PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 704/Pid.B/2022/PN.Plg)
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.3091Keywords:
Kekerasan, Perempuan, Peradilan.Abstract
Kejahatan sering terjadi dan menjadi sebuah permasalahan pada suatu negara. Salah satu permasalahan yang terus terjadi saat ini adalah kekerasan  terhadap perempuan. Di kota Palembang, berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat (P3AM) total ada 20 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022 ini. Sepanjang tahun 2021 sampai 2022 saat ini saja totalnya  mencapai  22 kasus. Rumusan Masalah pada penelitian ini Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palembang (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 704/Pid.B/2022/PN.Plg). Metode penelitian yang digunakanadalah empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein), karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Penegakan hukum tindak pidana kekerasan terhadap perempuan melalui sistem peradilan pidana terpadu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palemban (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 704/Pid.B/2022/PN.Plg)telah ditegakan secara penal melalui  family coaurt dan Pengadilan Khusus.
References
Adami Chazawi, 2018, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Anwar dan Adang, 2018, Sistem Peradilan Pidana, Bandung : Widya Padjadjaran
Arif Gosita,2019, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta
Bambang Sunggono, 2018, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi Arief,2019, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media, Jakarta
Dikdik M.Arief Mansur dan Alisatris Gultom, 2019, Sistem Peradilan Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Komnas Perempuan, 2018, Membangun Akses Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan:Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta: Komnas Perempuan.
Mardjono Reksodiputro,2019, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana: Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 2020, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,. Alumni, Bandung
___________,2019, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Badan penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
___________, 2019, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: Badan Penerbit UNDIP
M. Yahya Harahap, 2019, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar grafika
Nursyahbani Katjasungkana dan Asnifriyanti Damanik, 2017, Studi Kasus Kekerasan Domestik :Kejahatan Yang Tak Dihukum, LBH-APIK Jakarta
Romli Atmasasmita, 2018, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionalisme, Bandung:Putra abardin
_________, 2020, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana
Rusli, Muhammad, 2017, Sistem peradilan pidana Indonesia, Yogyakarta: UIIPress
Saifulllah,2006, Buku Panduan Metodologi Penelitian, Fakultas Syariah UIN, Malang
Sidik Sunaryo, 2018, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press
Soeroso, Moerti Hadiati, 2018, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis , Sinar Grafika, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2018, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekarto, 2018, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2016, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Suharsimi Arikunto, 2017, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta
Titon Slamet Kurnia, 2019, Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tolib Effendi, 2018, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen Dan Proses Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, Yogyakara: Pustaka Yustisia
Zainudin Ali, 2018, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 47.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tantang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Sumber Lainnya
Dokumentasi Pengadilan Negeri Palembang perkara Nomor 704/Pid.B/2022/PN Plg
Indri Oktaviani, dkk. 2020, Kertas Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang Berkeadilan Gender dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, ISBN 979-98223-6-X,Jakarta: Konmas Perempuan
Nisaaul Muthiah, 2022, Akar Kekerasan Terhadap Perempuan (online) https://www.theindonesianinstitute.com/ , Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)