Pembuktian Sederhana Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) di Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 425/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST)

Authors

  • Toni Purwadi Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Mulhadi Mulhadi Universitas Sumatera Utara
  • Syarifah Lisa Andriati Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.4349

Keywords:

PKPU, Pembuktian Sederhana, Corporate Guarantee, Leasing, Kepailitan, Legal Standing

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan prinsip pembuktian sederhana dalam perkara PKPU yang diajukan oleh corporate guarantee terhadap lessee dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing). Studi ini berfokus pada Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 425/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST, di mana PT. Sankyu International Indonesia, sebagai penjamin, mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. Pelayaran Payung Samudera. Permohonan ini menimbulkan persoalan hukum karena pemohon tidak memiliki hubungan utang-piutang langsung dengan termohon, serta tidak terbukti adanya lebih dari satu kreditor sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap dokumen hukum serta doktrin yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana secara hukum. Meskipun demikian, pengadilan tetap mengabulkan permohonan, yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan mekanisme PKPU. Penelitian ini merekomendasikan penegasan batas legal standing bagi corporate guarantee dalam proses PKPU untuk menjamin kepastian dan keadilan dalam praktik peradilan niaga.

References

Anam, F., Moonti, R. M., Kadir, Y., & Kasim, M. (2024). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Tanpa Korban (Tindak Pidana Narkotika) Yang Dilakukan Oleh Anak. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 124–144.

Aprilianti, A. (2015). Perjanjian Sewa Guna Usaha antara Lesse dan Lessor. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(3), 315–323. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.340

Asikin, Z. (2013). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia. Pustaka Reka Cipta.

Djanuwanto, D. (2006). Tanggung Jawab Supplier Dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) (Studi Kasus Perkara Perdata No. 1724/K/1998). Universitas Indonesia.

Jonifianto, E., & Wijaya, A. (2018). Kompetensi Profesi Kurator & Pengurus Panduan Menjadi Kurator & Pengurus Yang Profesional dan Independen. Sinar Grafika.

Kadir, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Ekonosia.

Miru, A., & Pati, S. (2008). Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, A. (1990). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Noor, T., Masnun, & Putri, K. G. (2021). Aspek Hukum Perjanjian Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(3), 501–508.

Nugroho, S. A. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Prenadamedia Group.

Pramono, N. (2003). Hukum Komersil. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.

Rozi, A. F., Qomariyah, S., Albatul, L. I., & Aini, L. F. N. (2025). Analisis Konsep, Prinsip, dan Implemantasi Hukum Jaminan dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(7), 141–146. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.14986182

Downloads

Published

2025-04-01