PERSPEKTIF MASYARAKAT ADAT TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM DI KABUPATEN FAKFAK

Authors

  • Rusni Abaidata MAHASISWA MAGISTER KENOTARIATAN, UNIVERSITAS DOKTOR HUSNI INGRATUBUN PAPUA
  • Muhammad Husni Ingratubun UNIVERSITAS DOKTOR HUSNI INGRATUBUN PAPUA
  • Samsul Tamher UNIVERSITAS DOKTOR HUSNI INGRATUBUN PAPUA

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.4222

Keywords:

Masyarakat, Waris Islam, Adat Fak-fak

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis persepektif masyarakat adat pemeluk agama Islam terhadap pelaksanaan hak kewarisan Islam dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemberlakuan hak waris Islam pada masyarakat adat di Kabupaten Fakfak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan hukum Yuridis Normative dan pendekatan hukum Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat adat Fakfak telah memberlakukan hak kewarisan adat secara turun temurun sebelum dan sesudah masuknya agama Islam. Hukum Kewarisan Islam mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai ketetapan Al-Quran dan Hadits. Hukum kewarisan Islam di Kabupaten Fakfak berjalan bersama-sama dengan hukum waris adat bagi masyarakat adat beragama Islam. Faktor yang mempengaruhi pemberlakuan hak waris Islam pada masyarakat adat Fakfak antara lain: Negara (Pemerintah) dan Adat

References

al-Qaradawi, Y. (2014.). Konsep Islam, Solusi Utama Bagi Umat. Jakarta: Senayan Abad.

Drs. Mustagfhirin, M. (2024, Mei 8). Hasil wawancara dengan Tokoh Agama. (Rusni, Interviewer)

Iim Siti Masyitoh, R. D. (2024). Istilah Hukum Adat, Pengantar dan Dasar Yuridis Berlakunya Hukum Adat,. https://pustaka.ut.ac.id.

Lamulyo, M. I. (1994). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta.

Majid, N. K. (2005). Islam Agama Kemanusiaan Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.

Ria, W. R. (2018). Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta.

Safi’uddin, A. F. (2015). Antropologi Kontemporer Suatu Pengantar Kritis Mengenai Paradigma . Jakarta: Prenada Media.

Salim, A. (2012 ). Perubahan Sosial, Sketsa Teori Dan Refleksi Metodologi Kasus Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.

Supomo. (1992). Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari. Jakarta: Kebangsaan Pustaka Rakyat.

Surini Ahlan Sjarif, N. E. (2006). Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang. Jakarta: Diterbitkan Atas Kerja Sama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prenada Media Group .

Wanggai, T. V. (2008). Rekonstruksi Sejarah Umat Islam di Tanah Papua Disertasi. Tidak di terbitkan. Jakarta: Sekolah PascaSarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Yulianto, A. d. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif &. Empiris. Yogjakarta: Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2025-04-01