Melakukan Endorse/Promosi Barang Ilegal Pada Produk Obat Kosmetik. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 271–276. Https://Doi.Org/10.22225/Jkh.2.2.3219.271-276
Muliana, H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Jual Beli Obat Secara Online. Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. Http://Repository.Unika.Ac.Id/Id/Eprint/23185
Mutiara, T. S. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Ni Putu Gita Padmayani, I Nyoman Putu Budiartha, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bagi Pengguna Kosmetik Ilegal Yang Diiklankan Influencer Di Media Sosial. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 312–317. Https://Doi.Org/10.55637/Jph.3.2.4936.312-317
Nuarini, N. N. P. (2019). Perlidungan Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan Akibat Pemakaian Obat Pemutih Yang Tidak Terdaftar Di Bpom. Universitas Udayana, Denpasar. Https://Doi.Org/Https://Repository.Ar-Raniry.Ac.Id/Id/Eprint/13672
Pratama, H. B., Hasan, Z., Utami, A. P., & Ranenda, F. P. (2023). Akibat Hukum Penyalahgunaan Pemakaian Kosmetik Berbahan Kimia Dengan Edar Palsu Dan Tidak Mencantumkan Nomor Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom)(Studi Di Pasar Simpur Bandar Lampung). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(2), 140–152. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.59581/Jhsp-Widyakarya.V1i2.289
Priaji, S. A. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Merugikan Konsumen. Https://Dspace.Uii.Ac.Id/Handle/123456789/6724
Samosir, D. R. M. F. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Ilegal Yang Di Iklankan Melalui Media Sosial Dengan Melibatkan Endorsement Influencer (Analisis Putusan Nomor 1555/Pid. Sus/2019/Pn. Sby Di Pengadilan Negeri Surabaya). Universitas Kristen Indonesia. Http://Repository.Uki.Ac.Id/Id/Eprint/10533
Soemarwi, V. W. S., & Ridzkia, Y. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Palsu Berdasarkan Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Bpom Nomor 23 Tahun 2019. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 995–1010.
Syafitri, I., & Dewi, A. S. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Skincare Ilegal. Juripol, 5(2), 124–133. Https://Doi.Org/10.33395/Juripol.V5i2.11697
Syamsuddin, Zuhrah, & Haryati, T. (2020). Tinjauan Kriminologis Pola Penjualan Kosmetik Illegal Di Kota Bima. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 17–30. Https://Doi.Org/10.34304/Fundamental.V1i1.17
Thohari, F. (2018). Perlindungan Hukum Pengguna Kosmetik Perspektif Fiqh Dan Perundangundangan Di Indonesia (Studi Kasus Produksi Dan Perdagangan Kosmetik Palsu Di Kalideres, Jakarta Barat)â€. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Http://Repository.Uinjkt.Ac.Id/Dspace/Handle/123456789/47454
Utami, A., & Herwastoeti, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Online. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 1(2), 93. Https://Doi.Org/10.32503/Klausula.V1i2.2727
Wardani, E. K., & Hartono, K. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetik. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu) Klaster Hukum.
Wijayanti, R. F. (2020). Perlindungan Hukum Oleh Bbpom Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Palsu Di Kota Semarang. Unika Soegijapranata Semarang. Http://Repository.Unika.Ac.Id/Id/Eprint/21400
Zein, S. N. (2023). Peran Bpom Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Produk Skincare Ilegal Di Kota Semarang. Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Http://Repository.Unissula.Ac.Id/Id/Eprint/28817