PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG PADA PERUSAHAAN ASURANSI

Authors

  • Nashiba Maulidya Hasanuddin University
  • Nurfaidah Said Hasanuddin University
  • Sabir Alwy Hasanuddin University
  • Muhammad Ilham Arisaputra Hasanuddin University

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.452

Keywords:

Perusahaan Asuransi, Kenali Prinsip Pelanggan Anda, Pencucian Uang.

Abstract

Ada satu prinsip mendasar yang harus diperhatikan dalam implementasi lembaga keuangan di Indonesia, yaitu Prinsip Mengenal Nasabah. Penerapan prinsip mengenal pelanggan Anda untuk perusahaan asuransi secara khusus diatur dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor Per-01 / BL 2011 tentang Pedoman Prinsip Mengenal Pelanggan Anda Pedoman Pelaksanaan untuk Perusahaan Asuransi . Setiap perusahaan asuransi diharuskan membuat Pedoman Prinsip Mengenal Nasabah dan SOP Anda untuk mengetahui dan menganalisis calon pelanggan dan memantau transaksi yang dilakukan oleh pelanggan mereka. Penerapan prinsip mengetahui pelanggan adalah bentuk perlindungan hukum preventif dalam upaya mencegah pencucian uang dari perusahaan jasa keuangan.


There is one fundamental principle that must be considered in the implementation of financial institutions in Indonesia, namely the Know Your Customer Principle. The application of know your customer principles to insurance companies is specifically regulated in the Regulation of the Chairperson of the Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency (Bapepam and LK) Number Per-01/BL 2011 concerning Know Your Customer Principles Implementation Guidelines for Insurance Companies. Every insurance company is required to make the Know Your Customer Principles Guidelines and SOP to know and analyze prospective customers and monitor transactions carried out by their customers. The application of the principle of knowing customers is a form of preventive legal protection in an effort to prevent money laundering from occurring in financial service companies.

References

Ade Irma Junida dan Suryanto, Pencucian Uang Berkedok Polis Asuransi Rp. 11,4 Miliar, sumber:

https://www.antaranews.com/berita/402794/pencucian-uang-berkedok-polis-asuransi-rp114-miliar

Adi, Trend Pencucian Uang Dengan Modus Asuransi, sumber:

http://bandung.bisnis.com/read/20131119/2463/458478/tren-pencucian-uang-dengan-modus-asuransi#

Gusti Grehenson, Trend Modus Pencucian Uang Gunakan Identitas Palsu di Perbankan Kian Meningkat, sumber:

https://ugm.ac.id/id/berita/582-trend.modus.pencucian.uang.gunakan.identitas.palsu.di.perbankan.kian.meningkat

Priyambodo, RH., Kejahatan Perbankan Gunakan Modus Pencucian Uang, sumber:

https://www.antaranews.com/berita/258544/kejahatan-perbankan-gunakan-modus-pencucian-uang

Sutan Remy Sjahdeini, 2004, Seluk Belum Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Grafiti, Jakarta.

Yunus Husein, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Book Terrace & Library, Jakarta, 2007.

Downloads

Published

2019-10-30