Komparatif Konsep Hukum di Malaysia dan Indonesia terhadap Perdagangan Anak
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.4328Keywords:
Perdagangan Anak, Perlindungan Hukum, TPPO, Indonesia, Malaysia, Perbandingan Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia dan Malaysia. Dalam konteks Asia Tenggara, kedua negara ini memiliki posisi strategis baik sebagai negara asal maupun tujuan perdagangan anak, namun menghadapi tantangan serius dalam efektivitas implementasi perlindungan hukumnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan komparatif, dengan mengkaji regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia; serta Child Act 2001 dan ATIPSOM 2007 di Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia unggul dalam aspek pengaturan hak restitusi dan adanya lembaga independen seperti LPSK, sementara Malaysia memiliki kelebihan dalam ketersediaan shelter dan sistem perlindungan sementara (place of safety). Namun, keduanya menghadapi tantangan serupa dalam hal pendataan korban, keterbatasan sumber daya, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Penelitian ini merekomendasikan penguatan implementasi kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembentukan sistem perlindungan yang lebih integratif dan responsif terhadap kebutuhan anak korban TPPO.References
Anam, F., Moonti, R. M., Kadir, Y., & Kasim, M. (2024). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Tanpa Korban (Tindak Pidana Narkotika) Yang Dilakukan Oleh Anak. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 124–144.
Darung, S., & Prasetya, M. N. (2022). Malaysia Sebagai Negara Tujuan Human Trafficking Dari Indonesia Studi Kasus: Provinsi Nusa Tenggara Timur. Frequency of International Relations (FETRIAN), 4(1), 1–23. https://doi.org/10.25077/fetrian.4.1.1-23.2022
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (1st ed.). Bina Ilmu.
Kulsum, K. U. (n.d.). Perdagangan Anak Meningkat di Masa Pandemi. Kompas.
Nadaa Samiyyah, A., Alhakim, A., & Tantimin. (2024). Kebijakan Hukum Terkait Dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kajian Perbandingan Negara Malaysia. Pamulang Law Review, 7(2), 194–209. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44759
Publikasi dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2016). Siaran Pers Nomor: B-89/Set/Rokum/MP 01/08/2016 tentang Komitmen Pemerintah Akhiri Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). KEMENPPPA.
Putri, A. M., Arief, A. P. P., & Rachmadianti, K. (2025). Perbandingan Sistem Hukum Pidana Perdaganan Orang di Indonesia dan Malaysia. Dinamika Hukum Terkini, 7(1), 215–239.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum (S (ed.); 6th ed.). PT Citra Aditya Bakti.
Razdkyta, A. (2022). Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Human Trafficking di Indonesia Pasca Ratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) Tahun 2017. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Wulandari, A. P., & Apsari, N. C. (2024). Faktor Penyebab dan Langkah Intevensi pada Fenomena Human Trafficking: An Integrated Perspective Approach for International Social Work Practice. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 5(3), 166–179. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/jppm.v5i3.61522