REHABILITASI TERHADAP PENYALAGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI PENGGANTI PIDANA PENJARA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2103Keywords:
Penyalagunaan narkotika, Anak, RehabilitasiAbstract
Penyalagunaan narkotika dikalangan anak-anak sangat berbahaya terlebih anak adalah generasi penerus bangsa. Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada anak berkaitan dengan sanksi yang diperoleh. Banyak anak mendapatkan sanksi berupa pidana penjara padahal seharusnya perlu memperhatinkan asas utama bagi anak yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak tersebut dalam menjatuhkan sanksi, maka ketentunan rehabilitasi adalah saksi yang terbaik yang bisa diterapkan. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012Â Tentang Sisem Peradilan Pidana Anak lebih menekankan bagaimana anak bisa mengubah prilakunya tidak mengulangi perbuatannya tersebut tanpa memberikan sanksi badan atau penjara.
References
Andriani Febri, 2017, Pemenuhan Hak Rehabilitasi Terhadap Anak, Refika Aditama, Bandung
Chaplin, 1995, Kamus Lengkap Psikologi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Gultom Maidin , 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama
Koesnan,2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung
Mappaire Andi, 1982, Psikologi Remaja, Usaha N asional, Jakarta
Muladi, 2004, Hak Asasi Manusia Hakekat Konsep dan Implikasinya terhadap Prespektif Hukum dan Masyarakat, Semarang, Refika Aditama
Partodiharjo Subagyo, 2006, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalagunaannya, Jakarta, Erlangga
Poerwadarminta, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia , Amirko, Balai Pustaka
Risya Handiansyah, 2022, Pnerapan Terhadap Anak Penyalagunaan Narkotika Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 4, No 1
Sudaryono, 2012, Model Penyelesaian Secara Alternatif dalam Peradilan Pidana (Studi Khusus Terhadap Modal Penyelesaian Pidana Oleh Lembaga Kepolisian), Jurnal Penelitian Humonira, Vol. 13
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Hukum Pidana Indonesia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap Anak