PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 704/Pid.B/2022/PN.Plg)

Authors

  • muhammad Mahiruddin Putra Lubis universitas muhammadiyah palembang
  • Cholidi Zainuddin Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Saipuddin - Zahri Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.3091

Keywords:

Kekerasan, Perempuan, Peradilan.

Abstract

Kejahatan sering terjadi dan menjadi sebuah permasalahan pada suatu negara. Salah satu permasalahan yang terus terjadi saat ini adalah kekerasan  terhadap perempuan. Di kota Palembang, berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat (P3AM) total ada 20 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022 ini. Sepanjang tahun 2021 sampai 2022 saat ini saja totalnya  mencapai  22 kasus. Rumusan Masalah pada penelitian ini Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palembang (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 704/Pid.B/2022/PN.Plg). Metode penelitian yang digunakanadalah empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein), karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Penegakan hukum tindak pidana kekerasan terhadap perempuan melalui sistem peradilan pidana terpadu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palemban (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 704/Pid.B/2022/PN.Plg)telah ditegakan secara penal melalui  family coaurt dan Pengadilan Khusus.

References

Adami Chazawi, 2018, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Anwar dan Adang, 2018, Sistem Peradilan Pidana, Bandung : Widya Padjadjaran

Arif Gosita,2019, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta

Bambang Sunggono, 2018, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Barda Nawawi Arief,2019, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media, Jakarta

Dikdik M.Arief Mansur dan Alisatris Gultom, 2019, Sistem Peradilan Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Komnas Perempuan, 2018, Membangun Akses Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan:Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta: Komnas Perempuan.

Mardjono Reksodiputro,2019, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana: Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta

Muladi dan Barda Nawawi Arif, 2020, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,. Alumni, Bandung

___________,2019, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Badan penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

___________, 2019, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: Badan Penerbit UNDIP

M. Yahya Harahap, 2019, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar grafika

Nursyahbani Katjasungkana dan Asnifriyanti Damanik, 2017, Studi Kasus Kekerasan Domestik :Kejahatan Yang Tak Dihukum, LBH-APIK Jakarta

Romli Atmasasmita, 2018, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionalisme, Bandung:Putra abardin

_________, 2020, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana

Rusli, Muhammad, 2017, Sistem peradilan pidana Indonesia, Yogyakarta: UIIPress

Saifulllah,2006, Buku Panduan Metodologi Penelitian, Fakultas Syariah UIN, Malang

Sidik Sunaryo, 2018, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press

Soeroso, Moerti Hadiati, 2018, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis , Sinar Grafika, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2018, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekarto, 2018, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo,

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2016, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Suharsimi Arikunto, 2017, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta

Titon Slamet Kurnia, 2019, Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tolib Effendi, 2018, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen Dan Proses Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, Yogyakara: Pustaka Yustisia

Zainudin Ali, 2018, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 47.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tantang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Sumber Lainnya

Dokumentasi Pengadilan Negeri Palembang perkara Nomor 704/Pid.B/2022/PN Plg

Indri Oktaviani, dkk. 2020, Kertas Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang Berkeadilan Gender dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, ISBN 979-98223-6-X,Jakarta: Konmas Perempuan

Nisaaul Muthiah, 2022, Akar Kekerasan Terhadap Perempuan (online) https://www.theindonesianinstitute.com/ , Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

Articles