ANALISIS YURIDIS PP NO. 9 TAHUN 1981 MENURUT PERSPEKTIF FIQH JINAYAH DI DESA NAMAN TERAN DAN DESA SUKANDEBI KEC. NAMAN TERAN KAB. KARO TERHADAP PERJUDIAN DADU

Authors

  • Jamal Ruddin Ginting Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Syofiati Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesdia

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3763

Keywords:

Perjudian, Hukun Pidana Islam, Karo

Abstract

Perjudian merupakan praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, dan sosial, serta membahayakan kesejahteraan masyarakat. Upaya Pemerintah Kab. Karo Untuk Menanggulangi Kejahatan Perjudian Dadu, serta Implementasi PP No. 9 Tahun 1981 Untuk Menanggulangi Perjudian dan Pandangan Fiqih Jinayah Terhadap Perjudian di desa naman teran dan desa sukandebi kec. Naman teran kab.karo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian hukum berdasarkan hukum yang berkembang di Masyarakat. Hasil penelitian tinjauan hukum pidana Islam, perjudian terdiri dari tiga unsur: permainan atau perlombaan, keberuntungan, dan taruhan. Perjudian dianggap sebagai tindak pidana karena merugikan masyarakat, harta benda, dan moralitas. Hukuman bagi pelanggar perjudian mencakup sanksi fisik berupa cambukan, sesuai dengan ajaran Islam. Dalam konteks Kabupaten Karo, tindakan pencegahan terhadap perjudian dilakukan oleh aparat desa melalui sosialisasi, keterlibatan masyarakat, penegakan hukum, pengawasan terhadap sarana, dan kerjasama dengan lembaga terkait. Tujuan utama larangan perjudian adalah untuk menjaga kekayaan, mencegah tindakan merugikan masyarakat, dan memaksimalkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah perjudian.

References

Addiyansyah, W. (2023). Kecanduan Judi Online Di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. MANIFESTO Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya, 1(1), 13–22.

Br Sembiring, M. (2019). Nilai Perspektif Budaya Karo Dalam Perawatan Ibu Nifas Di Wilayah Kerja Puskesmas Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Institut Kesehatan Helvetia.

Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022). Edukasi Bahaya Judi Online Kepada Remaja. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1(1).

Fatimah, I. N. (2020). Sanksi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam). Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 1(1), 25–49.

Gubuino, S. E., & Suwartiningsih, S. (2015). PRAKTIK PERJUDIAN (Studi Kasus “Judi Kupon Togel†di Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara). KRITIS, 24(2), 177–197.

Handoyo, B., Husamuddin, M. Z., & Rahma, I. (2024). Tinjaun Yuridis Penegakkan Hukum Kejahatan Cyber Crime Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 40–55.

Hasan, H. (2024). KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN GIN). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Hilyatin, D. L. (2021). Larangan Maisir dalam Al-Quran dan Relevansinya dengan Perekonomian. MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 6(1), 16–29.

Nurisman, E., Situmeang, A., Hutauruk, R. H., & Antony, A. (2023). Edukasi Anti Perjudian Online di Kalangan Siswa SMA Batam. Sang Sewagati Journal, 1(2), 55–66.

Said, N. M. (2013). Dakwah dan problematika umat islam. Jurnal Dakwah Tabligh, 14(1), 1–23.

Saputra, B. A., Budiartha, I. N. P., & Sujana, I. N. (2020). Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam Pengaturan Administrasi Penduduk Pendatang. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 111–115.

Saufan, E. (2020). Jarimah Qadhaf dalam Sistem Pemidanaan Islam. LENTERA: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 2(2).

Siregar, F. A., & Siregar, F. A. (2022). Sanksi Adat Dalam Tindak Pidana Perjudian Di Desa Gunung Hasahatan (Perspektif Hukum Pidana Islam). Jurnal El-Thawalib, 3(5), 872–883.

Waney, G. (2016). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian (Penerapan Pasal 303, 303 Bis Kuhp). Lex Crimen, 5(3).

Wati, R. (2022). Unsur Pidana Perjudian Game Online Higgs Domino Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus di Kota Banda Aceh). UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

Downloads

Published

2024-08-09