HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENETAPAN TARIF PAJAK DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Lili Suryanti Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Titayasa
  • Qotrun Nida Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Titayasa
  • Eki Furqon Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Titayasa

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3160

Keywords:

Hubungan, Pemerintah, Tarif Pajak.

Abstract

Peningkatan penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan untuk menerapkan kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan kerja tersebut. Ini terutama berlaku untuk mempercepat proyek strategis nasional, mengatur administrasi perpajakan daerah, dan menyediakan kemudahan berusaha. Dengan demikian, beberapa peraturan pajak daerah telah diubah. Pasal 156A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pemerintah dapat mengubah kebijaksanaan terkait tarif pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan program prioritas nasional. Masalah hukum kemudian muncul bagaimana pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam penetapan tarif pajak daerah apakah telah mampu mengantisipasi terjadinya ketidakslarasan kebijakan pajak daerah tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini sebagai berikut: Pertama, kewenangan dalam penyelenggaraan penetapan pajak daerah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mecangkup: (a). peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; (b). peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; (c). kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan (d).  peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah. Kedua, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan tarif pajak daerah sebelum dan sesudah pembentukan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kondisi faktual saat ini Pemerintah Daerah tetap memiliki kewenangan dalam rangka penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana hal tersebut diuraikan di dalam Pasal 189 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daerah yang menyesesuaikan dengan program-program prioritas nasional dalam menentukan tarif pajak daerah sesuai batasan tarif yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Author Biographies

Lili Suryanti, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Titayasa

Saya Dosen Bidang HTN Fakultas Hukum Untirta denganJabatan Fungsional Lektor Kepada

Qotrun Nida, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Titayasa

Saya Dosen Bidang HTN Fakultas Hukum Untirta denganJabatan Fungsional Lektor

Eki Furqon, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Titayasa

Saya Dosen Bidang HTN Fakultas Hukum Untirta denganJabatan Fungsional Lektor Kepada

References

Arie Elcaputera, Kewenangan Pengawasan Pemerintah Provinsi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 6, No. 1, 2021.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, 2001.

Departemen Keuangan, Tinjauan Pelaksanaan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah 2001-2003, Direkktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan, Jakarta 2004.

HM Arief Muljadi, 2005, Landasan dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan RI, Prestasi Pustaka.

Machfud Sidik, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Sebagai Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal, Seminar Setahun Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah di Indonesia, UGM, Yogyakarta, 13 Maret 2002

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Jakarta Badan Legislasi DPR RI, 2020.

Ni‟matul Huda, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung, Nusamedia, hlm.12.

Nick Devas, Fiscal Autonomy and Efficiency, Local Government and Public Service Reform Initiative, Budapest, 2002.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah

Phaurela Artha Wulandari dan Ermy Iryanie, Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah (Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2018).

Phaurela Artha Wulandari dan Ermy Iryanie, Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah(Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2018).

PP No. 79 tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahah Daerah

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Resentralisasi Daulat Pajak, https://www.kppod.org/berita/view?id=1149 diakses 4 Juli 2023 pukul 16.51 WIB.

Soetandyo Wignosubroto dkk, 2005, Pasang Surut Otonomi Daerah Sketsa Perjalanan 100 Tahun, Institute for Local Development Yayasan Tifa.

Tjip Ismail, Analisis Dan Evaluasi Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Downloads

Published

2024-04-30