PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU JUDI ONLINE DI INDONESIA

Nur Khabibatus Sa'diyah, Ifahdah Pratama Hapsari, Hardian Iskandar

Abstract

Abstrak

 

Judi online merupakan penyimpangan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, namun semakin marak terjadi dan sulit untuk diberantas. Judi online kini semakin melekat pada diri manusia, sulit dipisahkan dan masuk dalam kualifikasi kejahatan. Tujuan penelitian ini menjelaskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku judi online dan menjelaskan penanggulangan tindak pidana judi online di Indonesia.. Berdasarkan hasil penelitian pertanggungjawaban pidana bagi pelaku judi online di Indonesia telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 dan Pasal 27 Ayat (2) jo.Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Penanggulangan tindak pidana judi online dilakukan melalui upaya penal dengan menerapkan ketentuan hukum pidana dalam KUHP dan UU ITE serta upaya non penal dengan melibatkan tiga struktur hukum yakni dengan melibatkan peran aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana guna memberikan efek jera bagi, subtansi hukum atau menggunakan materi hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dan mengubah budaya hukum masyarakat  yang umumnya mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah dan cepat agar mereka tidak lagi terperangkap oleh jebakan judi online.  Disarankan kepada pemerintah agar segera menerbitkan substansi hukum terbaru yang dapat memberikan sanksi tegas dan memberi efek jera kepada pelaku sesuai keadaan hukum yang berlaku di masyarakat karena ketentuan judi online dalam KUHP sudah tidak relevan dan diharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi maupun laporan kepada Kepolisan mengenai tindak pidana judi online agar Kepolisan dapat menindaklanjuti tindak pidana judi online dengan cepat.

Kata Kunci : Perjudian; Online; Teknologi

 

Abstract

 

Online gambling is a deviation that is contrary to religious, moral, moral and legal norms, but is increasingly prevalent and difficult to eradicate. Online gambling is now increasingly attached to humans, difficult to separate and included in the qualifications of crime. The purpose of this study is to explain criminal liability for online gambling actors and explain the prevention of online gambling crimes in IndonesiaBased on the results of research, criminal liability for online gambling actors in Indonesia has been clearly and unequivocally regulated in Article 303 of the Criminal Code jo. Article 2 of Law no. 7 of 1974 and Article 27 Paragraph (2) in conjunction with Article 45 Paragraph (1) of the ITE Law. Countermeasures against online gambling crimes are carried out through penal efforts by applying the provisions of criminal law in the Criminal Code and the ITE Law as well as non-penal efforts by involving three legal structures, namely by involving the role of law enforcement officers in implementing criminal law in order to provide a deterrent effect for legal substance or use material. the law as outlined in the relevant laws and regulations and changing the legal culture of people who generally crave wealth in an easy and fast way so that they are no longer trapped by the trap of online gambling. It is recommended that the government immediately publish the latest legal substance that can provide strict sanctions and provide a deterrent effect to the perpetrators according to the prevailing legal conditions in the community because the provisions of online gambling in the Criminal Code are no longer relevant and it is hoped that the community's active role in providing information and reports to the Police regarding crimes online gambling crime so that the Police can follow up online gambling crimes quickly.

Keywords: Gambling; Online; Technology

Keywords

Perjudian; Online; Teknologi

Full Text:

PDF

References

Arief, 2003. Kejahatan Ciber Crime Atau Komputer-Related Crime Menurut Perserikatan Bangsa-Banga (PBB:X/2000). Jakarta: Rajawali Press.

Chairul Huda, 2006. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Hanafi Mahrus, 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Kartini Kartono, 2005. Patologi Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Teguh Prasetyo, dkk, 2005. Kajian Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Widodo, 2013. Memerangi Cybecrime Karakteristik, Motivasi, dan Strategi Penanganannya dalam Perspektif Kriminologi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Maria Margaretta, dkk. 2014. Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Yang Dilakukan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes POLRI). USU Law Journal, 2(2), 187-188.

Roby Suhada. 2017. Makna Judi Online Bagi Remaja Di Kota Surabaya. Jurnal FIS Universitas Airlangga, 21(18), 15-16.

Shilvia Amanda. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Praktik Money Game dengan Skema Ponzi dalam Investasi Ilegal Tiktok E-Cash di Indonesia. Res Nullius Law Journal. 4(1), 64-65.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian

Refbacks

  • There are currently no refbacks.