ANALISIS PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN PADA PUTUSAN PERKARA NO. 22/KPPU-I/2016 TENTANG KASUS PELANGGARAN PERJANJIAN TERTUTUP DAN PENGUASAAN OLEH PT. TIRTA INVESTAMA DAN PT. BALINA AGUNG PERKASA DENGAN PT. TIRTA FRESINDO JAYA DI KPPU
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1499Keywords:
Asas keseimbangan, KPPU, Putusan Perkara No. 22/KPPU-I/2016, PT. Tirta Investama, PT. Balina Agung Perkasa, PT. Tirta Fresindo Jaya.Abstract
kedudukan KPPU sebagai lembaga Extra auxiliary organs yang diberikan kewenangan untuk memutus suatu perkara persaingan usaha, maka dalam memutuskan suatu sengketa persaingan usaha KPPU juga harus memperhatikan asas keseimbangan kepentingan. Asas keseimbangan kepentingan merupakan salah satu elemen penting yang harus diterapkan dalam menyelesaikan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Penerapan asas keseimbangan yang dilakukan oleh KPPU mulai dari proses penanganan perkara hingga tercapainya putusan sangat penting untuk dilakukan. Karena dengan menerapkan asas keseimbangan kepentingan dalam penyelesaian perkara persaingan usaha oleh KPPU dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan kepentingan bagi para pihak yang berperkara.Selain itu, penerapan asas keseimbangan kepentingan sebagai pertimbangan majelis komisi KPPU dalam memutus perkara dapat menciptakan putusan yang adil.Walaupun asas hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan putusan, namun asas hukum dapat dijadikan petunjuk bagi hakim dalam hal ini majelis komisi KPPU untuk menemukan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk memutus suatu perkara. Dalam hal ini yang menjadi acuan penulis teliti yaitu apakah putusan perkara No. 22/KPPU-I/2016 mengani kasus pelanggaran perjanjian tertutup dan penguasaan pasar yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa kepada PT. Tirta Fresindo Jaya sudah menerapkan asas keseimbangan.Jurnal ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal.
Dan jawaban dari hasil penelitian ini ternyata  putusan Majelis KPPU dengan Perkara No. 22/KPPU-I/2016 tidak memperhatikan asas keseimbangan karena terlapor I dan terlapor II berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan seharusnya dinyatakan tidak bersalah, yang seharusnya dijatuhkan putusan dan dipidanakan adalah saudara Sulistyo pramono dan Denny Lasut selaku pegawai Produsen dan Distributor Aqua tersebut. Karena merekalah yang terbukti melakukan monopoli dan melakukannya atas insiatif mereka sendiri bukan berdasarkan kebijakan dari perusahaan.
References
Buku:
Marwah M. Diah dan Joni Emirzon, 2003, Aspek-Aspek Hukum Persaingan Bisnis Indonesia, (Perjanjian yang Dilarang, Perbuatan Bisnis yang Dilarang, dan Posisi Dominan yang Dilarang), Universitas Sriwijaya, Palembang
Winarno SH, Dalam Tesis: Perumusan Asas Keseimbangan Kepentingan Dalam UU no.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Penerapan Hukumnya Dalam Putusan Hakim Atas Perkara Persaingan Usaha
Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di bidang kenotariatan, Bandung, Citra Aditya
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayu Publlishing
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti
Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, ctk Ketiga, UI Press
Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, 2010, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Bogor, Ghalia Indonesia.
Prayoga, Ayudha D, 2000, Persaingan Usaha dan Hukum Yang Mengatur di Indonesia, Jakarta, Proyek Elips.
Rachmadi Usman, 2004, Hukum Persaingan Usaha dan Monopoli di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Jurnal:
Alder, John,1989,Constitutions and Administrative Law, London, The Macmillan Press LTD.
Friedrich, C.J. The Philosophy of Law, dan Prakash Sinha, Jurisprudence.
A.F. Elly Erawaty, 1999, Mengatur Perilaku Para Pelaku Usaha dalam Kerangka Persaingan Usaha yang Sehat: Deskripsi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoly dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disampaikan Pada Seminar Membenahi Perilaku Bisnis Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung, Citra Aditya bakti
Diah, Marwah M. dan Emirzon, Joni, 2003, Aspek-Aspek Hukum Persaingan Bisnis Indonesia, (Perjanjian yang Dilarang, Perbuatan Bisnis yang Dilarang, dan Posisi Dominan yang Dilarang), Universitas Sriwijaya, Palembang.
S. Pakpahan, Normin, 1994, Pokok-Pokok Pikiran Tentang Hukum Persaingan Usaha, Jakarta, Proyek Pengembanagan Hukum Ekonomi dan Penyempurnaan Sistem Pengadaan, Proyek Elips, Kantor Menku Ekuwasbang.
Perundang-undangan:
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2011, Pedoman Pasal 19 huruf d tentang Pedoman Pasal 19 huruf d (Praktek Diskriminasi) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Internet:
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/19/162107726/aqua-vs-le-minerale-kppu-nyatakan-aqua-bersalah, (diakses pada tanggal 29 Agustus 2020, pukul 9.36)
http://kabar24.bisnis.com/read/20170711/16/670224/persaingan-usaha-tidak-sehat-asal-mula-kasus-aqua-vs-le-minerale, (diakses pada tanggal 30 Agustus 2020, pukul. 03.11)