Fungsionalisasi Peraturan Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Di Indonesia

Authors

  • Janwar Hippy Universitas Negeri Gorontalo
  • Erman Rahim Universitas Negeri Gorontalo
  • Supriyadi Arief Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.3824

Keywords:

Fungsionalisasi, Peraturan Daerah, Sengketa, Pemilihan Kepala Desa

Abstract

Penelitian ini berfokus untuk memberikan ide dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, melalui penguatan dan fungsionalisasi produk hokum di daerah yaitu Peraturan Daerah (Perda). Artinya, tulisan ini akan mengeksplorasi bagaimana mekanisme pengaturan Perda, khususnya substansi yang mengatur penyelesaian sengketa melalui pendekatan kearifan lokal. Tujuan penelitian untuk memperkuat serta mempertimbangkan budaya dan konteks lokal dalam pembentukan Perda khususnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa Pilkades, agar ide yang dikembangkan sesuai norma yang tumbuh serta hidup di masyarakat dan regulasi dimaksud memberi manfaat bagi masyarakat secara luas. Metode yang digunakan adalah normatif, mencakup penelitian asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal serta penelitian sejarah hukum. Analisis data menggunakan statute approach atau pendekatan undang-undang dengan menelaah regulasi mengenai UU Desa beserta aturan pelaksana lainnya. Selain itu, pendekatan lain adalah historical approach, dengan menelaah latar belakang pembentukan, tujuan, termasuk alasan pemberlakuannya, dan case approach guna menambah referensi yang kemudian diolah menggunakan teknik Deskriptif Analitis. Hasil riset dimana fungsionalisasi Peraturan Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Di Indonesia dimana Perda mengamanatkan pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades dengan mencantumkan bentuk sengketanya yang bermacam-macam. Tak hanya mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perda, namun pula pula mengenai lembaga atau pihak yang menangani penyelesaian sengketa yang dipisahkan dengan panitia pemilihan. Selain itu, Perda juga perlu memuat aturan yang disertai ancaman pidana terhadap pelanggaranya, sehingga tak hanya pengaturan mengenai penyelesaian sengketa secara administrasi melainkan juga pemberlakuan sanksi pidana dalam Perda

References

Ahmad dan Novendri M. Nggilu, Mekanisme Checks And Balances Dalam Suatu Demokrasi Merupakan Hal Yang Wajar, Bahkan Sangat Diperlukan, Jurnal Konstitusi, Volume 16. Nomor 4 Desember 2019

Alia Harumdani Widjaja, “Implikasi Konstitusionalitas Pengaturan Syarat Domisili Calon Kepala Desa”, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017

Anugrah Ramadhan Suleman, Erman Rahim, Nuvazria Achir, Formulasi Ideal Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 6 Tahun 2023

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH-UII, 2001

Burhanudin Muhtadi, “Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia : Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Parti-ID dan Patron-Klien,” Jurnal Penelitian Politik 10, no. 1 (2013)

Debora Sanur Lindawaty, Prinsip-prinsip dasar tersebut didukung oleh adanya demokrasi dalam sistem tata pemerintahan desa., “Dukungan pemerintah Terhadap Otonomi Desa: Perbandingan Indonesia Dan Cina”, Jurnal Politica, Volume 3, Nomor 2, November 2012, h. 246.

Erman I. Rahim, Nuvazria Achir, The Problem of Fulfilling Voter Rights in Village Head Elections Is Based On E-Voting, Jambura Law Review, Volume 5 No. 1 January 2023

Janedjri M Gaffar, Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2013

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

May Lim Charity, “Desa Pasca Rezim Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 11, Nomor 4, Desember 2014

Muhammad Ali, Elidar Sari, Yusrizal, Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Oleh Bupati/Walikota Ditinjau Dari Konsep Pembagian Kekuasaan, Suloh : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, April 2023

Proborini Hastuti, “Reduksi Kewenangan Atribusi Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Pemilihan Kepala Desa”, Jurnal Yudisial, Volume 11, Nomor 1, April 2018

Roni Sulistyanto Luhukay, Revitalizing The Regeneration System Of Political Parties In Building Pancasila Democracy, Jurnal Legalitas, Volume 17 Issue 1, 2024 P-ISSN: 1979-5955, E-ISSN: 2746-6094

Soejono, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta Cetakan Kedua, Jakarta, 2003

Sri Indriyani Umra, Rekonstruksi Kewenangan Mengadili Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Upaya Pembaharuan Unang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa), Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, 2019

Suparman Marzuki, “Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Pengawas Pemilu Untuk Pemilu Yang Demokrati”, Jurnal Hukum, Nomor 3, Volume 15, Juli 2008

Supriyadi A Arief, Rahmat T.S Gobel, Isu Hak Konstitusional Masyarakat Desa Terhadap Kewenangan Pengawasan Pemilihan Kepala Desa, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 4, Desember 2022.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Downloads

Published

2025-04-01