Tinjauan Yuridis Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Kematian (Putusan Nomor 331/Pid.sus/2023/PN MJK)
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.3816Keywords:
Tindak Pidana, Kekerasan Terhadap Anak, Pelaku Penyertaan, Hukum Pidana Materiil, Lex SpecialisAbstract
Penelitian ini berfokus pada tinjauan yuridis terhadap pelaku penyertaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan studi kasus Studi Kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak menurut hukum positif di Indonesia serta penerapan hukum pidana materil oleh penegak hukum dalam kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penyertaan yang tidak melaporkan atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dijatuhi hukuman yang lebih besar dibandingkan pelaku utama. Dalam kasus ini, pengadilan menggunakan tuntutan alternatif dan mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, mengingat korban masih di bawah umur.References
Anam, F., Moonti, R. M., Kadir, Y., & Kasim, M. (2024). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Tanpa Korban (Tindak Pidana Narkotika) Yang Dilakukan Oleh Anak. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 124–144.
Chandra, T. Y. (2022). Buku: Hukum Pidana Final. PT. Sangir Multi Usaha.
Darmawan, A. P., & Pratiwi, I. E. (2023). Kronologi Pembunuhan Siswai SMP di Mojokerto oleh Teman Kelasnya, Diperkosa setelah Tewas. Kompas,Com.
Karisa, I. A. (2020). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014.PN.Kln). Verstek, 8(1), 157–167. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v8i1.39623
Kumontoy, G. F., Sarapun, R., & Wongkar, V. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kekerasan Anak menurut Pasal 76C dan Pasal 80 UNDANG-Undang-Undanga Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 10(4), 1–12.
Purukan, A. F. (2019). Delik Tidak Memenuhi Pelaksanaan Kewajiban Sebagai Saksi, Ahli Atau Juru Bahasa Menurut Pasal 224 Dan Pasal 522 KUHP. Lex Crimen, 8(8), 64–70.
Rangkuti, M. (2023). Hukum Pidana Materil: Unsur, Aspek, dan Prinsip. Fahum.Umsu.Ac.Id.
Simandjuntak, M. Y., & Gokok, Y. B. (2022). Meningkatnya Kasus Kekerasan Terhadap Anak Selama Pandemi Corona virus disease 19 Indonesia. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 8(1), 14–22. https://doi.org/https://doi.org/10.24123/argu.v8i1.4924
Siregar, B. F. (2016). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tehadap Residivis Pengedar Nakotika Di Kota Yogyakarta. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sulardi, & Wardoyo, Y. P. (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt. Jurnal Yudisial, 8(3).
Susanti, E., & Rahardjo, E. (2018). Hukum dan Kriminologi. CV. Anugrah Utama Raharja.
Wijaya, F. V. (2017). Tinjauan Yuridis Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan No. 37/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mks). Universitas Hasanuddin Makassar.