Studi Kasus Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh pada Kasus Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.4045

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, PT Sritex, Pailit, Perlindungan Pekerja

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah mengubah urutan prioritas pembayaran boedel pailit dengan menempatkan upah pekerja sebagai prioritas utama. Dalam kasus PT Sritex Group, kurator telah membayarkan upah pekerja, tetapi masih terdapat permasalahan dalam pemenuhan hak-hak Pekerja/Buruh selain upah. Hal tersebut baru dapat dipenuhi, jika kreditur separatis telah memperoleh haknya. Sedangkan UU KPKPU tidak menetapkan batas waktu pemberesan boedel pailit, menyebabkan ketidakpastian pembayaran hak-hak tersebut. Selain itu, PHK yang dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri mengakibatkan pekerja tidak memperoleh THR. Mengatasi hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja dengan tepat dengan mempercepat pencairan JHT dan JKP. Selain itu, keputusan kurator untuk tidak melakukan going concern dinilai tepat karena tujuan utama going concern adalah menjaga nilai boedel pailit sebelum likuidasi, bukan untuk mempekerjakan Pekerja/Buruh dalam jangka waktu yang lama. Di sisi lain mekanisme penyewaan aset dapat menjadi solusi jangka pendek bagi mantan Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja PKWT. Terdapat tantangan bagi Pekerja/Buruh PT Sritex pasca-PHK, yakni mencakup aspek usia dan jenis kelamin, yang berimplikasi pada kesulitan memperoleh pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan peran stakeholder terkait yang dapat menjamin akses pekerjaan tanpa diskriminasi usia dan gender bagi pekerja terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Pekerja/Buruh PT Sritex Group yang terkena PHK pasca pailit serta menelaah kemungkinan nasib Pekerja/Buruh pasca PHK. Untuk itu penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).

References

Adelia Pramadanty Darmansyah, Mulya Sahrina Auliyanti, & Zulviana Nur Azizah. (2025). Mengungkap Penyebab Kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex): Faktor Internal, Eksternal, Manajemen Keuangan dan Proses Hukum. Jurnal Riset Akuntansi, 3(1), 330–340.

Adil Al Hasan. (205 C.E., March 12). Anggota DPR Usul Masukkan Klausul Larangan PHK Menjelang Lebaran dalam UU Ketenagakerjaan. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/anggota-dpr-usul-masukkan-klausul-larangan-phk-menjelang-lebaran-dalam-uu-ketenagakerjaan-1218624

Agus Wijaya, Solechan, & Suhartoyo. (2022). Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Setelah Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Diponegoro Law Journal, 11(2).

Amanda Raissa, Avira Rizkiana Yuniar, & Anita Gladina Ayu Nurhayati. (2020). Kelemahan Kurator dalam Pemberesan Harta Pailit. Jurnal Hukum Magnus Opus, 3(2), 213–222.

Arbendi. (2019). Perlindungan Hukum Hak-hak Lainnya Non Upah Pekerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Jurnal Wacana Hukum, 24(2), 55–71.

Asian Insolvency Systems: Closing the Implementation Gap. (2007). OECD. https://doi.org/10.1787/9789264038332-en

Atang Hidayat. (2017). Hak Tenaga Kerja pada Perusahaan yang Dinyatakan Pailit. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 23–32.

Bagas Dika Anggiat, Wira Franciska, & Marni Mustafa. (2023). Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja atas Suatu Perusahaan yang Dinyatakan Pailit yang Berimplikasi Pemutusan Hubungan Kerja yang Tidak Diberikan Pesangon. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 2(9), 3804–3813.

Bernard Nainggolan. (2023). Peranan Kurator dalam Pemberesan Boedel Pailit. Penerbit Alumni.

Careryna Dwi Nurlaila. (2023). Studi Fenomenologis tentang Resiliensi Pada Karyawan PHK Perusahaan X Di Jawa Tengah [Skripsi Sarjana]. Universitas Walisongo.

Choi, Y., Barden, J., Arthurs, J., & Cho, S. Y. (2023). The impact of a competitor’s Chapter 11 bankruptcy on firm risk-taking. Australian Journal of Management. https://doi.org/10.1177/03128962231205461

CNN Indonesia. (2025, March 5). Kena PHK Jelang Lebaran, Karyawan Sritex Curiga Kurator Hindari THR. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250305111439-92-1205254/kena-phk-jelang-lebaran-karyawan-sritex-curiga-kurator-hindari-thr

Delycia Anwar Rannu & Rasji. (2023). Analisis Hukum Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Journal of Social Science Research, 3(5), 564–570.

Dias Andalan, Fauziah, & Muhammad Fahruddin. (2022). Legal Protection for Employee From Bankrupted Company Lay Off According To Law No. 13/2003 of Employeement Power Jo Law No. 11/2020 of Work Creation. Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(1), 1–14.

Dimitria Pawestri Kusumadewi. (2024). Peranan Kurator dalam Permasalahan Kepailitan Perseoran Terbatas (Studi Kasus PT Ny. Meneer). Jurnal Hukum Statuta, 3(3), 175–185.

Dina Fiddaniah & Arief Suryono. (2024). Penerapan Pelaksanaan Going Concern Oleh Tim Kurator PT Star Prima (Dalam Pailit). Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), 107–114.

Dyah Ochtorina Susanti & A’an Efendi. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.

Edy Sony & Nugrah Gables Manery. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Tenaga Kerja Dalam Pembagian Hutang Harta Pailit. Pattimura Legal Journal, 2(1), 30–42.

Elyta Ras Ginting. (2018). Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. Bumi Aksara.

Endang Istanti. (2025, March 9). 1.291 Eks Pekerja Sritex tak Dapat JKP, Ini Alasannya. inilahJateng. https://inilahjateng.com/1-291-eks-pekerja-sritex-tak-dapat-jkp-ini-alasannya/

Faisal, Saprudin, & Yulia Qamariyanti. (2023). Kedudukan Pekerja untuk Mendapatkan Hak Pada Perusahaan yang Dinyatakan Pailit. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 1889–1900.

Fathiya Achmad, Permata N. Daulay, & Nurwidiatmo. (2017). Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dilakukan Kreditur Separatis Dalam Keadaan Insolvensi. Jurnal Nuanasa Kenotariatan, 3(1), 43–54.

Ferry Sandi. (2025, March 11). Bos BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Data Pencairan JHT-JKP Buruh Sritex. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250311153856-4-617637/bos-bpjs-ketenagakerjaan-ungkap-data-pencairan-jht-jkp-buruh-sritex

Fitri Novia Heriani. (2025, February 3). Menurun di Tahun Lalu, PKPU dan Kepailitan Diprediksi Meningkat di 2025. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/menurun-di-tahun-lalu--pkpu-dan-kepailitan-diprediksi-meningkat-di-2025-lt67a099fbc1fe4/

Grace Iskandar Darmawan. (2020). Pelaksanaan Eksekusi Kreditor Separatis dalam Kepailitan. Law Review, 20(1), 87–110.

Han Revanda. (2025, March 13). Gelombang PHK di Awal Pemerintahan Prabowo: Sritex, Yamaha, hingga Nike. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/gelombang-phk-di-awal-pemerintahan-prabowo-sritex-yamaha-hingga-nike-1218991

Hendrik Khoirul Muhid. (2025, March 3). Kisah PT Sritex yang Pailit Dililit Utang Setelah 58 Tahun Berjaya. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/kisah-pt-sritex-yang-pailit-dililit-utang-setelah-58-tahun-berjaya-1214544

I. Nyoman Yatna Dwipayana Genta & I Nyoman Suyatna. (2020). Penerapan Konsep Going Concern Bagi Perseroan Terbatas Yang Telah Dinyatakan Pailit. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(2), 252–260.

Ilyas Istianur Praditya. (2025, March 11). BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp 90,8 Miliar JHT dan JKP Korban PHK Sritex. Liputan6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5955885/bpjs-ketenagakerjaan-bayar-rp-908-miliar-jht-dan-jkp-korban-phk-sritex?page=2

Immanuel Citra Senjaya. (n.d.). Tagihan utang PT Sritex capai Rp29,8 triliun. AntaraNews. Retrieved March 12, 2025, from https://www.antaranews.com/berita/4619614/tagihan-utang-pt-sritex-capai-rp298-triliun

Imran Eka Saputra. (2020). Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 155–166.

Jabbal Apriawal. (2022). Resiliensi Pada Karyawan Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jurnal Ilmu Psikologi Dan Kesehatan, 1(1), 27–38.

Joenaedi Efendi & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dn Empiris. Prenada Media.

Kamran Dikarma. (2025, March 8). 1.291 Buruh Sritex tak Dapat JKP karena Akun BPJS Dinonaktifkan. Republik Jogja-Jatim. https://rejogja.republika.co.id/berita/ssrj4c282/1291-buruh-sritex-tak-dapat-jkp-karena-akun-bpjs-dinonaktifkan

Kresentia Equilibria Herningtyas. (2023). Praktik Pemenuhan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja, Studi di BPJS Ketenagakerjaan Kota Yogyakarta [Skripsi Sarjana]. Universitas Atma Jaya.

Libertus Jehani & Editus Adisu. (2006). Hak-hak Pekerja Perempuan. Visimedia.

Luthvi Febryka Nola. (2019). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Terkait Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan. Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 10(2), 149–166.

M. Hadi Subhan. (2015). Hukum Kepailitan. Prenada Media.

Mehnaj Ayuda, Dinda Nurul Amalia, Maulana Sutan Hasibuan, Zulfirmansyah Rimbun, & Rachel Sabina Azzahra. (2024). Dampak Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan. Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(2), 124–131.

Mohamad Final Daeng. (2025, March 5). Kurator Sritex Bayarkan Gaji Karyawan, Pesangon Masih Tunggu Penjualan Aset. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/kurator-sritex-bayarkan-gaji-karyawan-pesangon-masih-tunggu-penjualan-aset

Muhamad Ibrahim. (n.d.). Jelang Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Pencairan JHT bagi Eks Karyawan Sritex. InfoBankNews. Retrieved October 3, 2025, from https://infobanknews.com/jelang-lebaran-bpjs-ketenagakerjaan-percepat-pencairan-jht-bagi-eks-karyawan-sritex/

Nabiyla Risfa Izzati. (2021). Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-masalah Hukum, 50(3), 290–303.

Nata Sundari, Fasya Zahra Luthfiyah, & Windi Rahmawati. (2024). Peran Hukum sebagai Alat Rekayasa Masyarakat Menurut Roscoe Pound. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 12–23.

Nugroho Habibi. (2025). Transfer Kebijakan dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indoensia. Journal Publicuho, 8(1), 221–232.

Nur Jamal Shaid. (2025, March 12). Daftar 9 Perusahaan yang PHK Massal di Awal 2025. Kompas. https://money.kompas.com/read/2025/03/12/162838926/daftar-9-perusahaan-yang-phk-massal-di-awal-2025

Nursani Sarah. (2022). Perubahan Sosial Buruh Perempuan yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi: Perspektif Talcott Parsons. Jurnal Neo Societal, 4(4).

Nurul Khofifah, Saiful Bakhri, & Wahyudi. (2023). Peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Kesejahteraan Pekerja di Masa Mendatang pada Program BPJS Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 9(3), 328–334.

PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2023). Laporan Keberlanjutan PT Sritex 2023.

PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2024). Laporan Keuangan Konsolidasian Interim. PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Rahel Narda Catherine & Bagus Santosa. (2024, November 21). Klarifikasi Jaksa Jovi soal Foto Nella Marsela di Mobil Kajari Tapsel. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2024/11/21/17350141/klarifikasi-jaksa-jovi-soal-foto-nella-marsela-di-mobil-kajari-tapsel?page=all

Rangga Zulfikar Bahar. (2024). Urgensi Peran Kurator pada Kasus Kepailitan PT. Nyonya Meneer Semarang [Tesis Magister]. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Riky Rizkian Harahap. (2023). Implementasi Pembagian Harta Debitur Pailit Oleh Kurator Atas Upah Pekerja Yang Terhutang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/Puu-XI/2013. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 7(1), 268–280.

Rizki Amanda & Yuana Tri Utomo. (2025). Mencari Solusi Problem Perindustrian Indonesia: Studi Kasus PT. Sritex Tahun 2024. Journal of Economics Business Ethic and Science Histories, 3(5), 55–66.

Romensy Augustino & Ihsanuddin. (2025, March 5). Tiga Perusahaan Berminat Sewa Aset PT Sritex. Kompas. https://regional.kompas.com/read/2025/03/05/193319578/tiga-perusahaan-berminat-sewa-aset-pt-sritex

Rudi Febrianto Wibowo & Ratna Herawati. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120.

Sadath M. Nur. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja atas Perusahaan yang Dinyatakan Pailit karena Pandemi Covid-19. Journal of Science and Economics Research, 4(1), 081–092.

Sita Dewi, Dwi Listyowati, & Bertha Elvy Napitupulu. (2018). Bonus Demografi Di Indonesia: Suatu Anugerah Atau Petaka. Journal Of Information System, Applied, Management, Accounting And Research, 2(3), 17–23.

Srinorindra Rahayu Budiiswanti, Fence M. Wantu, & Avelia Rahma Y. Mantali. (2024). Perlindungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Pekerja Perempuan. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(4), 117–132.

Suciati & Endjelin Amapoli. (2023). Mengenal Kantor Jasa Penilai Publik: Indonesia. Jurnal Pijar, 1(2), 179–190.

Suhaimi. (2018). Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustisia, 19(2), 202–210.

Susanti Adi Nugroho. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan. Kencana.

Tarasova, T., & Krivtsov, A. (2023). Risk Management in the System of Economic Security of the Enterprise (pp. 173–188). https://doi.org/10.1007/978-3-031-34329-2_18

Utami Argawati. (2024, December 17). MA: Limitasi Waktu Penyelesaian Harta Pailit Cukup Rasional. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21969&menu=2

Wike Nopianti, Imam Budi Santoso, & Muhamad Abas. (2024). Pemenuhan Hak Pesangon Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja dalam Kepailitan Perusahaan Perspektif Pancasila. Jurnal Hukum Mimbar Justisia, 10(1), 1–14.

Wuri Widyasti. (2019). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Tugas Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit [Tesis Magister]. Universitas Islam Sultan Agung.

Downloads

Published

2025-06-18