ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN VALIDITAS HASIL PENGECEKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN PENGECEKAN SERTIFIKAT SECARA LANGSUNG (STUDY KASUS PADA KANTOR ATR/BPN KOTA JAYAPURA)
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.4225Keywords:
pengecekan elektronik, kantor pertanahan, PPATAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sistem dan proses pengecekan Elektronik yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT ) di kota jayapura dan pengecekan secara langsung pada kantor Pertanahan kota jayapura oleh Pajabat Kantor Pertanahan Kota Jayapura serta bagaimana tanggung Jawab Pejabat pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura dalam permasalahan Pengecekan sertifikat elektronik yang di lakukan PPAT maupun yang langsung dilakukan pada kantor pertanahan kota jayapura. Metode penelitian ini mengunakan Yuridis Empiris ialah sebagai suatu usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dngan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil Penelitian yang diperoleh menunjukan bagaimana proses pengecekan secara elektronik seperti yang di atur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2017 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mengetahui tanggung Jawab Pejabat Kantor Pertanahan Kota Jayapura dalam menangani permasalahan sertifikat secara langsung yang di di atur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 8 tahun 2012, pada kantor Pertanahan Kota jayapura.
References
Adrian Sutedi. (2010). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya,Edisi 1, Cetakan. Jakarta: Sinar Grafika.
Arman, N. (2011). Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Sempurna. Jakarta: Media Ilmu.
Hisbullah, R. W. (2018). Asas Publisitas pada Pelaksanaan Program Nasional Agraria dalam Rangka mewujudkan Efektivitas Pelayanan Publik. Madani Legal Review, 2(1), 42.
Putri, C. A. (2018). Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Akta 5 (1), 268.
Saleh, K. W. (1982). Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan. Bandung: R&D.
Warsito, L. (2020). Pengaturan Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah: Belum Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia. JPeHI: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 1(1), 14.
Yamin, M. d. (2018). Pendaftaran Tanah dalam Mewujudkan Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 203.