KAJIAN KRIMINOLOGIS FENOMENA TAWURAN REMAJA DI INDONESIA DAN PENANGGULANGANNYA
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2694Keywords:
Remaja, Kenakalan Remaja, Tawuran RemajaAbstract
Masa remaja pada diri remaja ialah fase yang dinamis karena banyak sekali gejolak gejolak yang ada dalam diri remaja. Di dalam fase tersebut remaja banyak sekali mengalami berbagai macam hal yang menandakan mereka sedang mengalami peralihan dari fase anak-anak menuju fase dewasa. Fase ini adalah fase di mana mereka mencari jati dirinya sendiri dan mengeksplor berbagai macam hal yang ada di sekelilingnya. Dengan emosi yang masih belum stabil maka terkadang mereka dalam mengeksplore berbagai macam hal yang ada di sekelilingnya masih menggunakan emosi yang. Hal tersebut seringkali menimbulkan gesekan yang ada dan menyebabkan penyimpangan bahkan kejahatan. Salah satu penyimpangan yang sering terjadi dalam masa remaja ialah fenomena terjadinya tawuran remaja yang marak terjadi meskipun masa pandemi. Hal ini menjadi tanda tanya besar mengapa remaja begitu mudah melakukan emosinya, begitu mudah tersinggung dan memutuskan untuk terlibat dalam tawuran remaja. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai pokok permasalahan yaitu mengenai penyebab tawuran remaja antar sekolah yang terjadi dengan peran dari lingkungan sekitar baik itu sekolahan masyarakat maupun keluarga untuk mengatasi tawuran remaja antar sekolah. Dua hal pokok ini akan menjawab dan akan memberikan gambaran bahwa tawuran remaja antar sekolah itu bisa diatasi dengan sinergitas yang nyata dan terpadu antara keluarga, masyarakat, dan sekolah sehingga hal tersebut bisa diatasi dan tidak merusak masa depan remaja di kemudian hari.
Â
References
Adyani, R. D. (2018). Peran Masyarakat Dalam Menangani Kenakalan Remaja (Studi Deskriptif Di Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya). UIN Ar - Raniry.
Ahmad, I. (2018). Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1 No. 1.
Andriyani, J. (2020). Peran Lingkungan Keluarga Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja. At-Tarjih, 3 No. 1.
Astuti, A. D., & Yuniasih. (2017). Fenomena Geng Pada Remaja Usia Sekolah Menengah Pertama Dan Faktor Yang Mempengaruhi. Program Studi Bimbingan Dan Konseling FKIP Universitas PGRI Madiun, 1 No. 1.
Basri, A. S. H. (2016). Fenomena Tawuran Antar Pelajar Dan Intervensinya. HISBAH Jurnal Bimbingan Konseling Dan Dakwah Islam, 12 No. 1.
Catatan KPAI Tahun 2022, Pengeroyokan ABG dan Tawuran Pelajar Marak Terjadi Meski Masa Pandemi. (2022). Dakta.Com.
Eko Putra, M. D. R., & Apsari, N. C. (2021). Hubungan Proses Perkembangan Psikologis Remaja Dengan Tawuran Antar Remaja. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3 No. 1.
Ernes, Y. (2022). Tawuran Pelajar Tewaskan 1 Orang di Tangsel, 2 Remaja Ditangkap. DetikNews.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat (Implication Of Direct Legal Education To The Improvement Of Public Legal Awareness). Jurnal Penelitian Hukum de Jure, 18 No. 4.
Fithri, B. S. (2017). Asas Ultimum Remedium Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak. Mercatoria, 10 No. 1.
Fitriwati, C., Sulistyarini, S., & Sulistyarini, S. (2015). Penerapan Sistem Poin Dalam Menanggulangi Siswa Yang Melanggar Aturan Di SMA N 2 Pontianak. Jurnal P{endidikan Dan Pembelajaran, 4 No. 6.
Ghufron, M. N., & Risnawita, R. (2010). Teori—Teori Psikologi. Ar - Ruz Media.
Ichwanul, M. (2022). Analisis Viktimologi pada Fenomena Tawuran Kelompok Anak Remaja di DKI Jakarta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6 No. 2.
Jayadi, A. (2017). Membuka Tabir Kesadaran Hukum. Jurisprudentie, 4 no. 2.
Karlina, L. (2020). Fenomena Terjadinya Kenakalan Remaja. Jurnal Edukasi Nonformal, 1 No. 1.
Kurniaty, Y., Nurwati, Basri, & Krisnan, J. (2021). Pendidikan Hukum Tentang Kenakalan Remaja. Community Empowerment, 6 No. 7.
Marsinah, R. (2016). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6 No. 2.
Martha, A. E. (2020). Kriminologi Sebuah Pengantar. Buku Litera.
Maulana, Y. (2023). Peranan Keluarga Dalam Menanamkan Nilai Moral Pada Anak Dalam Pengembangan Bahan Ajar Pendidikan Nilai Moral. Peranan Keluarga Dalam Menanamkan Nilai Moral Pada Anak Dalam Pengembangan Bahan Ajar Pendidikan Nilai Moral.
Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al - Syakhsiyyah, 1 No. 2.
Perdana, N. S. (2018). Implementasi Peranan Ekosistem Pendidikan Dalam Penguatan Pendidikan Karakter Peserta Didik. Jurnal Refleksi Edukatika, 8 No. 2.
Sentana, M. A., & Kumala, I. D. (2017). Agresivitas Dan Kontrol Diri Pada Remaja Di Banda Aceh. Jurnal Sains Psikologi, 6 No. 2.
Simatupang, N., & Faisal, F. (2017). Kriminologi: Suatu Pengantar. CV. Anugrah Aditya Persada.
Soerjono, S. (2002). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Yuliyanto, E. (2022). Ancaman Geng Sekolah Di Yogyakarta: Bagaimana Solusinya? G-COUNS: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 7 No. 1.
Zainuri, A. (2018). Pendidikan Karakter Di Keluarga. Tadrib, 4 No. 1.