TEMBAK MATI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM (STUDI KASUS TEMBAK MATI PELAKU BEGAL DI KOTA MEDAN)
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3775Keywords:
Begal, Tembak Mati, Hukum Pidana IslamAbstract
Studi ini dilatarbelakangi oleh kasus tembak mati pelaku kejahatan (begal) di Kota Medan yang menjadi perbincangan hangat di publik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan dilakukannya tembak mati terhadap pelaku kejahatan adalah sebagai bentuk pembelaan kepolisian atas ancaman yang dilakukan pelaku kejahatan. Dalam undang undang no 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan PERKAP Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian merupakan acuan atau prosedur kepolisian dalam penyelidikan dan pelaksanaan di lapangan. Jika dalam proses penangkapan pelaku kejahatan terdapat ancaman yang membahayakan polisi, maka polisi bisa menggunakan diskresinya tanpa harus sesuai dengan tahapan yang berdasarkan undang-undang namun tindakan tersebut merupakan langkah terakhir yang dilakukan setelah memberikan kode peringatan, dalam Hukum Pidana Islam, tembak mati terhadap pelaku kejahatan tidak diperbolehkan hanya diperbolehkan jika mengancam eksistensi manusia dan membawa mudarat yang lebih besar. Melalui analisis yang mendalam, studi ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih baik tentang relevansi hukuman tembak mati dalam penegakan hukum oleh aparat menurut hukum positif dan perspektif hukum Islam.References
BUKU-BUKU, I. (n.d.). Amiruddin dan H. Zainal Asikin., Pengantar Metode Penelitian Hukum. tt.
Caecilia, D. F. R. (2015). Tindakan Tembak Di Tempat Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Tersangka Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 3(6).
Marsaid, A.-F. al-J. (2020). Memahami Tindak Pidana dalam Hukum Islam. Palembang: Rafah Perss.
Milennio, H., Haryanti, D., & Efritadewi, A. (2023). STRATEGI KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PEMBEGALAN YANG TERJADI DI WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Nova, R. A., Achmad, R., & Suzanalisa, S. (2017). Pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh anggota Polri. Legalitas: Jurnal Hukum, 7(1), 145–209.
Panjaitan, B. S., & SH, M. (2022). Hukum Acara Pidana Sudut Pandang Advokat. Deepublish.
Pramesti, T. A. (2023). TINJAUAN YURIDIS PENEMBAKAN DITEMPAT OLEH KEPOLISIAN BERDASAR PERATURAN KAPOLRI NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Ricardo, P. (2012). Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi). Jurnal Kriminologi Indonesia, 6(3).
Salem, A. (n.d.). Penggunaan Tindakan Tembak Di Tempat Terhadap Pelaku Terorisme Oleh Densus 88 Dikaitkan Dengan Asas Praduga Tidak Bersalah.
Sampow, R. B. (2019). Kewenangan Aparat Kepolisian Dalam Melaksanakan Tindakan Penggunaan Kekuatan Dalam Penanggulangan Anarki Menurut Peraturan Kapolri No. 1/X/2010. LEX ET SOCIETATIS, 7(7).
Suryani, D. E., Zuliah, A., Silaban, A. P., Simanullang, J. A., & Sinaga, R. S. D. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Kejahatan Begal Motor yang Dilakukan Oleh Remaja (Studi Kasus di Polsek Sunggal). Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 285–291.
Tabah, A. (1995). Polri danPenegakan Hukum di Indonesia dalam Kunarto (editor), Merenungi Kritik Terhadap Polri. Jakarta: Cipta Manunggal.
Wahyuni, F. (2018). Hukum Pidana Islam (Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia). Edited by M Rizal Azmi. 1st Ed. Tanggerang Selatan: PT NUSANTARA PERSADA UTAMA.
Wiarti, J. (2019). Tindakan Tembak Mati Terhadap Terduga Teroris Berdasarkan Perspektif Proses Hukum Yang Adil. Lex Renaissance, 4(1), 1–24.
Wicaksana, A. R. (n.d.). Kewenangan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan Shoot authority in place by police apars to criminal applicants.
Yahya, M. (1986). Fatchurrahman, Dasardasar Pembinaaan Hukum Fikih Islam. Bandung: Al-Maarif.
Yolanda, N., Gunawan, P., & Tambunan, B. U. (2023). Analisis Isu Kebijakan Tembak Mati Terhadap Begal di Kota Medan: Perspektif Pro dan Kontra. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 308–313.
Zainal, E. H. (2017). Hukum Pidana Islam. Bandung: Citapustaka.