TEORI OPENED LEGAL POLICY DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023

Authors

  • Dwiky Arief Darmawan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3355

Keywords:

kebijakan hukum terbuka, mahkamah konstitusi

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian dalam  penentuan batas syarat usia capres dan cawapres  menjadi  topik  yang ramai diperdebatkan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi harus berani mengambil kepastian hukum, sebagaimana Mahkamah Konstitusi disebut sebagai penjaga konstitusi UUD 1945. Namun, Hakim Mahkamah  Konstitusi memberikan putusan dengan penambahan pemaknaan norma yang berbeda, yang justru menjadi perdebatan dalam pandangan Masyarakat. artikel  ini  bertujuan  untuk  mengkaji  lebih  jauh  argumentasi  hukum  (ratio  decidendi)  putusan  Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang bersifat open legal policy dan bagaimana wewenang Mahkamah Konstitusi terhadap penambahan norma dengan teori open legal policy, dengan konsepsi open legal policy yang menjadi Batasan dalam putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

References

Ajie, R. (2016). Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Legislasi Indonesia, 13(02), 111–120.

Al-Fatih, S. (2019). Akibat Hukum Regulasi Tentang Threshold Dalam Pemilihan Umum Legislatif Dan Pemilihan Presiden. Jurnal Yudisial, 12(1), 17. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.258

Anindyajati, T., Rachman, I. N., & Onita, A. A. D. (2016). Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 872. https://doi.org/10.31078/jk12410

Bisariyadi, B. (2016). Yudisialisasi Politik dan Sikap Menahan Diri: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 12(3), 473. https://doi.org/10.31078/jk1233

Cantika Dhea Marshanda Zulqarnain, Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres Pada Pemilu 2024, jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, Vol 1, No 2023

Hadi, F., Farina, D., Fakultas, G., Universitas, H., Putra, W., & Raya Benowo, J. (2022). Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 69–87. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.164

Irawan, T. A. (2019). Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Beberapa Undang-Undang Terkait Kesehatan Consistency of Constitutional Court ’ s Decision in Judicial Review of Laws Related to Health. Jurnal Konstitusi, 16(4), 763–784.

Kurnia, T. S. (2016). Prediktabilitas Ajudikasi Konstitusional: Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 13(2), 259. https://doi.org/10.31078/jk1322

Mantara Sukma, G. G. (2020). Open Legal Policy Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi terhadap Putusan MK Bidang Politik Tahun 2015-2017). Jurnal Lex Renaissance, 5(1), 1–19. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss1.art1

Maslul, S. (2023). Judicial Restraint Dalam Pengujian Kewenangan Judicial Review Di Mahkamah Agung. Jurnal Yudisial, 15(3), 385. https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.496

Moh.Mahfud MD, (2015). Titik singgung Wewenang Antara MA dan MK Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 4, Nomor 1 Maret 2015 : hal 7, 1–37, TITIK SINGGUNG WEWENANG ANTARA MA DAN MK | MD | Jurnal Hukum dan Peradilan

Oce Mardil Ingatkan MK: Mengubah Syarat Capres Sama Saja Melanggar UUD, Oce Madril Ingatkan MK: Mengubah Syarat Capres Sama Saja Melanggar UUD (msn.com), diakses 11 Desember 2023

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi, 16 Oktober 2023

Perbawa, K. S. L. P. (2023). Open Justice Policy in Constitutional Court Decision and Law in Indonesia. International Journal of Criminal Justice Sciences, 18(2), 89–101. https://doi.org/10.5281/zenodo.4756307

Pengertian Open Legal Policy yang Kerap Digunakan Hakim MK Dalam Menangani Judicial Review - Kongres Advokat Indonesia (kai.or.id), diakses 11 Desember 2023

Putra, A. (2022). Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Yudisial, 14(3), 291. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.425

Rahmat, G. I. F., & Susilowati, T. (2023). Constructive Analysis Of The Existence Of Constitutional Court Decisions In The National Legal System ( Analytical Study Of Constitutional Court Decision Number 90 / PUU-XXI / 2023 In The Perspective Of Protection Of Citizens ’ Rights ). Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 124–137.

Rugian, I. A. (2021). Prinsip Proporsionalitas dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD NRI 1945 (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman). Jurist-Diction, 4(4), 1479. https://doi.org/10.20473/jd.v4i4.28482

Satriawan, I., & Lailam, T. (2019). Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 16(3), 559. https://doi.org/10.31078/jk1636

Ulum, H., & Sukarno. (2023). Analisis Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Yang Di Tetapkan. Unizar Law Review, 6(2). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.60

Watawati Warta, Analisis Hukum Batasan Usia Capres-Cawapres, Ujian Bagi Marwah Mk, Law-Justice, Analisis Hukum Batasan Usia Capres-Cawapres, Ujian Bagi Marwah MK (law-justice.co), diakses 11 Desember 2023

Wibowo, M. (2015). Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang Appraising the Constitutionality of Open Legal Policy in Judicial Review Activity. Jurnal Konstitusi, 12(2).

Downloads

Published

2024-04-30