PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KENDARAAN RODA DUA YANG MEMAKAI RANGKA ESAF BERKUALITAS RENDAH
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3731Keywords:
Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Rangka eSAF.Abstract
Dalam konteks perlindungan konsumen terhadap produk berkualitas rendah, terdapat beberapa atensi utama seperti halnya tidak adanya definisi secara rinci mengenai produk berkualitas rendah. Hal tersebut dapat menyebabkan interpretasi yang beragam dan kesulitan dalam menentukan apakah suatu produk dapat dianggap berkualitas rendah atau tidak karena dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hanya menjelaskan mengenai produk cacat atau rusak tanpa adanya penjelasan secara rinci mengenai kualitas suatu produk yang rendah. Menjelang penghujung tahun 2023 banyak keluhan yang muncul dari konsumen khususnya pengguna motor Honda di media sosial. Keluhan tersebut muncul didasari oleh maraknya kasus rangka eSAF skutik motor Honda yang berkarat dan mudah patah. Tak sedikit yang menyuarakan bila Astra Honda Motor (AHM) perlu melakukan kampanye recall atau perbaikan unit bila memang ditemukan kesalahan produksi yang berkaitan dengan aspek keselamatan. Penelitian ini akan mengulas isu hukum tersebut dengan menggunakan perspektif yuridis disertai perlindungan hukumnya bagi konsumen di Indonesia.References
Fauzi, A., & Koto, I. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3). (2022). Hal. 1494.
Panjaitan, H. Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan Pertama (Jakarta:Jala Permata Aksara, 2021). Hal.30
Utomo, A. A. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Tentang Produk cacat Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen. Lex Privatum, 7(6). (2020)
Bambungan, O. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kenyamanan Keamanan Dan Keselamatan Dalam Mengkonsumsi Barang Atau Jasa. LEX PRIVATUM. Hal. 3.
BPKN. Sasis eSAF Honda Dituding Mudah Patah, BPKN Sebut AHM Perlu Lakukan Recall. https://bpkn.go.id/beritaterkini/detail/sasis-esaf-honda-dituding-mudah-patah-bpkn-sebut-ahm-perlu-lakukan-recall. Diakses pada Desember 2023
Prasetio B. Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensi dalam Hukum Indonesia?. Hukum Online. Diakses di http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4da27259c45b9/di-mana-pengaturan-kerugiankonsekuensial-dalam-hukum-indonesia Pada 1 Mei 2024.
Gunawan, J. Fungsi lembaga hukum pertanggungjawaban produk dalam upaya perlindungan konsumen di Indonesia: The function of the product liability regime in the effort to attain consumer protection in Indonesia (Doctoral dissertation, Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan : 2003). Hal. 126.
Djatmiko, A. A., Setyaningrum, F., & Zainudin, R. Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. (Jurnal Penelitian Ilmu Hukum : 2022). Hal 10.
Prodjodikoro, W. Perbuatan Melanggar Hukum. Cetakan keenam (Bandung: Sumur bandung, 1976). Hal 13.
Fuady, M. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). (Jakarta : Citra Aditya Bakti, 2005). Hal 4.
Martanti, R. “Membedah Legal Standing Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Dalam Beracara Di Pengadilanâ€. Artikel DJKN (Jakara: Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat : 2015). Diakses di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/9430/MEMBEDAHLEGAL-STANDING-LEMBAGA-PERLINDUNGAN-KONSUMEN-SWADAYAMASYARAKAT-DALAM-BERACARA-DI-PENGADILAN.html Pada 15 Mei 2024.
Pratiwi, SDMI. “Perlakuan Akuntansi Terhadap Produk Rusak Dan Pengaruhnya Terhadap Harga Pokok Produksi Pada Pt Jatim Taman Steel, Mfg Sidoarjoâ€. Majalah Ekonomi Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Vol. 25 (Surabaya: Majalah Ekonomi, 2020). Hal 29.
Prasetyawati, M. “Pengendalian Kualitas Dalam Upaya Menurunkan Cacat Appearance Dengan Metode PDCA Di PT. Astra Daihatsu Motorâ€. (Seminar Nasional Sains Dan Teknologi Dalam Upaya Menurunkan Cacat : 2014). Hal 1-6.
Kompas. Nugroho, RS. Christopherus, Y. Sanjaya, A. “Ramai Soal Rangka ESAF Motor Honda Disebut Mudah Patah, Ini Kata AHM Dan Ahli UGMâ€. (2023). Diakses di https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/15/183000365/ramai-soal-rangka-esaf-motor-hondadisebut-mudah-patah-ini-kata-ahm-dan?page=all Pada 20 Mei 2024.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4.
Samsul, I. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. (Jakarta: Universitas Indonesia, 2004). Hal 46.
Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004, hlm 148.
Handriani, A. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Pamulang Law Review, 3(2), 127-138. Hal 132.
Janus Sidabalok.. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia . (Bandung : Citra Aditya Bakti : 2006). Hal. 37.
Rusli, T. (2012). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Pranata Hukum, 7(1).
Abidin, M., & Kahpi, A. Penerapan Batas-batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan. (Alauddin Law Development Journal : 2021). Hal 250-264.
Hasil Investigasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Terhadap Rangka eSAF (enhanced Smart Architecture Frame) PT Astra Honda Motor. (Jakarta : 2023).