PROBLEMATIKA PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP TERPIDANA YANG MASUK DI DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG

nadia soleha lubis

Abstract

 

Pada dasarnya, peninjauan kembali adalah tindakan hukum khusus yang dirancang bukan untuk melindungi kepentingan negara atau korban yang mencari fakta yang bersifat material, melainkan untuk mempertahankan kepentingan yang terpidana. Sehubungan dengan hal tersebut, hak-hak terpidana dapat  terpenuhi pada Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Mengenai Hak Asasi Manusia. Semasa perkembangan berikutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengungkapkan mengenai Pasal 263 ayat (1) KUHAP, kedua undang – undang tersebut menjadikankan suatu problematika jika pengajuan peninjauan kembali tanpa adanya terpidana dan diajukan oleh ahli waris atau kuasa hukum terlebih khusus dalam kasus tindak pidana korupsi, membuat suatu proses persidangan tidak kunjung selesai karena pengajuan PK ditolak maka hal tersebut tidak sesuai dengan asas litis finiri oportet (suatu perkara harus memiliki akhir). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan aturan hukum terkait proses peninjauan kembali (PK) yang menjadikankan problematika pengajuan PK tanpa kehadiran terpidana berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia dalam perlindungan hak terpidana, sehingga kedepannya ada regulasi yang jelas agar hal tersebut tidak terulang kembali di mana hak terpidana dan KUHAP tidak menjadikankan suatu cela bagi kekosongan hukum. Dalam penyusunan penelitian, penulis memakai metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, di mana peneliti akan melakukan penelitian terhadap bahan pustaka 

 

Pada dasarnya, peninjauan kembali adalah tindakan hukum khusus yang dirancang bukan untuk melindungi kepentingan negara atau korban yang mencari fakta yang bersifat material, melainkan untuk mempertahankan kepentingan yang terpidana. Sehubungan dengan hal tersebut, hak-hak terpidana dapat  terpenuhi pada Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Mengenai Hak Asasi Manusia. Semasa perkembangan berikutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengungkapkan mengenai Pasal 263 ayat (1) KUHAP, kedua undang – undang tersebut menjadikankan suatu problematika jika pengajuan peninjauan kembali tanpa adanya terpidana dan diajukan oleh ahli waris atau kuasa hukum terlebih khusus dalam kasus tindak pidana korupsi, membuat suatu proses persidangan tidak kunjung selesai karena pengajuan PK ditolak maka hal tersebut tidak sesuai dengan asas litis finiri oportet (suatu perkara harus memiliki akhir). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan aturan hukum terkait proses peninjauan kembali (PK) yang menjadikankan problematika pengajuan PK tanpa kehadiran terpidana berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia dalam perlindungan hak terpidana, sehingga kedepannya ada regulasi yang jelas agar hal tersebut tidak terulang kembali di mana hak terpidana dan KUHAP tidak menjadikankan suatu cela bagi kekosongan hukum. Dalam penyusunan penelitian, penulis memakai metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, di mana peneliti akan melakukan penelitian terhadap bahan pustaka

Keywords

Kata Kunci : terpidana; penijaun kembali; daftar pencarian orang

Full Text:

PDF

References

Buku

A. Hamzah dan Irdan Dahlan (1987) Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana.

jakarta: Bina Aksara.

Adami Chazawi (2010) Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana,

Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat. jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan, A. A. (2014) Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. jakarta:

Prenada media Group.

Leden Marpaung (2011) Proses Penanganan Perara Pidana Buku 2. Jakarta:

Sinar Grafika.

M.Yahya Harahap (2003) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP

Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi,dan peninjauan kembali. kedua. jakarta: Sinar Grafika.

Miriam Budiardjo (1980) Dasar-Dasar Ilmu Politik. jakarta: gramedia.

Peter Mahmud Marzuki (2005) Penulisan Hukum ( edisi revisi). surabaya:

Pernamedia Group.

Prof. Dr. SoerjonoSoekanto dan Sri Mamudji (2001) Penelitian Hukum Normatif

Suatu Tinjauan Singkat. jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Safroedin Bahar (1996) Hak Asasi Manusia, Analisis Komnas HAM dan Jajaran

Hankam/ABRI. jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Subekti (1977) Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta

Jurnal

Adi Purnomo Santoso (2012) ‘Permohonan Peninjauan Kembali Ahli Waris

Terpidana Secara In Absentia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Studi Kasus Putusan MA Nomor 97 PK/Pidsus/2012)’, Jurnal Ilm(8), pp. 6707–6732.

Ahmad Fauzi (2014) ‘ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM LUAR

BIASA PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH JAKSA DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 3, pp. 37–48.

Bondan Pratomo, G. E. N. (2019) ‘KESESUAIAN NOVUM DALAM PENGAJUAN

PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 90pk/Pid/2008)’, Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), pp. 1689–1699.

Budi Suhariyanto (2013) ‘ASPEK HUKUM PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI

SATU KALI DALAM PERKARA PIDANA (PERSPEKTIF PENEGAKAN KEADILAN, KEPASTIAN DAN KEMANFAATAN HUKUM)’, Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), pp. 1689–1699.

Chakim, M. L. (2016) ‘Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan

Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi’, Jurnal Konstitusi, 12(2), p. 328. doi: 10.31078/jk1227.

Dewi, A. A. S. L. et al. (2020) ‘TINJAUAN YURIDIS PENGAJUAN PERMOHONAN

PENINJAUAN KEMBALI’, 1(2), pp. 99–105.

Einstein E. Lalamentik (2013) ‘PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA DALAM

SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA’, Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), pp. 1689–1699.

Fildo M. S. A. Mansay (2013) ‘PERLINDUNGAN HAK TERPIDANA DALAM UPAYA

HUKUM PENINJAUAN KEMBALI’, II(5), pp. 57–69.

Gahari, A. M. (1981) ‘AHLI WARIS DALAM KEADAAN TERPIDANA MELARIKAN

DIRI DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA’, 8178, pp. 28–39.

Ghansham Anand dan Fiska Silvia Raden Roro (2015) ‘Problematika Upaya

Peninjauan Kembali Perkara Perdata dalam Tata Hukum Acara Perdata di Indonesia’, jurnal hukum acara perdata ADHAPER, 1 no 1.

MARSUDI UTOYO (2015) ‘ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN

KEMBALI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (Studi Putusan PK MA Republik Indonesia No. 97 PK/PID.SUS/2012)’, 6(97).

Muhlizi, A. F. (2015) ‘PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA YANG

BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM’, Jurnal Yudisial, 8 N0,2, pp. 145–166.

Nys. Arfa, Syofyan Nur, T. I. M. (2020) ‘Pengaturan Peninjauan Kembali Dalam

Perspektif Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’, 4, pp. 102–112.

Situmeang, M. and Pembimbing (2013) ‘TINJAUAN YURIDIS PENINJAUAN

KEMBALI LEBIH DARI SEKALI DIKAITKAN DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK TERPIDANA BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA’, Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), pp. 1689–1699.

Swantoro, H., Fakhriah, E. L. and Ikhwansyah, I. (2017) ‘Permohonan Upaya

Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan Dan Kepastian Hukum Menuju Pembaharuan Hukum Acara Perdata’, Mimbar Hukum, 29(2), p. 189. doi: 10.22146/jmh.22103.

Undang Undang

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Nomor 3 tahun 2014

Rancangan undang-undang RUU KUHAP

RI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

RI, Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

RI, Undang-Undang Dasar 1945

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Prosedur Peninjauan Kembali

Website

adminicjr (2016) ‘Catatan Terhadap Upaya Hukum Yang Dilakukan oleh

Buronan/DPO dalam Perkara Pidana di Indonesia’, ICJR. Available at: https://icjr.or.id/catatan-terhadap-upaya-hukum-yang-dilakukan-oleh buronandpo-dalam-perkara-pidana-di-indonesia/

Halim, D. (2020) .https://nasional.kompas.com/read/2020/07 /08/09164371/

pakar-hukum-pidana-sebut-pengadilan-tak-bisa-disalahkan-soal-permohonan-pk,kompas.com.

irw/lh (2008) ‘2 Koruptor Buron Keluar dari Daftar Buronan’, detik.com.

Available at: https://news.detik.com/berita/d-1051526/2-koruptor-buron-keluar-dari-daftar-buronan.

CCN Indonesia (2020) ‘Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Kandas di PN Jaksel’.

Available at:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200729151041-12-530241/peninjauan-kembali-djoko-tjandra-kandas-di-pn-jaksel#

Refbacks

  • There are currently no refbacks.