PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WAKTU TERTENTU AKIBAT MENGUNDURKAN DIRI SEBELUM WAKTU PERJANJIAN KERJA BERAKHIR
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3292Keywords:
perlindungan hukum, pekerja, ganti rugiAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa tentang aturan pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya perjanjian kerja. Terdapat perbedaan pengaturan dalam hal apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisis adalah pengaturan tentang pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya perjanjian kerja diatur dalam Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Dalam artian, jika pekerja yang mengundurkan diri wajib membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Berbeda dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, menjelaskan dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT maka Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.
References
Angelia, Grace, and Andari Yurikosari. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHk) Sepihak Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 211/PDT.SUS-PHI/2018/PN.BDG) Grace.†Jurnal Hukum Adigama 3 (1): 578–602.
Arsil Thomas, Sugiarti Titing, Pattinaja Christian Henri. 2022. “Jurnal Legal Reasoning†5 (1): 41–53.
Azis, Abdul, Aan Handriani, and Herlina Basri. 2019. “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan.†Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 10 (1).
Budiiswanti Rahayu Srinorindra, Wantu M Fence, Mantali. Y Rahmah Avelia. 2023. “PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA" Fakultas Hukum , Universitas Negeri Gorontalo Email : [email protected] Abstrak Tujuan Penelitian Ini Adalah Mengkaji Mengkaji Bagaimana Perli†2 (9): 1593–1603.
Cahyani Anggia Adisti Maria, Nugroho Arinto. 2023. “PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI ATAS PERINTAH PENGUSAHA†13–22.
Cipta, Hak, Di Lindungi, Dilarang Mengutip, Universitas Medan Area, Document Accepted, and Access From. n.d. “Syafira Novia - Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pkwt ( Outsourcing ) Pt . Inconis Nusa Jaya Syafira Novia - Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pkwt ( Outsourcing ) Pt . Inconis Nusa Jaya.â€
Duwi Aprianti. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt).†Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3 (1): 70–82. https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1853.
Effendy, Muhammad Amin, Hendi Budiaman, Meisha Poetri Perdana, and Wildan Sany Prasetiya. 2023. “Implementasi Dan Permasalahan Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pasca Berlakunya Undang-Undang Ciptakerja.†Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 11 (1): 135. https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.10038.
Elsa Nurahma Lubis, Asifah, and Farhan Dwi Fahmi. 2021. “Pengenalan Dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review Etika).†Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2 (6): 768–89. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.622.
Hidayani, Sri, and Riswan Munthe. 2018. “Aspek Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Pengusaha.†Jurnal Magister Hukum UMA 11 (2): 2541–5913. http://dx.doi.org/10.31289/mercatoria.v11i2.2017MERCATORIAAvailableonlinehttp://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria.
Hukum, Jurnal Ilmu, Huruf H Dan, Pasal Ayat, Kuhap Dalam, Pengolahan Tkp, Dengan Metode, Scientific Crime, and Investigation Sci. 2021. “Legal Standing†5 (1): 113–22.
Hutabarat, Intan Mayasari, Martono Anggusti, and Christina N.M Tobing. 2021. “Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Pekerja Outsourching Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Dokumen Perjanjian Penyedia Jasa Di Pt Ntu).†Nommensen Journal of Legal Opinion 2 (01): 55–79. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i01.210.
Josviranto, Micael. 2022. “Tinjauan Yuridis Perusahaan Dalam Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.†Briliant: Jurnal Riset Dan Konseptual 7 (1): 165. https://doi.org/10.28926/briliant.v7i1.895.
Kusumawati, Mustika Prabaningrum, Fakultas Hukum, and Universitas Islam. 2020. “Perlindungan Hukum Pekerja Pasca PHK (Mustika) Halaman 52,†no. 13: 52–61.
Listiyani, Nurul, Rakhmat Nopliardy, and Ibelashri Justiceka. 2022. “Kajian Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Undang-Undang Cipta Kerja.†Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial 4 (2): 10. https://doi.org/10.31602/jt.v4i2.8230.
Manan, Abdul. 2023. “Reformasi Hukum Islam,†no. 2: 270–76.
Nugroho, Cahyo Adhi. 2023. “Perlindungan Hukum Pada Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Dampak Pandemi Covid-19.†Hukum Dan Dinamika Masyarakat 21 (1): 25. https://doi.org/10.56444/hdm.v21i1.3995.
Purnomo, Sugeng Hadi. 2019. “Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja.†Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2 (2): 137. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.2493.
Putra, Agus Antara, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Di Indonesia.†Jurnal Interpretasi Hukum 1 (2): 12–17. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2428.12-17.
Putra Manuaba, Ida Bagus Kade, and Ida Ayu Sadnyini. 2020. “Perlindungan Dan Upaya Hukum Bagi Pekerja Karena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak.†Jurnal Analisis Hukum 1 (1): 52. https://doi.org/10.38043/jah.v1i1.241.
Putri, Cahya Kinari Arnita, and Made Aditya Pramana Putra. 2020. “Hak Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( Pkwt ) Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.†Jurnal Kertha Negara 10 (4): 392–406.
Rahman Al Hakim, Yusuf, and Ella Anastasya Sinambela. 2018. “Kerja, Peranan Hubungan Karir, Pengembangan.†Global 03 (01): 37–45.
Renita, Renita, Iriansyah Iriansyah, and Indra Afrita. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama Pada Bank Swasta Di Kota Pekanbaru.†Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10 (2): 232. https://doi.org/10.32503/mizan.v10i2.1856.
Sari, I. 2020. “Penetapan Hak-Hak Pekerja Setelah Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.†Jurnal Mitra Manajemen, 25–36. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/download/551/517.
Tia, Hendry Frand. 2023. “Analisis Konsekuensi Pengunduran Diri Pekerja Profesional Dalam Perspektif Regulasi Ketenagakerjaan†17 (2): 297–316.
Wibowo, Rudi Febrianto, and Ratna Herawati. 2021. “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak.†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3 (1): 109–20. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120.
Wulan Afrianti, Asri Wijayanti. 2021. “Pengaturan Batas Waktu Masa Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pasca Undang-Undang No 11 Tahun 2020.†Maleo Law Journal 5 (2): 57–67.