SIFAT KEBERLAKUAN ASAS ERGA OMNES DAN IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Fadzlun Budi Sulistyo Nugroho Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.739

Keywords:

Kesadaran berkonstitusi, Mahkamah Konstitusi, Sifat Putusan, Putusan, Asas Erga Omnes

Abstract

Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam perjalanan sejarahnya juga tidak terbebas dari berbagai kendala. Putusan Mahkamah Konstitusi pada kenyataannya sering tidak difahami memiliki kekuatan sebagaimana sebuah undang-undang. Makalah ini ditulis menggunakan metode yuridis normatif dengan menekankan pendekatan filosofis dan historis. Berdasarkan asas erga omnes yang berlaku atas Putusan Mahkamah Konstitusi dan tanggapan dari masyarakat serta lembaga penyelenggara negara terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, hasilnya menunjukkan bahwa keberlakuan asas erga omnes lahir dari sifat final dan mengikatnya Putusan Mahkamah Konstitusi. Dari perspektif filosofis, Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya mengikat semua pihak, baik individu maupun institusi. Akan tetapi, dalam implementasinya beberapa masyarakat dan Lembaga penyelenggara negara tidak memberikan respon sebagaimana mestinya. Kondisi seperti itu mengarah pada kesimpulan bahwa pemahaman dan kesadaran berkonstitusi pada masyarakat dan lembaga penyelenggara negara masih rendah.

 

 

The Indonesian Constitutional Court in its historical journey is also not free from various obstacles. The decisions of the Constitutional Court in reality are not necessarily understood as a law. This paper uses the normative juridical method by emphasizing philosophical and historical approaches. Based on the erga omnes principle of the Constitutional Court's decisions and the response of the public and state administrators to the decisions of the Constitutional Court, the results show that the validity of the erga omnes principle was born from the final and binding decisions of the Constitutional Court. From a philosophical perspective, a Constitutional Court decision must be binding on all parties, both individuals and institutions. However, in its implementation some public and state administrators did not respond accordingly. Such conditions lead to a conclusion that understanding and constitutional awareness in the society and institutions is still low.

References

Agus Maulidi, Mohammad, Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 24 Nomor 4, 2018.

Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Badan Pembina Hukum Nasional, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi†(tanpa tahun), < https://www.bphn.go.id/data/ documents/na_ruu_revisi_uu_mk.pdf>, [24/07/2019]

Hamilton, Alexander, “The Federalist Paper†dalam Maruarar Siahaan, Undang-Undang Dasar 1945 Konstitusi Yang Hidup, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

H. Fallon, JR, Richard, Implementing The Constitution, Cambridge: Harvard University Press, 2001.

Iriyanto A. Baso Ence, Negara Hukum Dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi, Makasar: PT Alumni, 2008.

Mahkamah Konstitusi, “Sejarah dan Pembentukan, Kedudukan, Serta Kewenangan Mahkamah Konstitusi†(2015), <https://mkri.id/index.php?page= web.Berita&id= 11768>, [29/07/2019]

Samsul, Inosentius,. dkk, Pengkajian Hukum Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan HAM RI, 2009.

S. F. Marbun, dalam Malik, SH.,MH. Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat, Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1, April 2009.

Soeroso Fajar Laksono dkk, Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)/ Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2013.

Soeroso Fajar Laksono, “Aspek Keadilan Dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi†Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, Maret 2014

Syahrizal, Ahmad ,“Problem Implementasi Putusan MK†Jurnal Konstitusi, Volume 4, Nomor 1, Maret 2007.

Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Buku VI, Kekuasaan Kehakiman, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.

Media

Janedjri M. Gaffar, “MK: Menegaskan Keadilan Substantif†Seputar Indonesia, 13 Agustus 2009.

Website

Anonim, “APBN 2006, Pemerintah dan DPR Abaikan Putusan MK†dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13876/apbn-2006-pemerintah-dan-dpr-abaikan-putusan-mk, diakses pada tanggal 05 Mei 2017.

Downloads

Published

2019-10-30