Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Authors

  • Mishbahul Ummah Al-Ghony Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3294

Keywords:

restorative justice, diversi, perlindungan, anak

Abstract

Penyelesaian perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui pelaksanaan diversi dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yang mensyaratkan adanya persetujuan korban dan atau keluarga anak korban serta kesediaan anak. Dengan demikian dapat dipahami bahwa penyelesaian perkara ABH tidak selamanya dapat dilaksanakan melalui diversi. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai, penerapan restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengenai konsep keadilan restoratif justice. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Konsep restorative justice  dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilaksanakan melalui penerapan diversi pada setiap tingkat proses peradilan pidana anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari proses formal (proses dalam pengadilan)  ke proses informal, dengan cara musyawarah mufakat yang mengedepankan keadilan restoratif. Restorative justice memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, karena melalui penerapan diversi anak akan dijauhkan dari proses peradilan formal yang dimungkinkan dapat terabaikannya hak-hak anak dan menimbulkan trauma bagi anak. Tujuan penelitian ini diharapkan keadilan restorative justice dapat memberikan rasa tanggung jawab sosial pada pelaku dan mencegah stigmatisasi pelaku di masa yang akan datang serta diharapkan dalam konsep seperti ini dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan bisa dijadikan solusi dalam pencegahan tindak kejahatan. Konsep restorative justice merupakan keadilan bagi anak dengan mengganti kerugian akibat dari perbuatan yang dilakukan dengan meningkatkan kepentingan terbaik bagi anak.

References

Aldy, Fahmi Noor. 1983. “Atmasasmita, R. (1983), Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Bandung: Armico.â€

Arifin, Imam Subaweh, and Umi Rozah. 2021. “Konsep Doli In Capax Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Masa Depan.†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3 (1): 1–17. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.1-15.

Balla, Herman. 2022. “Diversi : Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.†Jurnal Litigasi Amsir 10 (2010): 209–14.

Budoyo, Sapto, and Ratna Kumala Sari. 2019. “Eksistensi Restorative Justice Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak Di Indonesia†2 (1): 79–90.

Fathonah, Rini, and Daffa Ladro Kusworo. 2022. “ANALISIS IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN ( Studi Kasus Pengadilan Negeri Liwa ) ANALYSIS OF THE IMPLEMENTATION OF DIVERSION IN THE SETTLEMENT OF CASES FOR CHILDREN PERPETRATORS OF THE CRIME OF THEFT ( Ca†10 (2): 139–52.

Hartoyo, Nuri, Herman Fikri, and Adi Purnama. 2020. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI RESTORATIF JUSTICE Nuri Hartoyo, Herman Fikri, Adi Purnama,†no. 11: 102–13.

Inderasari, Oryza Pneumatica, Nuning Juniarsih, and Nila Kusuma. 2021. “Rekonstruksi Konsep Diri Anak Berhadapan Dengan Hukum Jurnal Sinar Sang Surya Vol . 5 No . 2 Agustus 2021†5 (2): 136–46.

Iswari, Maria Sri. 2020. “KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE ; PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM ( ABH ) DALAM PRESPEKTIF KESEJAHTERAAN SOSIAL†1: 77–93.

Juliana, Ria, and Ridwan Arifin. 2019. “Anak Dan Kejahatan ( Faktor Penyebab Dan.†Jurnal Selat 6 (2): p-2354-8649 I e-2579-5767.

Mufti, M Bachrudin, and Ali Muhammad. 2022. “Jurnal Pendidikan Dan Konseling†4: 2682–89.

Ningtias, Dwi Rachma, Said Sampara, and Hardianto Djanggih. 2020. “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak.†Journal of Lex Generalis (JLS) 1 (5): 17–35. http: pasca-umi.ac.id/indez.php/jlg.

Ritonga, Muhammad Sacral, and Mahmud Mulyadi. 2019. “Penerapan Restorative Justice Sebagai Model Perlindungan Terhadap Anak ( Studi Penanganan Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA ) Application of Restorative Justice as a Model of Child Protection ( Study †2 (2): 318–34.

Saptaningrum, Lathifah Azhar. 2023. “Journal Equitable†8 (1): 95–110.

Sari, Diah Ratna, and Gde Made Swardhana. 2021. “Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada,†394–404.

Serlia, Dea, and Agus Budi Santoso. 2023. “Eksaminasi : Jurnal Hukum Implementasi Konsep Diversi Sebagai Aktualisasi Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Purworejo )†2 (1): 14–26.

Setyaningrum. 2016. “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Oleh Penyidik Polda Jawa Tengah†12 (3): 1–23.

Setyorini, Erny Herlin, and Pinto Utomo. 2020. “HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Pendahuluan Pada Upaya Membangun Rezim Hukum Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum , Terdapat Fondasi Konvensi Hak Anak ( KHA ) Yang Relevan Untuk Mengimplementasikan Praktik Peradilan Anak , Yaitu : 1 . Kepentingan Te†16: 149–59.

Triwati, Ani, Doddy Kridasaksana, and Tindak Pidana. 2021. “PENGULANGAN TINDAK PIDANA THE FUNDAMENTAL NECESSITY OF DIVERSION FOR Hak Anak Yang Dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun†4 (2): 828–43.

YASIN, BUKHARI, and Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro. 2021. “No Title†3 (2).

Yusrizal, Romi Asmara, and Hadi Iskandar. 2021. “Samudra Keadilan†16 (2021): 320–32.

Downloads

Published

2024-04-30