URGENSI PENGATURAN MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini akan membahas mengenai urgensi pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Kejahatan korporasi dapat mengancam stabilitas perekonomian dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Hukum Indonesia mengakui korporasi sebagai subyek hukum, selain orang perorangan. Perkembangan korporasi sebagai subjek hukum dalam hukum pidana di Indonesia berawal dari Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang yang kemudian diikuti perkembangannya oleh Undang-Undang lain di luar KUHP. KUHP Indonesia tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum dan pertanggungjawaban oleh korporasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Berdasarkan Hasil penelitian, bisa disimpulkan bahwa urgensi pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana di Indonesia bukan hanya pada hukum pidana formil namun juga pada hukum pidana materiil. Dampak negatif kejahatan korporasi yang memberikan kerugian besar dan korban yang abstrak serta beberapa dampak negatif lainnya memaksa Indonesia untuk harus segera menciptakan regulasi mengenai pertanggungjawaban pidana oleh korporasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amrullah, Arief. 2006. Kejahatan Korporasi (The Hunt for Mega Profits and the Attack on Democracy). Malang : Banyumedia Publishing.
Muladi dan Diah Sulistyani. 2015. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung : PT. Alumni.
--------- dan Dwidja Priyatno. 1991. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Bandung : STHB.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiyono, H. 2003. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Malang: Banyumedia Publishing.
Jurnal
Ahmad Nur Ihsan. 2018. Analisis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gerbang Lentera Sebagai Penggerak Desa Wisata Lerep. Journal of Politic and Government Studies. Vol. 7. No. 4.
Andri G. Wibisana. 2016. Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 46, No. 2.
Bagus Rahmanda, Kornelius Benuf. 2020. Hambatan Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perbankan Di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan. Vol. 3, No. 2.
Disemadi, Hari Sutra, Nyoman Serikat Putra Jaya. 2019. Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti. Vol. 3, No. 2.
Dwidja Priyatno. 2005. Alternatif Model Pengaturan Sanksi Pidana pada Korporasi (sebagai salah satu upaya dalam memberantas kejahatan korporasi). Jurnal Law Reform. Vol. 1, No. 1.
Indah Martati, Suminto, Andi Syarifuddin. 2013. Model Penciptaan Lapangan Kerja Melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Pada Kecamatan Samarinda Ilir. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan. Vol. 15. No. 2.
Kornelius Benuf, Muhamad Azhar. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan. Vol. 7. No. 1.
Kristian. 2013. Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 44 No. 4.
Maleha Soemarsono. 2007. Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 37, No. 2.
Mia Kusuma Fitriana. 2018. Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara (Laws And Regulations In Indonesia As The Means Of Realizing The Country’S Goal). Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 12. No. 2.
Nur Adhim, Siti Mahmudah, Kornelius Benuf. 2020. Telaah Yuridis Terhadap Surat Edaran Kementrian Agraria Dan Tata Ruang No. 2/SE-HT.02.01/VI/2019. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 50. No. 3.
Pujiyono. 2016. Corporation Criminal Responsibility Model Based On Restorative Justice Approach In Indonesia. Diponegoro Law Review. Vol. 1. No. 1.
Puspitasari, Ikka dan Erdiana Devintawati. 2018. “Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut RKUHP”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Volume 20 Nomor 2 : halaman 237-254.
Rony Saputra. 2015. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Terkait Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum. Vol. 3, No. 2.
Syahdi Buamona. 2019. White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) Dalam Penegakan Hukum Pidana. Madani Legal Review. Vol. 3. No. 1.
Wenda Hartanto. 2015. Kesadaran Hukum Sebagai Aspek Dasar Politik Hukum Legislasi: Suatu Tinjauan Filsafat. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3, No. 3.
Widyaningrum, Hesti. 2018. Sejarah dan Perkembangan Pertanggungjawaban Korporasi. Volkgeist. Vol. 1. No. 2.
Yudi Krismen. 2014. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.