URGENSI PENGUATAN PENGATURAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Authors

  • Anak Agung Gde Rahmadi Undiknas Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.966

Keywords:

Justice Collaborator, Narkotika, Urgensi JC

Abstract

Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, selain peran aparat penegak hukum diperlukan juga pihak-pihak lain yang turut bekerjasama agar kasus peredaran narkotika dapat diungkap sampai kepada akarnya. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (JC) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, JC disebutkan sebagai salah satu pelaku tindak pidana tertentu, bukan pelaku utama kejahatan, yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses peradilan. SEMA di atas hanyalah aturan internal di lingkungan peradilan, sehingga tidak memiliki otoritas yang kuat dalam memastikan bahwa JC mendapatkan perlakuan khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan urgensi penguatan justice collaborator dalam penanganan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan substansi hukum yang bersifat normatif, untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian diperoleh bahwa dalam  hukum nasional, Justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011. Sumber hukum yang disebutkan di atas masih belum memberikan pengaturan yang proporsional, sehingga keberadaan justice collaborator bisa ditafsirkan secara berbeda oleh penegak hukum. Misalnya dalam penyelesaian tindak pidana narkotika, yang merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang disebutkan dalam SEMA No. 4 Tahun 2011, akan tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai lex specialist dari dasar penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika belum mengatur secara khusus tentang urgensi penguatan dan penggunaan justice collaborator dalam penyelesaian tindak pidana narkotika. Mengingat peran serta kedudukan justice collaborator dirasakan sangat penting di dalam membantu mengungkap jaringan narkotika yang terorganisir.

 

 

Author Biography

Anak Agung Gde Rahmadi, Undiknas Denpasar

Ilmu Hukum Undiknas Denpasar

References

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum (Edisi Revisi), Rineka Cipta, Bandung

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (justice collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293

Marie-Aude Beernaert dalam Maria Yudithia Ayu Hapsari, 2012, Konsep dan Ketentuan Mengenai Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,Skripsi, Universitas Indonesia

Siregar, Pola Martua dkk., 2019, Analisis Yuridis Pemberian Justice Collaborator Pada Pelaku Tindak Pidana Narkotika : Studi di Kejaksaan Negeri Karo, USU Law Jurnal, Vol. 7, Nomor. 4, September 2019

Downloads

Published

2023-04-30