KEADILAN GENDER DALAM PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2744

Keywords:

Gender, Keadilan dan Perkawinan

Abstract

Salah satu aturan yang ada di Indonesia yang sangat disoroti akan kesetaraan dan keadilan gender adalah aturan hukum tentang perkawinan. Setelah kurang lebih 45 Tahun menjadi aturan tentang perkawinan, akhirnya undang-undang tersebut mengalami perubahan pada Tahun 2019 yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam aturan baru tersebut telah menitikberatkan adanya keadilan gender karena perubahnnya mengenai batas usia perkawinan yang dipersamakan antara pria dan wanita yaitu di usia 19 (Sembilan belas) tahun atas dasar pertimbangan bahwa di usia tersebut baik pria atau wanita telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Salah satu tujuan utama pengaturan dan penetapan batas usia perkawinan adalah untuk mengurangi resiko akan hal-hal yang tidak diinginkan akibat ketidakmatangan pria dan wanita dalam melangsungkan perkawinan. Bentuk keadilan gender yang dapat dirasakan oleh wanita karena perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawianan adalah adanya kesetaraan hak dengan pria dalam memperoleh kesempatan pendidikan, berubahnya batas usia perkawinan untuk kaum wanita menjadi 19 (sembilan belas) tahun telah menjadi upaya untuk meminimalisir angka perkawinan anak di Indonesia. Dampak positif lain yang pastinya akan timbul dengan perubahan batas usia kawin bagi perempuan ini adalah kematangan dan kesiapan fisik dan psikis untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang tanggung jawabnya besar.

References

Abdul Mana, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cetakan 1, Jakarta : Kencana.

Agus Hermanto, 2017, Rekonstruksi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dan Keadilan Gender, Disertasi Program Doktor Ilmu Syariah Konsentrasi Hukum Keluaraga Syariah, Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Elchya Veronika Salim, 2021, Persamaan Syarat Usia Perkawinan Sebagai Wujud Kesetaraan Gender Dalam Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Volume 5, Nomor 1, Desember 2021.

Gadis Ayu Fadhilah, 2020, Alasan Dan Implikasi Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Skripsi Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

John Rawls, 2019 (Cetakan ketiga), A Theory Of Justice “TEORI KEADILAN†Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, Yogjakarta : Pustaka Pelajar.

Mansour Faqih, 1996, Analisis Gender Dan Transformasi Sosial, Yogjakarta : Pustaka Pelajar.

Mansour Faqih, 1996, Membincang Feminism : Diskursus Gender Perspektif Islam, Surabaya : Risalah Gusti.

Mardiah, 2021, Dampak Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan, Skrispi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Miftahul Huda, 2018, Hukum Keluarga (Potrer Keragaman Perundang-Undangan di Negara Muslim Modern), Malang : Setara Press.

Miftahul Jannah, 2021, Perlindungan Hukum terhadap anak korban eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Haluoleo Law Review

Ni Luh Arjani, 2017, Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) Dan Tantangan Global, INPUT Jurnal Ekonomi dan Sosial.

Nurul Qamar, et al. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), CV. Social Political Genius (SIGn), Makassar.

Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu.

Rabiatul Adawiyah, Asasriwarni, Hamda Sulfinadia, 2021, Analisis Batas Usia Perkawinan Pada Uu No. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang Tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan), Jurnal Hukum Islam Vol. 21, No. 2 Desember 2021.

Rahmi Fitrianti Dan Habibullah, “Ketidaksetaraan Gender Dalam Pendidikan : Studi Pada Perempuan Di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawangâ€, Sosiokonsepsia, Vol 17 No 1, 2012

Ruohan Wu dan Xueyu Cheng, “Gender Equality in The Workplace: The Effect of Gender Equality on Productivity Growth Among The Chilean Manufacturesâ€, The Journal of Developing Areas, Vol 50 No 1, 2016.

Rustina, 2017, Implementasi Kesetaraan dan Keadilan Gender Dalam Keluarga, Jurnal Musawa, Volume 9 Nomor 2 Desember 2017.

Shirin Heidari, (et al), “Sex and Gender Equity in Research : Rationale for the SAGER Guidelines and Recommended Useâ€, Research Integrity and Peer Review, Vol 1 No 2, 2016.

Sonny Dewi Judiasih (et.al), 2019, “Sustainable Development Goals and Elimination Children’s Marriage Practice in Indonesiaâ€, Jurnal Notariil, Vol 4 No. 1, 2019.

Sonny Dewi Judiasih, dkk, Kedudukan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Rangka Pencegahan Perkawinan Bawah Umur di Indonesia, Unpad Press, Bandung: 2021.

Slamet Mujiono, 2007, Keadilan Gender Dalam Produk Hukum Islam Di Indonesia (Telaah Atas Perkawinan Poligami Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam), Fakultas Syariah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah Universitas Negeri Malang.

Syahruddin Nawi, 2018, Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, PT Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta

https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017

Statistics and Monitoring Section, Division of Policy and Strategy, UNICEF, 2013.

Data Perkawinan Anak Indonesia, https://www.bps.go.id/

https://www.bps.go.id/

OXFAM INDONESIA, 2023, Keadilan Gender, https://indonesia.oxfam.org/apa-yang-kami-lakukan/keadilan-gender

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

Articles