Access to Justice Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3732Keywords:
Penegakan Hukum, Access to justice, kekerasan seksual, anak korbanAbstract
Problematika penegakan hukum khususnya dalam perkara pidana yang dihadapi di Indonesia tidak hanya dalam penjatuhan pokok pidananya. Korban tindak pidana ialah pihak yang merasakan penderitaan terdalam dalam suatu kejahatan, justru lebih sulit mengakses perlindungan yang diberikan Undang-Undang dibandingkan pelaku kejahatan. Akibatnya, saat pelaku kejahatan telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, keadaan dan kondisi korban kejahatan sering diabaikan dan kurang mendapatkan perhatian. Access to justice merupakan penyedia sarana (fasilitas) dalam pemberian arahan penegakan hukum. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan pada artikel ilmiah hukum ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan didapat melalui studi kepustakaan dan bersifat kualitatif. Bantuan hukum sebagai awal Access to justice memfokuskan pada tujuan dari landasan adanya sistem hukum yang dapat mengakomodasi penggunaan dan pemberian akses bagi siapapun dan dari kalangan ekonomi apapun dan sistem hukum juga harus membentuk putusan atau aturan hukum yang berlandaskan keadilan bagi individual maupun kelompok.References
American Bar Association. (2012). Penilaian Akses terhadap Kadilan untuk Indonesia Propinsi Sulawesi Selatan, Washington DC: American Bar Association.
Arief Mansur, Elisatris Gultom. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bappenas. (2009). Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan, Bappenas, Jakarta.
Cappelletti, M. & B. Garth (1978). ‘Access to Justice: The Worldwide Movement to Make Rights Effective: A General Report’, dalam Cappelletti, M. and B. Garth (eds.), Access to Justice, Volume 1. Milan: Dott A. Giuffre´ Editore, Lihat juga dalam Agus Raharjo dan Rahadi Wasi Bintoro. (2016). Access To Justice Bagi Rakyat Miskin Korban Kejahatan, Prosiding Sendi_U Ke-2.
Erwin Firmansyah dkk, (2023). Penerapan Access to Justice Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Berbasis Kearifan Lokal, Jurnal Lemhannas RI, Vol. 10, No. 2.
Heriyanti dkk, (2023). Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Sd Kota Medan, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4, No.2.
Iman Santoso Novrianza. (2022) Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 10, No.1.
IR. Yando Zakaria. (2018). Etnografi Tanah Adat: Konsep-Konsep Dasar dan Pedoman Kajian Lapangan, Bandung : Agrarian Resources Center (ARC).
Ira Aini Dania. (2020). Kekerasan Seksual Pada Anak Child Sexual Abuse, Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, Vol. 19, No.1.
Muladi Dan Barda Nawawi Arief. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: PT. Alumni.
Ni Putu Rai Yuliartini. (2023). Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 1, No.1.
Sidik Sunaryo. (2005). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Malang: UMM Pres)
Teguh Prasyo. (2013). Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Depok.
The Asia Foundation. (2012). Access To Justice (ATJ) Program, USAID/Timor-Leste Cooperative Agreement.
United Nations Development Programme (UNDP), 2005, Programming for Justice: Access for All. Bangkok: United Nations Development Programme.